Tahukah Kamu Bea Materai Rp 10.000 Berlaku 1 Januari 2021?

Secara umum, bea materai termasuk dalam golongan pajak, pajak dalam bea materai ini dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen yang biasa digunakan di pengadilan. Selain itu menurut DJP, Bea materai merupakan pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen itu ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan dan akan diserahkan kepada pihak lain jikalau dokumen tersebut hanya dibuat oleh salah satu pihak. 

Sebelumnya di Indonesia mempunyai 2 tarif bea materai yang berlaku, yaitu tarif bea materai Rp 3000 dan Rp 6000. Dimana untuk tarif bea materai Rp 3.000 digunakan untuk surat wesel, promes, aksep, cek, bilyet, giro efek dengan nominal jumlah uang lebih dari Rp 200.000 sampai dengan Rp 1.000.000. Sedangkan untuk tarif bea materai Rp 6.000 digunakan untuk surat perjanjian dan surat lainnya yang digunakan sebagai alat pembuktian atas perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang mempunyai sifat perdata, akta notaris termasuk salinan akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai alat pembuktian pada pengadilan yang nominal jumlahnya lebih dari Rp 1.000.000 

Surat Perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat untuk digunakan sebagai alat pembuktian.

Pada paruh ke 2 tahun 2020 ini Menteri Keuangan Sri Mulyani, menyatakan bahwa perubahan UU tentang bea materai sangat diperlukan karena untuk saat ini aturan yang mengatur mengenai pajak atas dokumen masih berlandaskan pada peraturan yang lama yaitu dengan UU No.13 tahun 1985. Maka dari itu, setelah adanya pembahasan revisi UU bea materai dan dengan dibawanya ke sidang paripurna akhirnya DPR RI pada tanggal 29 September 2020 mengesahkan produk hukum bea materai yang dengan demikian tarif baru materai Rp 10.000 akan di berlakukan pada awal tahun 2021. 

Dengan naiknya tarif tersebut maka batas nilai dokumen atas tarif bea materai Rp 10.000 pun mendapat kenaikan yaitu menjadi Rp 5 JT yang pada awalnya sampai dengan RP 1 JT.

Dalam RUU Bea Materai, yang akan dikenakan bea materai bertarif Rp 10.000 adalah dokumen fisik maupun elektronik yang bernilai Rp 5 JT seperti misal tagihan listrik, telepon, air, hingga kartu kredit . Selain itu Hestu Yoga Saksama sebagai direktur penyuluhan, pelayanan, dan humas dirjen pajak mengatakan pengenaan atas bea materai tidak hanya pada dokumen fisik dan digital saja, melainkan juga dikenakan untuk setiap transaksi online yang nilainya diatas Rp 5 JT. 

Ada beberapa kegiatan yang menjadi pengecualian dalam pengenaan bea materai yang diatur dalam RUU Bea Materai yaitu salah satunya adalah penggunaan dokumen yang berkaitan dengan pelaku usaha kecil dan menengah atau UMKM. Menurut Sri Mulyani, pelaku usaha kecil dan menengah ini sering menggunakan dokumen yang bernilai kecil sehingga tidak diperlukan untuk membayar biaya materai yang besar pula. Selain dokumen untuk pengusaha kecil atau UMKM terdapat pengecualian juga atas kegiatan-kegiatan seperti misalnya dokumen yang bersifat penanganan bencana alam, keagamaan, serta yang bersifat nonkomersial yang bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional. 

Namun tidak hanya demikian, akan diadakannya sanksi administratif terhadap ketidakpatuhan pemenuhan atas pembayaran bea materai yang juga diatur dalam RUU Bea Materai dan sanksi pidana dalam rangka untuk meminimalkan dan mencegah terjadinya tindak pidana dibidang perpajakan.