Super Deduction Tax: Pengertian dan Implementasinya di Indonesia

Kita sebagai Wajib Pajak pengusaha memiliki hak untuk mendapatkan pemotongan pajak ketika kita ingin melaporkan dan juga membayar pajak kita kepada negara. Ada baiknya kita mengetahui apakah badan kita termasuk dalam golongan yang mendapatkan pemotongan pajak atau tidak, karena dengan mengetahuinya kita juga dapat meminimalisir pengeluaran kita sehingga meringankan beban. Mulai saatnya kita mengumpulkan bukti-bukti supaya kita dapat mendapatkan pemotongan pajak. Pemerintah juga baru saja menerbitkan dan menerapkan Super Deduction Tax atau yang dikenal dengan istilah insentif pengurangan pajak super dimana salah satu tujuan dari Super Tax Deduction ini adalah agar para Wajib Pajak dalam hal ini badan industri di Indonesia dapat menarik lebih banyak tenaga kerja serta mau berinvestasi dalam pengembangan Sumber Daya Manusia.

Super Deduction Tax Indonesia merupakan insentif pajak yang diberikan pemerintah pada industri yang terlibat dalam program Pendidikan vokasi, meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan inovasi. Pemotongan pajak ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2019, dimana terdapat dua poin insentif yang tercantum di dalamnya yaitu:

  • Pasal 29B ayat (1) berbunyi: “Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.”
  • Pasal 29C ayat (1) yang berbunyi: “Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% (tiga ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.”

Wajib Pajak badan dalam negeri akan mendapatkan dua jenis insentif tergantung pada jenis kegiatan yang dilakukan. Wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan magang dan sejenisnya, badan usaha itu akan mendapatkan pemotongan pajak paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan pembelajaran tersebut. Sedangkan untuk Wajib Pajak badan dalam negeri mengadakan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu, badan usaha tersebut akan mendapatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar 300% dari jumlah yang dikeluarkan.

Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 128/PMK.010/2019. Dalam peraturan tersebut diperdalam penjelasan mengenai pemotongan pajak untuk industri, mulai dari besaran insentif pajak, kelompok biaya mana saja yang mendapatkan pemotongan, jenis kegiatan magang yang harus dilakukan industri, sampai peserta pemagangan. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bawah pengurangan pajak maksimal 200% dan terbagi menjadi dua:

  • Pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran
  • Tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dari poin sebelumnya

Peraturan tersebut juga menjelaskan kelompok biaya yang akan mendapatkan pemotongan pajak terdiri atas:

  • Penyediaan fasilitas fisik khusus (tempat pelatihan dan biaya penunjangnya)
  • Instruktur atau pengajar yang menjadi tenaga pembimbing praktik kerja atau pemagangan.
  • Barang dan/atau bahan untuk keperluan praktik kerja.
  • Honorarium atau pembayaran sejenis bagi siswa, mahasiswa, peserta latih, perorangan yang tidak terikat, dan juga yang menjadi peserta praktik kerja atau pemagangan.