Suka Jualan Online? Ini Besar Pajak Ekspedisinya

Jika kalian sering berbelanja online maka tidak akan asing layanan jasa ekspedisi. Jasa ekspedisi tersebut menjalin kerjasama dengan banyak e-commerce. Selain itu, pelanggan juga diberikan voucher berupa potongan ongkos kirim hingga menggratiskan ongkos kirim. Jasa ekspedisi berperan penting untuk mengirimkan barang pesanan, baik itu antar kota, antar pulau, hingga antar negara. Barang yang dapat dikirimkan pun bermacam-macam seperti baju, keperluan pribadi, elektronik, hingga mesin dan alat berat.

Semakin banyaknya pengguna e-commerce diikuti oleh menjamurnya usaha di bidang ekspedisi. Banyak orang yang tertarik membuka jasa di bidang ekspedisi, apalagi jasa ekspedisi yang telah besar usahanya telah banyak yang membuka waralaba/franchise sehingga masyarakat yang berminat memiliki usaha ekspedisi dapat membuka agen atas nama usaha tersebut. Berminat menjadi agen usaha ekspedisi? Ketahui apa saja kewajiban perpajakannya

1. Usaha Jasa Ekspedisi Milik Pribadi

a. Kewajiban dipotong dan dipungut:

· Jika pelanggan berupa Subjek Pajak Badan : pelanggan memotong PPh pasal 21

· Jika pelanggan berupa Subjek Pajak Pribadi: pelanggan tidak dapat memotong penghasilan

· Jika pelanggan merupakan badan Pemerintahan: bendaharawan memungut PPh pasal 22 dari pelaku usaha

 b. Wajib menyetor dan melaporkan :

· PPh Final untuk UMKM dengan tarif 0,5% dari penghasilan bruto jika omzet tahunan kurang dari 4,8 miliar, atau

· SPT Tahunan jika menggunakan pembukuan dan memilih untuk dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif 25% sesuai UU PPh pasal 17, atau

· SPT Tahunan dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan netto jika masih melakukan pencatatan (KEP-536/PJ./2000).

 c. Wajib memotong dan melaporkan

· PPh Pasal 21 jika memilki karyawan atau menggunakan tenaga lepas.

· PPh Pasal 4 ayat 2 jika menyewa tanah atau gedung, namun jika pemilik tanah/gedung merupakan wajib pajak badan, maka akan dilaporkan oleh pemilik.

 d. Wajib memungut dan melaporkan:

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika pemilik usaha merupakan Pengusaha Wajib Pajak (PKP). Adapun tarif PPN yang dipotong sebesar 1% dari nilai tagihan (PMK Nomor 121/PMK.03/2015).

 

2. Usaha Jasa Ekspedisi Milik Badan

a. Kewajiban dipotong dan dipungut:

· Jika pelanggan berupa Subjek Pajak Badan : pelanggan memotong PPh pasal 23 atas jasa penyelenggara kegiatan atau ekspedisi sebesar 2%

· Jika pelanggan berupa Subjek Pajak Pribadi: pelanggan tidak dapat memotong penghasilan

· Jika pelanggan merupakan badan Pemerintahan: bendaharawan memungut PPh pasal 22 dari pelaku usaha

 b. Wajib menyetor dan melaporkan :

· PPh Final untuk UMKM dengan tarif 0,5% dari penghasilan bruto jika omzet tahunan kurang dari 4,8 miliar, atau

· SPT Tahunan jika menggunakan pembukuan dan memilih untuk dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif 25% sesuai UU PPh pasal 17

 c. Wajib memotong dan melaporkan

· PPh Pasal 21 jika memilki karyawan atau menggunakan tenaga lepas

· PPh Pasal 23 jika menggunakan jasa lainnya (misal: jasa internet, jasa instalasi AC) atau sewa atas penggunaan harta (misal: sewa mobil box)

· PPh Pasal 4 ayat 2 jika menyewa tanah atau gedung

 d. Wajib memungut dan melaporkan:

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika pemilik usaha merupakan Pengusaha Wajib Pajak (PKP). Adapun tarif PPN yang dipotong sebesar 1% dari nilai tagihan (PMK Nomor 121/PMK.03/2015)

Jadi begitulah kira-kira kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha ekspedisi. Untuk memudahkan pelaporan SPT dapat dilakukan melalui aplikasi efiling Pajakku. Semua jenis SPT dapat dilaporkan dengan mudah, cepat, dan tepat waktu jadi tidak usah khawatir akan telat lapor. Jika ingin mendaftarkan NPWP untuk menggunakan aplikasi efiling Pajakku, silahkan hubungi telepon Pajakku atau kirim email via support@pajakku.com.