Strategi Tax Planning Tepat untuk Efisiensi Pajak

Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa pada dasarnya tax planning atau yang biasa disebut dengan perencanaan pajak merupakan suatu upaya guna untuk mengurangi atau membuat suatu beban pajak seminimal mungkin untuk dapat dibayarkan kepada negara sehingga nantinya pajak yang harus dibayarkan kepada negara tidak melebihi jumlah yang sebenarnya.

Namun sebelum kita melakukan kegiatan tax planning, sebaiknya kita harus tau nih strategi seperti apa yang dapat digunakan dalam pengupayaan tax planning ini. Setidaknya ada beberapa strategi yang perlu kita ketahui yaitu antara lain: 

  1. Tax Saving

Tax Saving merupakan upaya untuk mengefisienkan beban pajak melalui cara pemilihan alternatif atas pengenaan pajak dengan tarif yang cukup lebih rendah. seperti contohnya ketika suatu perusahaan memberikan natura kepada karyawan pada dasarnya pemberian natura tersebut tidak diperbolehkan untuk dibebankan sebagai biaya dalam perhitungan PPh badan, namun kebijakan pemberian natura tersebut dapat diubah menjadi pemberian yang tidak dalam bentuk natura sehingga nantinya dapat dimasukkan sebagai penghasilan karyawan dan dapat dikurangkan sebagai bentuk biaya. Dalam hal ini, pengubahan kebijakan akan dapat mengakibatkan pajak penghasilan badan menjadi turun, tetapi tidak dengan PPh 21 yang malah akan naik karena adanya turunnya PPh badan akan lebih besar daripada kenaikan PPh 21 yang dilakukan dengan asumsi bahwa perusahaan tersebut memperoleh laba kena pajak di atas Rp 100 JT dan PPh badan dikenakan tidak bersifat final

  1. Tax Avoidance

Tax avoidance merupakan suatu upaya guna untuk mengefisiensikan beban atau biaya pada pajak dengan cara menghindari pengenaan atas pajak dengan cara mengarahkannya pada transaksi yang bukan merupakan objek pajak. seperti misalnya dengan contoh suatu perusahaan yang pajak penghasilannya tidak dikenakan secara final guna untuk mengefisiensikan PPh 21 atas karyawannya dan dapat dilakukan dengan cara memberikan sebaik mungkin kesejahteraan atas setiap karyawannya dengan memberikan natura. 

  1. Penundaan Pembayaran Pajak

Dengan menggunakan strategi penundaan pembayaran pajak ini perusahaan dapat melakukan kegiatan perencanaan pajak tanpa adanya resiko melanggar peraturan yang berlaku. Hal ini dijelaskan lebih lanjut dengan contoh ketika perusahaan berencana untuk menunda pembayaran PPN terutangnya maka dapat dilakukan dengan cara menunda penerbitan dari faktur pajak dengan batas waktu yang diperkenankan namun secara khusus hanya dapat digunakan atas penjualan kredit, karena dengan penjualan kredit dapat menerbitkan faktur atas pajak pada akhir bulan berikutnya setelah penyerahan pajak dilakukan. 

  1. Mengoptimalkan Kredit Pajak yang Diperkenankan

Strategi ini dapat dijelaskan dengan contoh ketika PPh 22 atas pembelian solar dari pertamina yang pada dasarnya bersifat final jika dalam pembelian perusahaan tersebut bergerak dalam bidang migas, namun jika dalam pembelian perusahaan tersebut bergerak dalam bidang manufaktur maka PPh 22 tersebut dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan badannya. Perlakuan pengkreditan ini terbilang lebih menguntungkan dan memudahkan dari pada dibebankan sebagai suatu biaya.