Subsidi Untuk UMKM

Pemberian subsidi bunga kepada UMKM seperti bagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 65/2020 untuk menjadi sebuah sarana bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan kegiatan ekstensifikasi pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga, memberikan contoh terkait dengan debitur UMKM dengan plafon kredit sebagai contoh berada pada angka Rp 50 juta. Jika masih belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak, UMKM yang memiliki keterkaitan akan secara langsung diberikan NPWP secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pemberian NPWP yang dilakukan secara jabatan tersebut dapat dilihat di dalam Pasal 8 ayat 6 Peraturan Menteri Keuangan No. 65/2020 yang memberikan penjelasan yang terkait dengan Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga / Pembiayaan UMKM / Subsidi Margin Untuk Kredit dalam memberikan dukungan kepada pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional atau di singkat PEN. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga juga memberikan penjelasan tambahan bahwa pengaturan pada pemberian NPWP secara jabatan tersebut akan dilakukan dengan lebih mendetail di dalam Peraturan Dirjen Pajak, untuk dari sisi mekanisme pendaftaran NPWP ataupun tindak lanjut wajib pajak baru atas pemanfaatan subsidi dari bunga tersebut.

Sebelumnya, pemerintah melakukan penetapan alokasi dana untuk sektor UMKM di dalam PEN. Adapun alokasi dana tersebut adalah sebesar Rp 34,15 triliun untuk subsidi bunga UMKM, Rp 123,01 triliun insentif perpajakan, Rp 6 triliun untuk alokasi dalam penjamin kredit modal kerja. Selain itu, Rp 87,59 triliun berupa penempatan dana pemerintah dalam rangka restrukturisasi kredit UMKM. Adapun keriteria pada peraturan tersebut menyebut subsidi bunga diberikan kepada debitur UMKM dengan plafon kredit atau pembiayaan paling tinggi mencapai sebesar Rp 10 miliar. Pemberian subsidinya paling lama selama enam bulan. Dengan kriteria debitur sebagai berikut

 – Debitur memiliki baki debet kredit atau pembiayaan sampai dengan tanggal 29 Februari 2020.

– Debitur tidak termasuk kedalam daftar hitam dan memiliki kategori tagihan lancar atau kolektibilitas satu sampai dengan dua pada 20 Februari 2020.

– Debitur memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.

– Debitur harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit atau pembiayaan

– Debitur yang memiliki plafon kredit atau pembiayaan kumulatif yang berada di atas Rp 10 miliar tidak dapat memperoleh subsidi bunga atau subsidi margin.

 Dalam PMK Nomor 65/PMK.05/2020 mengatur dua buah jenis debitur. Pertama, debitur dari lembaga dari penyalur program kredit pemerintah. Kelompok tersebut mendapatkan subsidi bunga sebesar; Pertama, untuk plafon kredit mencapai Rp 10 juta, subsidi bunga yang dibebankan kepada debitur paling tinggi sebanyak 25 persen selama enam bulan. Kedua, untuk pembyaraan Rp 10 juta sampai dengan Rp 500 juta diberikan subsidi sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama dan 3 persen untuk 3 bulan berikutnya. Ketiga, untuk pembiayaan Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar, diberikan subsidi bunga 3 persen selama 3 bulan pertama dan 2 persen untuk 3 bulan berikutnya.

 Selain itu, untuk debitur dari perbankan atau perusahaan pembiayaan diatur dengan ketentuan;  Pertama, pembiayaan dibawah Rp 500 juta diberikan subsidi sebesar 6 persen tiga bulan pertama dan 3 persen untuk tiga bulan berikutnya. Kedua, pembiayaan diatas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar diberikan subsidi bunga 3 persen selama tiga bulan pertama dan 2 persen untuk tiga bulan berikutnya.