Tampilan Baru Materai Tempel Rp 10.000 Edisi 2021

Direktorat Jenderal Pajak telah mengumumkan tampilan dari materai tempel terbaru senilai Rp 10.000 yang menggantikan materai tempel lama desain tahun 2014 senilai Rp. 6.000. Hal ini disampaikan melalui Siaran Pers No. SP-02/2021 berjudul “Inilah Wajah Baru Materai Tempel 2021” yang dipublikasikan pada tanggal 28 Januari 2021 kemarin.

Dari segi penampilan, tentu terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara materai edisi 2021 dan materai edisi 2014. Secara umum, komposisi pada tampilan kedua materai sama; terdapat lambang negara Garuda Pancasila, angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea materai, tulisan mikro modulasi “INDONESIA”, ornament khas Indonesia, serta 17-digit nomor seri materai. Kedua materai ini juga memiliki efek raba pada nominal bea.

Adapun ciri khusus dari materai edisi 2021 antara lain warna merah muda yang mendominasi materai, serat warna merah dan kuning yang terlihat pada kertas, garis hologram sekuriti persegi yang memuat gambar Garuda Pancasila, bintang, logo Kementerian Keuangan, dan juga tulisan “DJP”.

DJP menyatakan desain materai baru ini mengangkat tema Ornamen Nusantara, dengan harapan dapat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia serta semangat nasionalisme.

Materai tempel baru ini sudah tersedia di Kantor Pos seluruh Indonesia dan bisa diperoleh masyarakat luas. Walau demikian, stok materai tempel edisi 2014 yang tersisa masih dapat digunakan sampai dengan akhir tahun 2021 tanggal 31 Desember. Perlu diingat bahwa materai tempel yang digunakan harus bernilai total paling sedikit Rp. 9.000 dengan mengkombinasikan materai tempel senilai Rp. 6.000 dan Rp. 3.000 menggunakan kombinasi tiga materai masing-masing Rp. 3.000, satu materai Rp. 3.000 dan satu materai Rp. 6.000, atau dua materai Rp 6.000 pada dokumen.

Pada Siaran Pers materai tempel baru, DJP kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya waspada terhadap materai tempel palsu serta materai tempel bekas pakai atau materai rekondisi. Sebagai upaya preventif, masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas materai, memperhatikan komponen serta ciri khusus yang menunjukkan keaslian materai, dan memperoleh materai tempel dari penjual yang terpercaya seperti dari Kantor Pos.

Ketentuan dan pengaturan lebih lanjut terkait materai edisi 2021 ini dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.