Pajak memiliki peran penting sebagai sumber utama pendapatan negara, yang digunakan untuk berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Sebagai wajib pajak, jika memenuhi kewajiban pajak tepat waktu adalah hal yang sangat penting. Namun, tak jarang wajib pajak menghadapi masalah keterlambatan dalam pembayaran atau pelaporan pajak, yang dapat mengarah pada penerbitan beberapa jenis surat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), seperti Surat Teguran, Surat Tagihan Pajak (STP), dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Masing-masing memiliki tujuan dan karakteristik yang berbeda. Artikel ini akan mengulas perbedaan ketiga surat tersebut serta bagaimana cara menghadapinya dengan tepat.
Surat Teguran: Pengingat Pertama bagi Wajib Pajak
Surat Teguran adalah surat yang dikeluarkan oleh DJP sebagai bentuk pengingat kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pajaknya. ST biasanya diterbitkan sebagai langkah awal untuk memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk membayar atau melaporkan pajak yang belum diselesaikan tanpa dikenakan sanksi atau denda. Surat ini bertujuan agar wajib pajak segera menyelesaikan kewajiban pajaknya sebelum tindakan lebih lanjut dilakukan.
Cara Menghadapi Surat Teguran
1. Periksa Kewajiban Pajak
Setelah menerima Surat Teguran, wajib pajak sebaiknya segera memeriksa status kewajiban pajaknya. Pastikan jika ada keterlambatan pembayaran atau kesalahan dalam pelaporan pajak. Jika memang ada kekurangan, maka wajib pajak dapat segera melunasi kewajiban tersebut.
2. Hubungi Kantor Pajak
Jika terdapat kebingungan atau ketidaksesuaian informasi, wajib pajak disarankan untuk segera menghubungi kantor pajak setempat. Hal ini akan membantu menyelesaikan masalah secara lebih cepat dan menghindari masalah lebih lanjut.
3. Lakukan Pembayaran Tepat Waktu
Untuk menghindari masalah lebih lanjut, wajib pajak harus segera melakukan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembayaran yang dilakukan tepat waktu akan menghindarkan dari potensi denda atau sanksi administratif.
Baca juga: Surat Teguran Pajak Terbit Otomatis, Wajib Pajak Diminta Segera Verifikasi
Surat Tagihan Pajak (STP): Tagihan Pajak yang Harus Dibayar
Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan ketika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban pajaknya setelah tenggat waktu yang telah ditentukan. STP berfungsi sebagai tagihan yang menyatakan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak, termasuk bunga atau denda atas keterlambatan. Wajib pajak harus segera membayar jumlah yang tertera dalam surat tersebut.
Cara Menghadapi Surat Tagihan Pajak (STP)
1. Verifikasi Jumlah Pajak yang Terutang
Setelah menerima STP, wajib pajak harus memeriksa rincian jumlah pajak yang tercantum dalam surat tersebut. Jika ada kesalahan, maka wajib pajak dapat mengajukan klarifikasi atau keberatan kepada DJP.
2. Segera Lakukan Pembayaran
Pembayaran pajak harus dilakukan sesegera mungkin sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam STP untuk menghindari denda yang lebih besar. Jika wajib pajak merasa tidak mampu membayar sekaligus, permohonan cicilan dapat diajukan kepada DJP.
3. Ajukan Permohonan Pengurangan Sanksi
Apabila terdapat alasan yang sah atas keterlambatan pembayaran, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan sanksi atau bunga. Permohonan ini harus diajukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh DJP.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB): Penetapan Pajak Secara Resmi
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) diterbitkan oleh DJP setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kewajiban pajak wajib pajak. SKPKB diterbitkan apabila terdapat kekurangan dalam pembayaran atau pelaporan pajak yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Surat ini berfungsi untuk menetapkan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak, beserta bunga dan denda atas keterlambatan.
SKPKB berbeda dengan ST atau STP karena surat ini merupakan keputusan hukum yang mengikat dan memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi. Jika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban yang tertera dalam SKPKB, DJP dapat melakukan tindakan lebih lanjut, termasuk melalui upaya hukum.
Cara Menghadapi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB):
1. Periksa Rincian SKPKB Secara Teliti
Wajib pajak perlu memeriksa rincian yang tertera dalam SKPKB dengan cermat. Jika terdapat perbedaan dalam jumlah pajak yang harus dibayar, wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk pembetulan atau klarifikasi.
2. Ajukan Keberatan
Apabila wajib pajak merasa bahwa SKPKB yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada DJP. Proses keberatan ini harus diajukan dalam waktu yang telah ditentukan.
3. Lakukan Pembayaran atau Ajukan Cicilan
Jika tidak ada keberatan terhadap SKPKB, wajib pajak harus segera melunasi kewajiban pajak yang tercantum dalam surat tersebut. Jika tidak dapat membayar sekaligus, permohonan cicilan dapat diajukan kepada DJP untuk meringankan beban pembayaran.
Baca juga: Ini yang Terjadi Jika Wajib Pajak Tidak Melunasi Utang Pajak
Perbedaan Utama antara Surat Teguran, STP, dan SKPKB
Meskipun ketiga surat ini berfungsi untuk menagih pajak yang belum dibayar, masing-masing memiliki tujuan dan karakteristik yang berbeda. Surat Teguran adalah langkah awal untuk mengingatkan wajib pajak agar segera memenuhi kewajiban pajaknya. Surat Tagihan Pajak (STP) lebih bersifat formal, menyatakan jumlah pajak yang harus dibayar, termasuk bunga atau denda. Sementara itu, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah keputusan hukum yang menetapkan kewajiban pajak yang harus dibayar, serta bunga dan denda, setelah dilakukan pemeriksaan.
Kesimpulan: Menghadapi Surat Pajak dengan Bijak
Menerima Surat Teguran, STP, atau SKPKB bukanlah hal yang diinginkan oleh wajib pajak, namun hal ini dapat terjadi jika kewajiban pajak tidak dipenuhi dengan tepat waktu. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk mematuhi peraturan pajak dan segera menyelesaikan kewajiban pajak setelah menerima surat-surat tersebut. Dengan tindakan yang tepat, wajib pajak dapat menghindari denda yang lebih besar serta masalah hukum lainnya. Jika terdapat kebingungan atau ketidaksesuaian, wajib pajak sebaiknya segera menghubungi DJP untuk mencari solusi yang terbaik.
*) Penulis merupakan penerima beasiswa dari Pajakku. Seluruh isi tulisan ini disusun secara mandiri oleh penulis dan sepenuhnya merupakan opini pribadi.









