Tanggapan Lengkap Webinar Pajakku: Tanya-Jawab Seputar PER-11/PJ/2025 - Senin, 23 Juni 2025

Webinar Pajakku bertajuk “Pokok-Pokok Perubahan dalam PER-11/PJ/2025 telah sukses diselenggarakan pada 23 Juni 2025 dengan menghadirkan narasumber ahli, Dr. Fernando Siahaan. Acara ini membahas berbagai perubahan krusial dalam tata cara pelaporan pajak, mulai dari penyampaian SPT, pelaporan dan penghitungan angsuran PPh 25, hingga integrasi sistem administrasi perpajakan ke Coretax DJP.

Sejumlah pertanyaan dari peserta berhasil dijawab langsung oleh narasumber. Berikut kami rangkum tanggapan-tanggapan penting tersebut agar bisa menjadi referensi lebih lanjut bagi para Wajib Pajak:

Bukti Setor PPN oleh Pemungut di Era Coretax: Bukan Lagi Atas Nama Rekanan

Penanya: Adjie – Pelayaran
Pertanyaan: Jika lawan transaksi kita adalah Pemungut PPN (misalnya BUMN), dan kita menerbitkan Faktur Pajak 030, apakah benar di era Coretax bukti setor (BPN/SSP) atas Faktur Pajak tersebut tidak lagi tersedia? Kami mendapat informasi bahwa pemungut menggunakan skema deposit pajak. Lalu bagaimana cara kita memastikan bahwa PPN tersebut sudah disetor oleh pemungut?

Jawaban:
Sesuai dengan Pasal 396 ayat (3) PMK-81/2025, Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP dibuat atas nama Pemungut PPN, bukan lagi atas nama rekanan.

Ketentuan ini merupakan perubahan dari aturan sebelumnya di Pasal 7 ayat (3) PMK-8/PMK.03/2021, di mana bukti setor dibuat atas nama rekanan (penjual). Kini, dalam sistem Coretax, setoran PPN atas transaksi dengan Pemungut dilakukan atas nama Pemungut itu sendiri, dan tidak lagi muncul dalam bentuk BPN/SSP atas nama rekanan.

Untuk memastikan bahwa PPN telah disetorkan oleh Pemungut, Wajib Pajak dapat memantau status pembayaran melalui konfirmasi dengan Pemungut atau melakukan pengecekan administratif sesuai sistem dan fasilitas yang disediakan DJP.

Mekanisme Baru Pelaporan dan Setoran PPh Pasal 25

Penanya: Reno – PT. Lancar Wiguna Sejahtera
Pertanyaan: Apakah penyampaian setoran PPh 25 mengalami perubahan dalam PER-11/PJ/2025?

Jawaban:
Ya, PER-11/PJ/2025 memperkenalkan mekanisme pelaporan khusus bagi jenis Wajib Pajak tertentu seperti BUMN, BUMD, perusahaan Tbk, dan Bank. WP jenis ini harus melaporkan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 secara tahunan berdasarkan laporan keuangan tahun sebelumnya. Namun untuk WP selain itu, penyetoran dan pelaporan tetap mengikuti mekanisme biasa. Jika sudah terdapat validasi pembayaran, maka WP dianggap telah memenuhi kewajiban pelaporan.

Batas Waktu Pelaporan PPh 25 bagi Wajib Pajak Tbk

Penanya: Putu Ayu – PT. Campina Ice Cream Industry
Pertanyaan: Bagaimana batas pelaporan angsuran PPh 25 untuk WP masuk bursa?

Jawaban:
Pelaporan PPh 25 untuk WP masuk bursa mengacu pada periode pembetulan dan pelaporan angsuran berdasarkan kinerja keuangan terakhir. Mekanisme ini menyesuaikan skema baru pelaporan angsuran yang hanya dilaporkan setahun sekali, namun dibayar setiap bulan. Artinya, koreksi atau pembetulan tarif dilakukan bila ada perubahan signifikan pada hasil laporan tahunan.

Penyesuaian Tarif Angsuran PPh 25 Setelah Pembayaran Awal

Penanya: Marsella – Jasindo Syariah
Pertanyaan: Jika kami sudah melakukan angsuran PPh 25 Januari–April dengan tarif lama, lalu Mei baru menyesuaikan, apakah setoran sebelumnya perlu dikoreksi?

Jawaban:
Tidak perlu dilakukan pembetulan. Pembayaran pada Januari hingga April tetap sah dan dianggap sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat itu. Penyesuaian cukup dilakukan mulai masa pajak Mei, mengikuti tarif terbaru berdasarkan pelaporan keuangan terkini.

Kewajiban Pengisian Kode Barang/Jasa dalam Faktur Pajak

Penanya: Claudia – PT GH EMM
Pertanyaan: Apakah kode barang wajib diisi? Apa yang terjadi jika tidak sesuai?

Jawaban:
Ya, pengisian kode Barang atau Jasa adalah wajib karena merupakan elemen identifikasi dalam faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Jika informasi jenis barang atau jasa tidak lengkap atau tidak sesuai, maka PKP dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari DPP berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf e UU PPN.

Restitusi PPN dan Kendala pada Masa Transisi Coretax

Penanya: Lies Ariany – PT. Sumi Indo Kabel, Tbk.
Pertanyaan: Jika ingin mengajukan restitusi SPT PPN Januari–Mei 2025, tapi SPT Januari masih dalam status konsep karena error Coretax, apakah harus menunggu pembetulan?

Jawaban:
Sebaiknya menghubungi Kring Pajak di 1500200 untuk memastikan status validasi dan pelaporan dari SPT Masa PPN Januari 2025. Proses restitusi hanya dapat dilanjutkan jika seluruh masa pajak yang diajukan telah dilaporkan secara sah, sehingga pembetulan SPT yang masih dalam status konsep harus ditindaklanjuti terlebih dahulu.

Mekanisme Baru Pelaporan dan Setoran PPh Pasal 25

Penanya: Reno – PT. Lancar Wiguna Sejahtera
Pertanyaan: Apakah penyampaian setoran PPh 25 mengalami perubahan dalam PER-11/PJ/2025?

Jawaban:
Ya, PER-11/PJ/2025 memperkenalkan mekanisme pelaporan khusus bagi jenis Wajib Pajak tertentu seperti BUMN, BUMD, perusahaan Tbk, dan Bank. WP jenis ini harus melaporkan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 secara tahunan berdasarkan laporan keuangan tahun sebelumnya. Namun untuk WP selain itu, penyetoran dan pelaporan tetap mengikuti mekanisme biasa. Jika sudah terdapat validasi pembayaran, maka WP dianggap telah memenuhi kewajiban pelaporan.

Batas Waktu Pelaporan PPh 25 bagi Wajib Pajak Tbk

Penanya: Putu Ayu – PT. Campina Ice Cream Industry
Pertanyaan: Bagaimana batas pelaporan angsuran PPh 25 untuk WP masuk bursa?

Jawaban:
Pelaporan PPh 25 untuk WP masuk bursa mengacu pada periode pembetulan dan pelaporan angsuran berdasarkan kinerja keuangan terakhir. Mekanisme ini menyesuaikan skema baru pelaporan angsuran yang hanya dilaporkan setahun sekali, namun dibayar setiap bulan. Artinya, koreksi atau pembetulan tarif dilakukan bila ada perubahan signifikan pada hasil laporan tahunan.

Penyesuaian Tarif Angsuran PPh 25 Setelah Pembayaran Awal

Penanya: Marsella – Jasindo Syariah
Pertanyaan: Jika kami sudah melakukan angsuran PPh 25 Januari–April dengan tarif lama, lalu Mei baru menyesuaikan, apakah setoran sebelumnya perlu dikoreksi?

Jawaban:
Tidak perlu dilakukan pembetulan. Pembayaran pada Januari hingga April tetap sah dan dianggap sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat itu. Penyesuaian cukup dilakukan mulai masa pajak Mei, mengikuti tarif terbaru berdasarkan pelaporan keuangan terkini.

Baca juga: PER-11/PJ/2025: Pokok Perubahan Faktur Pajak dalam Coretax

Kewajiban Pengisian Kode Barang/Jasa dalam Faktur Pajak

Penanya: Claudia – PT GH EMM
Pertanyaan: Apakah kode barang wajib diisi? Apa yang terjadi jika tidak sesuai?

Jawaban:
Ya, pengisian kode Barang atau Jasa adalah wajib karena merupakan elemen identifikasi dalam faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Jika informasi jenis barang atau jasa tidak lengkap atau tidak sesuai, maka PKP dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari DPP berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf e UU PPN.

Restitusi PPN dan Kendala pada Masa Transisi Coretax

Penanya: Lies Ariany – PT. Sumi Indo Kabel, Tbk.
Pertanyaan: Jika ingin mengajukan restitusi SPT PPN Januari–Mei 2025, tapi SPT Januari masih dalam status konsep karena error Coretax, apakah harus menunggu pembetulan?

Jawaban:
Sebaiknya menghubungi Kring Pajak di 1500200 untuk memastikan status validasi dan pelaporan dari SPT Masa PPN Januari 2025. Proses restitusi hanya dapat dilanjutkan jika seluruh masa pajak yang diajukan telah dilaporkan secara sah, sehingga pembetulan SPT yang masih dalam status konsep harus ditindaklanjuti terlebih dahulu.

Format Daftar Nominatif dalam Lampiran SPT Tahunan Badan

Penanya: Iwan Leman – Dexa M
Pertanyaan: Bagaimana format lampiran daftar nominatif untuk biaya promosi, entertainment, dan BIK pada SPT Badan?

Jawaban:
Format yang digunakan dapat merujuk pada Format Lampiran Biaya Tertentu sebagaimana tercantum dalam halaman 635 Lampiran PER-11/PJ/2025. Dokumen ini menyediakan format standar untuk mencantumkan biaya-biaya yang perlu dilaporkan secara rinci.

Lokasi Check Box Ganti SPT pada Formulir PPN

Penanya: Prianggara – Sewatama
Pertanyaan: Di mana letak check box “Ganti SPT Sebelumnya” untuk pelaporan pembetulan SPT Masa PPN?

Jawaban:
Check box tersebut terdapat pada halaman 1 Formulir Induk SPT Masa PPN, tepatnya di bagian III huruf G, yaitu pada kolom “PPN yang kurang atau lebih bayar karena pembetulan”. Pengisian ini menjadi penanda bahwa SPT yang disampaikan adalah pembetulan atas masa sebelumnya.

Nota Retur oleh Perusahaan Jasa

Penanya: Novia Aulya – PT Serasi Autoraya
Pertanyaan: Apakah perusahaan jasa juga wajib membuat nota retur atau pembatalan?

Jawaban:
Ya, perusahaan jasa wajib membuat nota retur apabila terjadi pembatalan JKP (Jasa Kena Pajak) atau retur atas Barang Kena Pajak (BKP) yang sebelumnya diperjualbelikan. Hal ini sesuai prinsip perlakuan dokumen perpajakan untuk pembatalan transaksi.

Rekonsiliasi Kode Akun pada Lampiran 1A SPT Badan

Penanya: Arry Setyo Nugroho – PT Nikki Super Tobacco Indonesia
Pertanyaan: Bagaimana menyelaraskan perbedaan kode akun perusahaan dengan kode akun dalam Lampiran 1A SPT Tahunan?

Jawaban:
Solusinya adalah melakukan pemetaan (mapping) Chart of Account perusahaan dengan kode akun resmi sebagaimana diatur dalam Lampiran 1 SPT Tahunan PPh Badan. Dengan pemetaan ini, pelaporan keuangan dapat disusun selaras dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Masa Berlaku Surat Keterangan PP 55/2022

Penanya: Widi Lukito – PT BNI (Persero) Tbk – Regional Office 05
Pertanyaan: Apakah masa berlaku Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak masih dua tahun?

Jawaban:
Berdasarkan PMK-164/2023, masa berlaku tidak lagi 2 tahun, melainkan disesuaikan dengan masa pengenaan pajak bersifat final berdasarkan PP 55 Tahun 2022. Masa tersebut bisa 3, 4, atau 7 tahun, tergantung klasifikasi Wajib Pajak.

Faktur Masukan Salah: Diamkan atau Laporkan?

Penanya: Putri – PT. Aneka Mukti
Pertanyaan: Jika kami menerima faktur pajak masukan yang bukan berasal dari transaksi perusahaan, apakah harus dikreditkan, diabaikan, atau dilaporkan?

Jawaban:
Jangan dilaporkan. Wajib Pajak tidak boleh mengkreditkan atau melaporkan faktur masukan atas transaksi yang bukan milik sendiri. Pelaporan transaksi fiktif atau bukan milik WP dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan perpajakan.

Kewajiban Lapor SPT Masa PPh 21 Meski Tanpa Transaksi

Penanya: Rendi Jamara – PT Indomarco
Pertanyaan: Jika tidak ada pembayaran gaji atau transaksi PPh 21, apakah tetap wajib melaporkan SPT PPh 21?

Jawaban:
Berdasarkan Pasal 20 ayat (3) PMK-168/2023, pelaporan tetap wajib dilakukan apabila ada penghasilan yang diberikan, meski jumlah pajaknya nihil. Namun, jika tidak ada sama sekali transaksi dan tidak ada penghasilan, maka tidak wajib melapor.

Koreksi Bukti Potong Tidak Valid

Penanya: Yusuf – Bank
Pertanyaan: Jika ada bukti potong dengan identitas penerima tidak valid (misalnya 999000999), apakah harus dibatalkan dulu atau langsung pembetulan?

Jawaban:
Langsung saja lakukan pembetulan atas Bukti Potong PPh Pasal 21 tersebut. Tidak perlu dibatalkan terlebih dahulu.

Ketentuan Pengkreditan Faktur Masukan di Coretax

Penanya: Kristy – Paperocks
Pertanyaan: Di Coretax, ada keterangan bahwa faktur masukan hanya dapat dikreditkan di masa pajak yang sama. Apakah ini berbeda dengan ketentuan UU PPN?

Jawaban:
Sesuai Pasal 9 ayat (9) UU PPN, Pajak Masukan yang belum dikreditkan dapat dikreditkan maksimal 3 masa pajak setelah tanggal faktur. Coretax telah mengakomodasi ketentuan ini, artinya pengkreditan tidak terbatas pada masa pajak yang sama, tetapi masih diperbolehkan dalam batas waktu tiga masa pajak ke depan.

Penggunaan Dokumen Lain: Masa Pajak Masih Mengikuti Tanggal Faktur?

Penanya: Rifan – PT Trisinar Indopratama
Pertanyaan: Untuk dokumen lain (selain faktur), mengapa masa pajaknya tidak bisa dikreditkan ke 3 masa berikutnya?

Jawaban:
Secara aturan, Pasal 9 ayat (9) UU PPN memperbolehkan pengkreditan hingga 3 masa pajak setelah masa faktur. Namun, pada dokumen tertentu, sistem masih mengacu pada masa pajak yang sama dengan tanggal dokumen. Artinya, implementasi teknis sistem bisa berbeda tergantung jenis dokumen dan validasi.

Ekualisasi Penghasilan Bruto: Di Mana Informasinya di SPT Baru?

Penanya: Yuliana – BCA Digital
Pertanyaan: Untuk kebutuhan ekualisasi antara penghasilan bruto dan biaya, fitur apa yang bisa digunakan dalam konsep SPT Masa PPh 21 versi Coretax? Sebab format barunya tidak menampilkan kolom penghasilan bruto seperti di PER-2/PJ/2024.

Jawaban:
Dalam formulir induk terbaru SPT Masa PPh 21/26 memang tidak terdapat kolom penghasilan bruto. Namun, Anda dapat menggunakan informasi dari lampiran L-IA, L-IB, L-II, dan L-III yang tersedia dalam sistem Coretax untuk keperluan ekualisasi dan rekonsiliasi data.

Faktur Pajak dengan Nilai 0: Boleh Diganti?

Penanya: Arief – PLN Nusa Daya
Pertanyaan: Mengapa ada Faktur Pajak yang tiba-tiba bernilai 0? Apakah boleh dibatalkan atau diganti?

Jawaban:
Ya, jika terdapat kesalahan dalam penerbitan Faktur Pajak, termasuk nilai yang tidak sesuai (misalnya muncul 0), maka Faktur tersebut boleh diganti. Koreksi dapat dilakukan sesuai ketentuan perpajakan.

Pajak Daerah vs Retribusi: Apa Bedanya?

Penanya: Tulus Purwanto, SE – Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pacitan, Jatim
Pertanyaan: Apa saja kriteria yang membedakan antara Pajak Daerah dan Retribusi Daerah?

Jawaban:
Jenis dan ruang lingkup Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). UU ini menjelaskan pembagian kewenangan, jenis objek pajak/retribusi, serta mekanisme pengelolaannya.

Faktur Pajak Terbit di Tahun Sebelumnya, Tapi Pembayaran di Tahun Ini

Penanya: Nurmelita – PT Kimia Farma
Pertanyaan: Jika ada proyek tahun 2024 dan sudah terbit Faktur Pajak, namun baru dibayar di tahun 2025 dan diminta faktur baru, bagaimana prosedurnya?

Jawaban:
Faktur Pajak harus mencerminkan kondisi transaksi yang sebenarnya. Jika terutang PPN-nya sebenarnya terjadi di 2025, maka Faktur Pajak 2024 harus dibatalkan, dan kemudian diterbitkan faktur baru di tahun 2025. Setelah itu, lakukan pembetulan SPT Masa PPN terkait.

Prosedur Penyetoran PPN JLN: Apakah Berubah?

Penanya: Maulana – PT Alfaria
Pertanyaan: Apakah ada perubahan prosedur penyetoran untuk PPN JLN (Jalur Luar Negeri)?

Jawaban:
Tidak ada perubahan prosedur penyetoran untuk PPN JLN hingga saat ini. Proses tetap mengikuti ketentuan yang telah berjalan sebelumnya.

 

Perubahan yang dibawa PER-11/PJ/2025 dan integrasi ke sistem Coretax menuntut penyesuaian dari sisi teknis dan administratif bagi seluruh Wajib Pajak. Dengan memahami tiap aspek perubahan, mulai dari format SPT baru hingga penanganan kesalahan faktur, pelaporan pajak dapat dilakukan dengan lebih akurat dan patuh hukum.

Untuk update regulasi, panduan teknis, dan pendampingan lebih lanjut, terus ikuti kanal resmi Pajakku dan nantikan sesi webinar berikutnya.

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News