Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan Surat yang digunakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan segala perhitungan atau pembayaran pajak, pembayaran objek pajak atau bukan, serta harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perpajakan. Selain itu, SPT Tahunan PPh merupakan SPT yang sesuai dengan satu tahun atau bagian tahun pajak yang akan jatuh pada tanggal 31 Maret 2021 mendatang.
Pelaporan SPT Pribadi dapat dilakukan melalui aplikasi OP-ku Pajakku, aplikasi pelaporan pajak secara digital yang praktis, mudah dan gratis bagi masyarakat umum. Simak tata cara penggunaan OP-ku untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi pada video di Youtube Pajakku TV, atau simak penjelasan berikut.
Berikut merupakan tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi OP-ku Pajakku :
- Sign in dan Log in
Pertama anda harus sign in dalam website www.pajakku.com untuk menjadi member dan daftarkan username, email, password, dan data-data lainnya. Verifikasi akun anda dan sign up dengan email dan password yang telah terdaftar. Halaman menu utama akan terlihat saat anda berhasil log in.
- Dapatkan Sertifikat Elektronik
Untuk melakukan pelaporan, anda memerlukan sertifikat elektronik yang didapatkan melalui KPP terdaftar. Anda perlu menyiapkan beberapa formulir seperti formulir permintaan sertifikat elektronik dan lainnya yang dapat dikirim melalui pos maupun email ke KPP terdaftar. Lalu anda akan menerima digital sertifikat dan password sertifikat yang digunakan untuk pelaporan data. Setelah berhasil submit, terdapat tampilan yaitu history pelaporan yang pernah digunakan lewat PJAP Pajakku.
- Cara pengisian data – data
Mulailah untuk mengklik tombol “+” dan dilanjutkan dengan pengisian data diri pada Lampiran II mengenai PPh Final. Terdapat data mengenai hak atas tanah dan bangunan, kolom harta, dan sebagainya yang perlu dilengkapi. Jika data di setiap kolomnya sudah terisi, anda dapat memeriksa kembali kelengkapannya melalui Ringkasan. Jika sudah benar, anda dapat melanjutkan penginputan menuju lampiran I mengenai penghasilan Neto Negeri lainnya. Dalam lampiran I ini kita juga bisa menginput bukti potong atau pungut yang dilakukan oleh Pemerintah. Lengkapi data anda dengan benar dan lanjutkan pengisian data anda hingga selesai.
- SPT Kurang Bayar dan SPT Lebih bayar
Sesuai alur perpajakan yaitu hitung bayar lapor pajak, jika terdapat kurang bayar pajak artinya kita perlu SSP atau Surat Setoran Pajak. Terjadinya PPh kurang bayar pajak dikarenakan jumlah PPh yang dibayar lebih kecil dari yang harus dibayar. PPh juga dapat mengalami lebih bayar pajak apabila jumlah PPh yang dibayar lebih besar dr yg harus dibayar, maka akan menjadi lebih bayar pajak.
Jika terdapat status SPT kurang bayar pajak, maka anda memerlukan Surat Setoran pajak (SSP) dengan adanya kode id-Billing. Kode tersebut dapat dibuat dengan langsung klik bayar yang terdapat di samping tombol simpan lalu muncul tampilan formulir SSP yang mencantumkan NTPN, jenis KP, jenis setoran pajak. Kalau sudah benar datanya, dapat langsung klik kirim untuk mendapatkan kode SSP.
Untuk SPT lebih bayar pajak, jika jumlah PPh yang dibayar lebih besar dr yg harus dibayar, maka akan menjadi lebih bayar pajak. Terdapat beberapa pilihan seperti restitusi, SKPPKP 17C atau 17D.
Yang terakhir adalah tanggal penandatangan SPT, Wajib pajak, nama dan NPWPnya dan kalau sudah klik lanjut. Setelah itu simpan SPT dan anda akan mendapatkan tampilan download bukti lapor.
- Surat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Terdapat 2 jenis tampilan Surat Bukti Elektronik (BPE) yaitu BPE dengan status pajak kurang bayar atau nihil dengan memperlihat kan status SPT 0 dan Nihil, dan BPE dengan status pajak lebih bayar dengan memperlihat kan adanya permohonan lebih bayar.







