UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sudah sah menjadi undang-undang dari tahun 2021 menjadi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sedangkan, sampai sekarang ini baru satu aturan pelaksana yang telah diterbitkan oleh pemerintah. Aturan tersebut adalah PMK 196/2021 terkait aturan teknis untuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Padahal sejumlah aturan-aturan baru yang ditetapkan dalam UU HPP sudah mulai berlaku atau akan mulai berlaku di waktu yang dekat ini.
Komisi Tetap Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Fiskal dan Perpajakan Siddhi Widyaprathama menyebutkan kalau aturan pelaksana UU HPP sangat diperlukan guna mencegah potensi terjadinya sengketa pajak.
Siddhi mengatakan kalau beberapa UU dalam UU HPP sudah berlaku, mulai dari semenjak diundangkan, ada yang berlaku sejak tahun pajak 2022. Ia mengatakan apabila belum ada pengaturan yang jelas maka akan membuat mereka (pengusaha) khawatir karena adanya potensi mengakibatkan sengketa di kemudian hari dikarenakan perbedaan interpretasi.
Walaupun banyak permasalahan terkait hal-hal tersebut, Siddhi mengatakan kalau pengusha ikut mendukung substansi dari semua isi pada UU HPP.
Sebagai catatan, beberapa kebijakan baru yang terdapat dalam UU HPP yaitu penaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11%. Nantinya PPN akan kembali naik paling lambat di 2025 menjadi 12%. Lalu ada juga pembatalan penaikan tarif PPh Badan sehingga tetap menjadi 20% dari yang rencananya akan naik menjadi 22%. Peraturan-peraturan tersebut masih bisa dipahami oleh para pengusaha.
Kebijakan yang ditakutkan bisa mengakibatkan sengketa antara pengusaha dengan otoritas pajak adalah terkait perpajakan global. Seperti yang diketahui, salah satu pilar kesepakatan dari konferensi G20 ialah pajak minimum global. Dimana semua negara wajib menerapkan tarif minimum sebesar 15% untuk wajib pajak badan dan akan mulai diimplementasikan pada 2023. Takutnya nanti terjadi perbedaan antara apa yang sudah diterapkan oleh pengusaha dengan interpretasi dari pemerintah, sehingga mengakibatkan sengketa.
DJP pun menargetkan agar aturan pelaksana untuk kebijakan-kebijakan baru yang tertuang dalam UU HPP untuk selesai sebelum April 2022. Direktur Jenderal Pajak mengatakan bahwa ada banyak PMK dan PP yang harus disiapkan oleh pemerintah sebelum pengimplementasian kebijakan-kebijakan baru dalam UU HPP.









