Ketua dari Asosiasi E-Commerce Indonesia Ignatius Untung mengatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 adalah sebuah langkah pertama yang tepat untuk mulai menerapkan pengenaan pajak digital. Ia berpendapat bahwa selama ini, para pelaku dari usaha digital yang memiliki asal kantor di luar negeri hanya melihat Indonesia sebagai pangsa pasar mereka. Sementara itu, produk yang diproduksi dari UMKM yang dijual di e-Commerce diharapkan untuk tidak dijadikan sebagai sebuah objek pajak oleh pemerintah di tengah musibah pandemi corona virus disease 2019 atau yang secara lebih umum dikenal dengan Covid-19 yang sangat memberikan pukulan kepada pendapatan dari para pelaku UMKM.
Tidak hanya itu, Ignatius Untung juga memberikan pendapatnya bahwa untuk pada saat ini agar pemerintah hanya fokus dalam mengejar pajak dari produk digital yang berasal dari luar negeri yang tidak mempunyai kantor cabang di dalam negeri, setelah perusahaan yang berasal dari luar negeri tersebut dikenai pajak, barulah pemerintah dapat mulai memikirkan pilihan untuk mulai mengenakan pajak pada produk yang dijual e-Commerce yang berasal dari dalam negeri. Ia menjelaskan bahwa ia tidak keberatan akan pengenaan pajak yang akan diberlakukan jika dengan pengenaan tersebut dapat menciptakan kesetaraan perlakuan. Akan tetapi, jika pemerintah memberlakukan pengenaan pajak pada produk yang dijual di e-Commerce seperti Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak, sementara produk yang dijual di media sosial tidak dikenakan pajak, Ia berpendapat bahwa penjual akan beralih ke media sosial.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menetapkan beberapa kriteria pelaku usaha yang akan ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas transaksi barang atau jasa digital dari luar negeri melalui sistem elektronik. Pengaturan terkait dengan persyaratan dan tata cara penunjukkan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020. Akan tetapi, Direktorat Jenderal Pajak memberikan penegasan terkait dengan penunjukan pemungut pajak pertambahan nilai dari perdagangan melalui sistem elektronik. Adapun penegasan tersebut adalah hanya boleh terdapat satu pemungut pajak pertambahan nilai dari perdagangan melalui sistem elektronik atas setiap pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik yang diwajibkan untuk memungut PPN PMSE.
Kepala Subdirektorat Humas Direktorat Jenderal Pajak Ani Natalia mengatakan pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik, terutama penyelenggara PMSE luar negeri diperbolehkan untuk menunjuk lebih dari satu perwakilan seperti bagaimana yang telah diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 50 Tahun 2020. Walaupun begitu, pemungut PPN tetap hanya satu dan tidak boleh lebih. Pada UU No. 2 tahun 2020, tertulis bahwa pedagang, penyedia jasa, dan / atau PPMSE luar negeri dapat menunjuk perwakilan yang berkedudukan di Indonesia untuk melakukan pemungutan, menyetorkan, dan melaporkan PPN terutang.
Akan tetapi, di sisi lain, dalam Permendag No. 50 tahun 2020, Kementerian Perdagangan mewajibkan PPMSE menunjukkan perwakilan di Indonesia yang sudah melakukan transaksi dengan seribu orang konsumen atau melakukan pengiriman paket apda sebanyak seribu paket dalam waktu satu tahun. Kepala Subdirektorat e-Commerce Kemendag Agus Purwanto memberikan penjelasan pada fungsi dari penunjukkan perwakilan tidak sepenuhnya terkait dengan perpajakan dan lebih terkait dengan fungsi dari Kemendag, yaitu untuk memberikan jaminan perlindungan pada konsumen.









