Subjek dan Objek Pajak: Bagaimana Kewajiban Pajak Driver Ojol (Ojek Online)?

Apa Jenis Pajak yang Dikenakan Kepada Driver Ojol?

Pajak driver ojol (ojek online) yang dikenakan oleh perusahaan ojol bisa berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas merupakan pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

Penghasilan driver ojol yang merupakan objek PPh Pasal 21 bisa berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan.

Merujuk pada Pasal 9 PER-16/PJ/2016, dasar pengenaan dan pemotongan pajak driver ojol berupa PPh Pasal 21 atas pegawai tetap atau tenaga kerja lepas, yakni jumlah penghasilan yang lebih dari Rp 450.000 sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam satu bulan kalender belum melebihi Rp 4.500.000.

Adapun, untuk penghasilan driver ojol berupa bonus yang tidak dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatifnya dalam satu bulan kalender belum lebih dari Rp 4.500.000, maka ketentuan pajak driver ojol adalah sebagai berikut:

  • Tidak dikenakan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari belum melebihi Rp 450.000
  • Dikenakan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sebulan melebihi Rp 4.500.000 dan jumlah sebesar Rp 4.500.000 tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

 

Berapa Tarif PPh Pasal 21 yang Dikenakan Kepada Driver Ojol?

Berdasarkan peraturaan terbaru pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berikut ini tarif perpajakan yang dikenakan:

  • Penghasilan Rp0 – Rp60.000.000 dikenakan tarif 5%
  • Penghasilan Rp60.000.000 – Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
  • Penghasilan Rp250.000.000 – Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
  • Penghasilan Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 30%
  • Penghasilan lebih dari Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 35%.

Jika driver ojol memiliki penghasilan lebih dari lebih dari Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per bulan, maka akan dikenakan tarif pajak 5%. Akan tetapi, jika penghasilan driver ojol kurang dari Rp4,5 juta per bulan, maka tidak akan dikenakan pajak.

 

Baca juga: Cara Bayar Pajak Secara Online