Surat Keterangan Bebas (SKB) adalah dokumen yang dimilik Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dengan tujuan untuk membebaskan Wajib Pajak tersebut dari potongan/pungutan pajak oleh pemotong/pemungut. Apabila Wajib Pajak memiliki SKB, maka Wajib Pajak tidak perlu membayar PPh.
Dasar hukum dari SKB adalah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan (PPh) dari penghasilan Wajib Pajak dapat dibebaskan dari potongan atau pungutan PPh oleh pihak yang dapat dikreditkan.
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua pajak memiliki fasilitas SKB. Beberapa jenis pajak yang mendapatkan fasilitas SKB, antara lain PPh Final atas penghasilan Wajib Pajak dengan perederan bruto tertentu berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013, Wajib Pajak mengalami kerugian fiskal yang diatur dalam DJP PER-01/PJ/2011, PPN bagi perwakilan negara asing atau badan internasional, dan SKB PPh Pasal 23.
Adapun, artikel ini akan membahas lebih mendalam mengenai SKB PPh Pasal 23 mulai dari pengertian, syarat pengajuan, hingga cara pengajuan. Yuk, simak penjelasannya.
Surat Keterangan Bebas atau yang juga dapat disingkat sebagai SKB secara umum merupakan suatu surat atau dokumen yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak penerima penghasilan agar penghasilan yang diterima atau diperolehnya tidak dipungut atau dipotong dengan pajak oleh pemotong atau pemungut pajak sebagai pihak yang memberikan penghasilan tersebut kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.
Baca juga NIK Belum Aktif, Kenaikan Tarif PPh 23 Non-NPWP Tetap Berlaku
Surat Keterangan Bebas (SKB) ini menunjukkan agar pemotong atau pemungut pajak tidak lagi memiliki kewajiban untuk memotong pajak. Secara tidak langsung juga, menunjukkan bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan atau Wajib Pajak yang termasuk ke dalam kriteria tertentu tidak perlu lagi dipotong atau dipungut oleh pajak.
Surat Keterangan Bebas (SKB) ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Salah satu jenis pajak yang mendapatkan kesempatan untuk diberikan Surat Keterangan Bebas (SKB) ini adalah Surat Keterangan Bebas untuk Pajak Penghasilan Pasal 23 (SKB PPh Pasal 23).
Apa Itu SKB PPh Pasal 23?
Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 23 (SKB PPh Pasal 23) merupakan suatu surat yang diberikan kepada Wajib Pajak agar dapat digunakan untuk terbebas dari potongan jenis pajak atas penghasilan tertentu yang bukan termasuk ke dalam potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Penghasilan dari Wajib Pajak ini dapat berupa uang modal, penyerahan jasa, penghargaan ataupun hadiah, dan lain sebagainya.
Berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, yang termasuk ke dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah jasa manajemen, jasa teknik, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lainnya di luar potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Maka, bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang ini, dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 agar bisa mendapatkan insentif pajak.
Baca juga Kode Utang Pajak pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Persyaratan dan Dokumen yang Dibutuhkan
Bagi Wajib Pajak yang hendak memberikan pengajuan permohonan atas Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, maka berikut ini merupakan persyaratan yang wajib untuk dipenuhi, yaitu:
- Wajib Pajak yang bersangkutan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak terakhir sebelum tahun diajukannya permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) ini
- Wajib Pajak harus menyiapkan permohonan atas Surat Keterangan Bebas (SKB)
- Dalam hal penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak saat diajukannya permohonan ini, yaitu memuat beberapa hal berikut ini:
-
- Memuat terkait peredaran usaha dan juga luar usaha atas tahun berjalan serta perkiraan atas peredaran usaha dan juga luar usaha dalam satu tahun pajak.
- Memuat terkait biaya fiskal atas tahun berjalan dan perkiraan biaya fiskal dalam satu tahun pajak, terkecuali bagi Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
- Memuat terkait perkiraan atas Pajak Penghasilan (PPh) yang akan terutang dalam satu tahun pajak.
- Memuat terkait Pajak Penghasilan (PPh) yang telah dipungut atau dipotong atau dibayarkan sendiri dalam tahun berjalan.
- Memuat terkait perkiraan atas Pajak Penghasilan (PPh) yang nantinya akan dipungut atau dipotong atau dibayarkan sendiri dalam tahun berjalan.
Setelah Wajib Pajak memenuhi semua persyaratan dan dokumen tersebut, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan atas Surat Keterangan Bebas (SKB) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana tempat Wajib Pajak terdaftar.
Untuk surat permohonan atas Surat Keterangan Bebas (SKB) ini akan diproses paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan yang diajukan Wajib Pajak telah diterima secara lengkap.









