Apakah Wajib Pajak Non Pekerja Perlu Bayar Pajak?
Kegiatan membayar dan melapor pajak merupakan hal yang menjadi perhatian utama Wajib Pajak. Namun, apabila sumber penghasilan atau kegiatan usaha yang menjadi sumber penghasilan yang menjadikan seseorang menjadi Wajib Pajak sudah tidak ada lagi, maka Wajib Pajak tidak perlu membayar pajak jika memang tidak memiliki penghasilan pada tahun pajak bersangkutan. Begitu pula bagi Wajib Pajak non pekerja yang tidak berpenghasilan.
Apa yang Harus Wajib Pajak Lakukan Saat Tidak Berpenghasilan?
Wajib Pajak dalam kondisi dapat merubah status pajaknya menjadi Wajib Pajak Non Efektif (NE). Pengajuan perubahan status ini menjadikan Wajib Pajak tidak perlu menyetor dan melapor pajak untuk sementara waktu sampai Wajib Pajak tersebut kembali memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif.
Wajib Pajak Non Efektif adalah status ketika Wajib Pajak dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Jika sudah berstatus NE, Wajib Pajak yang biasanya dikenakan pajak penghasilan tidak lagi diwajibkan untuk melapor SPT tahunan karena kewajiban melapor pajaknya telah gugur.
Akan tetapi, pengajuan status NE tidak semudah itu, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebagai bahan pertimbangan apakah Wajib Pajak tersebut memang pantas untuk menjadi Wajib Pajak NE atau tidak. Penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non Efektif dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak dengan mengajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Beberapa kondisi yang bisa membuat Wajib Pajak berstatus NE telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013.
Bagaimana Jika Wajib Pajak Berstatus NE Mempunyai Penghasilan Lagi?
Jika sewaktu-waktu Wajib Pajak Non Efektif tersebut telah menjadi pekerja kembali maupun usahanya telah berjalan kembali atau sudah berpengahasilan, maka status NE (Non Efektif) ini harus dikembalikan agar NPWP berstatus aktif, sehingga Wajib Pajak tersebut harus melapor pajak dan penghasilan serta harus membayar pajak jika penghasilannya telah melebih batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Pengajuan untuk mengaktifkan kembali status NE dilakukan dengan cara Wajib Pajak langsung mengajukan permohonan. Pihak yang menetapkan status aktif ini pun juga KPP. Status Wajib Pajak dapat diaktifkan kembali apabila terdapat data yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak non efektif. Maka hal ini akan dibuktikan kembali oleh KPP dengan melakukan penelitian administrasi perpajakan.









