Webinar Pajakku dengan tema Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dalam PER-11/PJ/2025 diselenggarakan untuk mengupas berbagai perubahan penting dalam penyusunan SPT Tahunan PPh Badan, termasuk mekanisme penghitungan angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak tertentu dan prosedur pengurangan dalam keadaan khusus.
Rekaman Webinar dapat disaksikan dalam link youtube berikut: https://www.youtube.com/watch?v=u6-UDQmnv90
Diskusi ini sangat menarik minat peserta, dan berikut adalah beberapa pertanyaan penting yang belum sempat dijawab narasumber:
Rekonsiliasi SPT Yayasan Pendidikan
Penanya: Widiarni – Yayasan Ayo Indonesia Mengaji
Pertanyaan: Untuk SPT yayasan pendidikan sekolah apa menggunakan perhitungan fiskal kah? Dan untuk lampiran 8-nya menggunakan lampiran kualifikasi yg mana? Atau masih non kualifikasi?
Jawaban:
Ya, Wajib Pajak tetap wajib melakukan rekonsiliasi fiscal.
Sesuai dengan format Rekonsiliasi Fiskal yang tersedia pada PER-11/PJ/2025, maka format yang paling tepat bagi WP berupa Yayasan yang bergerak di bidang Pendidikan adalah Lampira 1A -Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Umum).
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf m UU PPh:
“Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: … m. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan Pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut;”
Dalam hal Wajib Pajak hendak menggunakan fasilitas tersebut sehingga atas sisa lebih tersebut dikecualikan dari Objek Pajak, maka Wajib Pajak wajib mengisi formulir:
Lampiran 14 – Penggunaan Sisa Lebih untuk Pembangunan dan Pengadaan Sarana dan Prasarana.
Ketentuan Lapor Angsuran PPh 25 untuk Bank Masuk Bursa
Penanya: Prita – Bank BJB Syariah
Pertanyaan: Jika kami adalah WP Bank masuk bursa, maka untuk jatuh tempo pelaporan dan pembayaran PPh pasal 25 mengikuti jadwal WP Bank/WP masuk bursa? (hlm 37).
Jawaban:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 228 ayat (1) PMK-81 Tahun 2024:
“Dasar untuk penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi:
a. Wajib Pajak Lainnya; dan
b. Wajib Pajak masuk bursa selain Wajib Pajak bank,
yaitu laporan keuangan yang disampaikan setiap 3 (tiga) bulan kepada bursa dan/atau Otoritas Jasa Keuangan …”
Dengan demikian, merujuk pada ketentuan huruf b ayat tersebut, mekanisme penghitungan angsuran PPh Pasal 25 secara triwulanan tidak berlaku bagi Wajib Pajak bank.
Untuk Wajib Pajak bank, penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tetap dilakukan secara bulanan sesuai ketentuan dalam Pasal 227 PMK-81 Tahun 2024.
Penyetoran Angsuran PPh 25 oleh WP Bank
Penanya: Luthfi Adrian – PT BPR Syariah HIK
Pertanyaan: Jika WP Bank, untuk pembayaran angsuran PPh 25 apakah metodenya masih sama dengan dasar PMK 215 tahun 2018? atau dalam PER 11 tahun 2025 ada cara baru?
Jawaban:
Sesuai dengan Pasal 483 angka 27, sejak berlakunya PMK-81 Tahun 2024, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan demikian Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 sejak diundangkannya PMK-81/2024 mengacu pada PMK-81/2024.
Penggunaan Tahun Buku April–Maret: Apakah Berpengaruh?
Penanya: Genesia Refni Pratiwi – Hirose Electric
Pertanyaan: Pembukuan kami April-Maret. Untuk tahun pajak 2024, baru akan dilakukan pelaporan SPT PPH Badan Tahun 2024. Setelah lapor, muncul angsuran PPh Pasal 25 yang baru untuk pelaporan SPT PPh Badan Tahun 2025. Bagaimana untuk pelaporannya untuk Tahun 2025? Apakah harus melaporkan pertriwulan juga?
Jawaban:
Dalam hal Wajib Pajak tidak termasuk dalam kategori: 1) WP Bank; 2) WP Masuk Bursa dan WP Lainnya; atau 3) WP BUMN/BUMD, maka Wajib Pajak tidak perlu melakukan pelaporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 secara periodik. Wajib Pajak cukup membayar angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 pada SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya.
Pengajuan Pengurangan Angsuran di Coretax
Penanya: Mad Fajri – PT Mitra Galperti
Pertanyaan: Apakah di sistem Coretax sudah bisa mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 Secara Mandiri?
Jawaban:
Ya, Bapak/ Ibu dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 melalui coretax pada menu:
– Layanan Wajib Pajak
– – Layanan Administrasi
– – – LA.18-01 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25
Natura: Apa Saja yang Masuk dalam Lampiran?
Penanya: Welly – PT Tigaka Distrindo Perkasa
Pertanyaan: Apabila kami mempunyai Natura berupa uang makan dan fasilitas kendaraan untuk penghasilan diatas 100 JT harus dimasukkan kedalam lampiran 11A bagian apa ya?
Jawaban:
Uang makan bukan merupakan natura dan/ atau kenikmatan.
Sesuai dengan PMK-66/2023, Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja diterima atau diperoleh Pegawai yang:…
b. memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sampai dengan Rp100.000.000,00
merupakan natura dan/ atau kenikmatan yang bukan objek Pajak Penghasilan.
Fasilitas kendaraan selanjutnya dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan
– Formulir LAMPIRAN 11A Rincian Biaya Tertentu
– – I. DAFTAR NOMINATIF BIAYA PROMOSI DAN PENJUALAN, SERTA PENGGANTIAN ATAU IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN
: untuk biaya-biaya/ pengeluaran sehubungan dengan fasilitas kendaraan tersebut
– – IV. RINCIAN BAGI WAJIB PAJAK PEMBERI NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN
– – – IV.A DAFTAR SARANA DAN FASILITAS SERTA PENYUSUTANNYA
: untuk penyusutan aktiva tetap sehubungan dengan fasilitas kendaraan tersebut
Perusahaan Dagang Masuk WP Tertentu?
Penanya: Aries Nurwulan Sari – PT Yulia Shinta Indonesia
Pertanyaan: Untuk PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh perusahaan tidak ada akunnya di SPT Tahunan. Kita harus masukkan kemana untuk koreksi fiskal? Lalu, perusahaan dagang apakah termasuk dalam kategori WP lainnya? Kemudian untuk dasar perhitungan PPH Pasal 25 Januari-Maret bagaimana?
Jawaban:
Pajak Penghasilan yang ditanggung perusahaan merupakan bentuk dari natura dan/ atau kenikmatan.
Dalam hal Wajib Pajak mengkategorikan Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh perusahaan dalam kategori akun “Beban Gaji” maka harus dilakukan koreksi fiscal positif atas “Beban Gaji” tersebut. Demikian juga halnya jika Wajib Pajak mengkategorikannya dalam akun lainnya, sesuai dengan kebijakan akuntansi perusahaan.
Perusahaan Dagang bisa masuk ke katogeri WP Perusahaan Masuk Bursa, BUMN/ BUMD apabila perusahaan Dagang tersebut terdaftar di Bursa atau merupakan BUMN/ BUMD. Selain dari kedua kategori itu, maka perusahaan dagang dianggap WP umum/ reguler. Perusahaan dagang tidak dapat dikategorikan sebagai WP Lainnya, karena sesuai dengan Pasal 1 angka 146 PMK-81/2024:
“Wajib Pajak lainnya adalah Wajib Pajak yang melaksanakan kegiatan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) UU PPh:
“Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.”
WP Sektor Usaha Lain: Tetap Angsuran Tiap Bulan?
Penanya: Christy – GNP
Pertanyaan: Bagaimana pemilihan sektor usaha untuk perusahaan dengan bidang usaha manufaktur dan jasa?
Jawaban:
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) PER-12/PJ/2022;
Penentuan Klasifikasi Lapangan Usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada suatu Tahun Pajak dilakukan berdasarkan aktivitas atau kegiatan ekonomi dengan jumlah peredaran bruto atau penghasilan terbesar di antara aktivitas atau kegiatan ekonomi Wajib Pajak pada Tahun Pajak sebelumnya.
WP Sektor Non-Bursa Tetap Wajib Lapor?
Penanya: Valenica – LSI
Pertanyaan: Mengenai “Wajib Pajak lainnya yang diwajibkan untuk melaporkann per triwulan”. Apakah subjek “WP lainnya” ini termasuk WP sector ritel yang tidak masuk dalam bursa?
Jawaban:
Sesuai dengan Pasal 1 angka 146 PMK-81/2024:
Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Lainnya adalah Wajib Pajak yang melaksanakan kegiatan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian Wajib Pajak sektor ritel tidak termasuk pada kategori Wajib Pajak lainnya.
Laporan Keuangan dengan Lain-lain (Other Comprehensive Income)
Penanya: Romi Hendra – KJA
Pertanyaan: Utuk laporan keuangan dalam neraca, nomor akun 3297 pendapatan komprehensif lainnya (ekuitas) itu peruntukannya untuk apa ya?
Jawaban:
Pendapatan Komprehensif Lain (Other Comprehensive Income/OCI) adalah bagian dari penghasilan perusahaan yang dicatat terpisah dalam laba rugi.
Pendapatan ini tidak langsung memengaruhi laba bersih (laba ditahan tahun berjalan), namun akan terlihat di bagian akhir Laba Rugi dan nantinya dapat menambah ekuitas perusahaan (sama halnya laba ditahan tahun berjalan).
Contoh pendapatan komprehensif lain:
– Keuntungan atau kerugian dari pengukuran kembali program pensiun (PSAK 24)
– Keuntungan atau kerugian atas investasi saham yang dicatat sebagai FVOCI (PSAK 71)
– Keuntungan atau kerugian dari lindung nilai arus kas (PSAK 71)
– Selisih kurs dari penjabaran laporan keuangan entitas luar negeri (PSAK 10)
– Bagian pendapatan komprehensif lain dari entitas asosiasi atau ventura bersama (PSAK 15)
Laporan Keuangan Emiten Baru
Penanya: Priskila Natalia
Pertanyaan: Untuk laporan keuangan bagi perusahaan masuk bursa baru ready tanggal 31 Juli, dasar pelaporannya kita pakai apa ya di 20 Juli? Untuk pelaporan PPh 25
Jawaban:
Untuk pelaporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 periode Triwulan II, yaitu untuk Masa Januari hingga Juni 2025, jatuh tempo pelaporannya adalah pada tanggal 20 Juli 2025. Sementara itu, jatuh tempo pembayarannya adalah masing-masing pada tanggal 15 Agustus 2025 untuk Masa Pajak Juli, 15 September 2025 untuk Masa Pajak Agustus, dan 15 Oktober 2025 untuk Masa Pajak September.
Dari informasi yang Bapak/Ibu sampaikan, kami memahami bahwa batas waktu pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 dapat lebih dahulu jatuh tempo dibandingkan dengan waktu pelaporan kepada instansi lain. Oleh karena itu, kami menyarankan agar Bapak/Ibu dapat segera melakukan atau memprioritaskan penghitungan Pajak Penghasilan, segera setelah berakhirnya periode pelaporan.
Kapan Keterlambatan Bayar Dianggap Terlambat?
Penanya: Amriechibi Queen
Pertanyaan: Apa saja kiat-kiat agar tidak lebih bayar?
Jawaban:
Kelebihan Pembayaran Pajak merupakan hak Wajib Pajak.
Peraturan perpajakan disusun untuk menjamin keadilan, agar Wajib Pajak hanya membayar pajak sesuai dengan jumlah yang sebenarnya terutang dan mendapatkan pengembalian dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak.
Namun demikian, untuk dapat memperoleh hak tersebut, Wajib Pajak tetap berkewajiban untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara patuh dan benar.
Untuk bantuan dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan secara patuh sehingga meminimalkan risiko pemeriksaan atas SPT Lebih Bayar, silakan menghubungi tim marketing kami.
Dengan berlakunya PER-11/PJ/2025, tata cara penyusunan SPT Tahunan dan pelaporan angsuran PPh 25 mengalami penyesuaian signifikan. Melalui sesi tanya-jawab ini, diharapkan Wajib Pajak memperoleh gambaran lebih jelas terkait perubahan tersebut dan dapat menyesuaikan proses pelaporan perpajakannya sesuai sistem baru Coretax DJP. Untuk kebutuhan konsultasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami di marketing@pajakku.com.









