Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini tak lagi terbatas pada penggunaan Coretax. Pemerintah menambah opsi pendaftaran melalui berbagai saluran, termasuk Online Single Submission (OSS) yang bisa digunakan oleh pelaku usaha orang perseorangan.
Kemudahan ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi No. 5 Tahun 2025, yang memberikan fasilitas bagi pelaku usaha yang belum memiliki NPWP saat mengajukan perizinan berusaha.
Pasal 33 ayat (2) menyebutkan bahwa pelaku usaha orang pribadi dapat mengajukan NPWP langsung saat mengisi data perizinan melalui OSS. Langkah ini mempermudah proses pemenuhan kewajiban perpajakan, sekaligus mempercepat perizinan usaha tanpa harus berpindah platform.
OSS Jadi Saluran Tambahan Pendaftaran NPWP
Melalui sistem OSS, data permohonan NPWP akan diteruskan secara otomatis ke Kementerian Keuangan. Artinya, OSS tidak hanya berfungsi sebagai portal perizinan, tetapi juga menjadi saluran resmi pendaftaran wajib pajak.
Ketentuan ini selaras dengan PER-7/PJ/2025, yang mengatur bahwa pendaftaran Wajib Pajak dapat dilakukan secara elektronik melalui tiga jalur:
- Portal Wajib Pajak (Coretax)
- Laman atau aplikasi yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP
- Contact center
OSS termasuk dalam kategori aplikasi yang terintegrasi dengan sistem DJP, sehingga sah dan diakui sebagai saluran pendaftaran NPWP.
Mekanisme Pendaftaran NPWP lewat OSS
Mekanisme pendaftaran NPWP melalui OSS ditegaskan dalam berbagai regulasi, salah satunya melalui SE-35/PJ/2019 yang memberikan pedoman kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menindaklanjuti permohonan yang diajukan lewat OSS .
1. Pendaftaran NPWP Dilakukan Otomatis di OSS
- Ketika pelaku usaha mengajukan perizinan berusaha, OSS meminta pelaku usaha mengisi data identitas, termasuk NPWP.
- Jika pelaku usaha belum memiliki NPWP, OSS menyediakan fasilitas pengajuan NPWP secara langsung pada tahap pengisian data.
- Setelah data dikirim, sistem OSS secara otomatis meneruskan permohonan pendaftaran NPWP ke DJP, sehingga pelaku usaha tidak perlu mendaftar secara terpisah melalui coretax, KPP, atau aplikasi lain.
2. KPP Melakukan Monitoring dan Pemrosesan Permohonan NPWP
KPP memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti permohonan NPWP yang masuk melalui OSS. Prosesnya meliputi:
- Monitoring oleh petugas pendaftaran. Petugas KPP memonitor permohonan NPWP yang masuk dari OSS dan melakukan pencetakan kartu NPWP serta Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 hari kerja setelah tanggal terdaftar .
- Verifikasi oleh Kepala Seksi Pelayanan. SKT akan diperiksa dan ditandatangani sebelum dikembalikan ke petugas untuk ditatausahakan dan dikirimkan kepada wajib pajak.
3. Kewajiban Pelaku Usaha Menyampaikan Dokumen Pendukung
Meski OSS memfasilitasi pendaftaran secara otomatis, pelaku usaha tetap harus memenuhi dokumen persyaratan NPWP. Jika KPP menemukan dokumen tidak lengkap atau ada data yang tidak sesuai, maka:
- KPP akan mengirimkan Surat Permintaan Klarifikasi atau Pemenuhan Dokumen.
- Pelaku usaha diberi waktu 30 hari kalender untuk memenuhi kekurangan tersebut.
Jika tidak dipenuhi, proses selanjutnya dapat mengarah pada penetapan wajib pajak sebagai Non-Efektif (NE) sesuai prosedur dalam SE-35/PJ/2019 .
4. NPWP dan SKT Diterbitkan
Setelah semua tahap terpenuhi, KPP akan:
- Menerbitkan dan menyampaikan Kartu NPWP
- Menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
Dokumen tersebut secara resmi menandakan bahwa pelaku usaha telah teregistrasi sebagai Wajib Pajak.







