Syarat-syarat Pemberlakuan Pemungutan Pajak di Indonesia

Setiap apa yang berjalan di bawah dunia pemerintahan pastinya terdapat suatu ketentuan yang berguna untuk mengatur dan berguna sebagai acuan dalam pemberlakuan hal tersebut. Tidak terkecuali dengan dunia perpajakan, perpajakan pun terdapat setiap ketentuan ataupun persyaratan guna untuk memperlancar proses dari perpajakan tersebut.

Persyaratan perpajakan tersebut merupakan prinsip dasar yang harus ada dalam setiap kegiatan perpajakan khususnya di Indonesia. Setidaknya terdapat 5 persyaratan dalam pemberlakuan pemungutan pajak di Indonesia, diantaranya adalah :

1. Dalam hal keadilan (pajak harus adil

Sistem pemungutan pajak harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam pelaksanaan pemungutan pajak. Landasan keadilan disini  merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mencapai keadilan sosial yang dimaksud, yaitu wajib Pajak mempunyai hak dan kewajiban yang telah diatur didalam undang-undang, setiap warga negara yang menjadi wajib pajak harus membayar pajaknya, serta adanya sanksi untuk pelaku pelanggaran pajak.

2. Dalam hal yuridis (perpajakan harus berdasarkan hukum)

Sistem perpajakan diharuskan untuk selalu berdasarkan hukum yang berlaku seperti apa yang telah  tercantum dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 yang mengatur tentang ketentuan perpajakan umum. Kenapa tercantum dalam Undang-undang ? Karena  hanya melalui peraturan perundang-undangan berupa undang-undang sajalah pemerintah dengan mudah dapat memberikan perlindungan hukum bagi kegiatan perpajakan.

3. Dalam hal ekonomis (pajak tidak akan mempengaruhi perekonomian nasional)

Sistem perpajakan tidak boleh mengganggu kegiatan ekonomi yang malah dapat mengakibatkan keterpurukan ataupun penurunan ekonomi nasional, seperti misal dalam kasus pajak tidak diperbolehkan mengganggu produksi atau kegiatan perdagangan yang sedang berlangsung.

 

4. Dalam hal finansial (perpajakan harus efisien

Sistem pemungutan pajak yang ada harus dilakukan secara efisien dan efektif sehingga nantinya  hasil yang diperoleh dari perpajakan pun akan maksimal. Secara efisien disini berarti mempunyai maksud bahwa pemungutan pajak harus dilakukan dengan mudah, tepat sasaran, tepat waktu dan biaya minimal. Sedangkan secara efektif disini berarti mempunyai maksud bahwa pemungutan pajak harus bisa membawa hasil yang sesuai dengan perhitungan yang telah dilakukan. Dan secara langsung dalam syarat ini juga berkaitan dengan pengelolaan biaya pemungutan pajak harus lebih kecil daripada pemasukan pajak yang diterima kas negara.

5. Dalam hal sederhana (sistem pajak harus sederhana)

Sistem penagihan dan pengelolaan pajak harus sederhana dan mudah dipahami oleh wajib pajak. Sistem pemungutan pajak yang sederhana akan membantu wajib pajak melaporkan pajaknya dan mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Maka dari itu penerimaan pajak nasional akan terus menerus meningkat.

Dengan sejumlah persyaratan yang ada, maka setiap aktivitas dalam pemungutan pajak ini akan diwajibkan untuk menerapkan setiap persyaratan tersebut, karena jika tidak ada ketentuan tersebut maka pemungutan pajak yang terjadi akan sangat mudah mengalami kendala bahkan sampai melenceng dari target pajaknya.