Menjelang batas akhir pelaporan pajak, pelaku usaha baik UMKM maupun badan usaha seperti CV, Firma, dan PT perlu bersiap agar tidak terlambat dalam menyampaikan SPT Tahunan. Batas waktu pelaporan yang jatuh pada 30 April untuk UMKM Badan menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh kewajiban perpajakan telah dipenuhi dengan benar.
Keterlambatan atau kesalahan dalam pelaporan tidak hanya berisiko dikenakan sanksi administratif, tetapi juga dapat menimbulkan masalah di masa mendatang. Oleh karena itu, pemahaman yang baik terkait mekanisme pelaporan, khususnya melalui sistem Coretax, menjadi hal yang sangat krusial.
Memahami Ketentuan Pajak UMKM
Bagi pelaku UMKM, terdapat kebijakan pajak yang relatif ringan dibandingkan badan usaha besar. Berdasarkan ketentuan yang berlaku di PP 55/2022 WP Pribadi Pengusaha maupun Badan dapat menggunakan tarif pajak UMKM setengah persen secara terbatas yang terhitung sejak tahun pengajuan sesuai bentuk usahanya, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Omzet ≤ Rp500.000.000 per tahun → tidak dikenakan pajak (bebas PPh Final) namun tetap wajib lapor SPT tahunan
- Omzet > Rp500.000.000 per tahun → dikenakan PPh Final sebesar 0,5%
Sebagai contoh di tabel di bawah ini:
|
Bulan |
Omzet (Rp) |
Akumulasi (Rp) |
Kena Pajak (Rp) |
Pajak (0,5%) |
|
Januari |
50.000.000 |
50.000.000 |
0 |
0 |
|
Februari |
50.000.000 |
100.000.000 |
0 |
0 |
|
Maret |
50.000.000 |
150.000.000 |
0 |
0 |
|
April |
50.000.000 |
200.000.000 |
0 |
0 |
|
Mei |
50.000.000 |
250.000.000 |
0 |
0 |
|
Juni |
50.000.000 |
300.000.000 |
0 |
0 |
|
Juli |
50.000.000 |
350.000.000 |
0 |
0 |
|
Agustus |
50.000.000 |
400.000.000 |
0 |
0 |
|
September |
150.000.000 |
550.000.000 |
50.000.000 |
250.000 |
|
Oktober |
100.000.000 |
650.000.000 |
100.000.000 |
500.000 |
|
November |
100.000.000 |
750.000.000 |
100.000.000 |
500.000 |
|
Desember |
100.000.000 |
850.000.000 |
100.000.000 |
500.000 |
Maka Total Pajak yang harus dibayar UMKM dalam Setahun adalah Rp1.750.000
Baca Juga: Sudah Ajukan NPPN tapi Tidak Dipakai, Apakah Bakal Kena Sanksi?
Strategi Optimalisasi Pajak UMKM
Dalam praktiknya, pelaku usaha sering melakukan strategi untuk mengoptimalkan beban pajak secara legal, salah satunya adalah:
1. Split Off Company
Membagi usaha menjadi beberapa entitas dengan kepemilikan yang sama, sehingga masing-masing masih dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5%.
Namun, strategi ini harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak melanggar prinsip substance over form dalam perpajakan. Hal ini berisiko tinggi dianggap tax avoidance agresif, bisa dikoreksi fiskus kalau tidak ada substance bisnis nyata.
2. Memanfaatkan Batas Waktu Insentif
Tarif 0,5% tidak berlaku selamanya:
- Orang Pribadi (UMKM) → 7 tahun
- CV/Firma/Koperasi → maksimal 4 tahun
- PT → maksimal 3 tahun
Setelah masa tersebut, wajib pajak badan akan beralih ke tarif normal PPh Badan (22%), sehingga penting untuk merencanakan strategi bisnis dan pajak sejak awal.
Langkah Pelaporan SPT UMKM di Coretax
Agar pelaporan berjalan lancar, berikut langkah sederhana dalam sistem Coretax:
- Siapkan Dokumen pendukung:
- Rekapitulasi peredaran bruto (omzet) bulanan dalam 1 tahun
- Daftar harta (kas, bank, kendaraan, dll.)
- Daftar utang (jika ada)
- Daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan
- Bukti potong pajak dari lawan transaksi jika Anda bertransaksi dengan pemungut pajak.
- Login: Masuk ke aplikasi Coretax dengan NIK/NPWP dan kata sandi yang sudah dibuat.
- Klik SPT dan Buat Konsep SPT Tahunan
- Klik SPT Tahunan dan Pilih Periode Januari-Desember 2025, Pilih Normal dan Buat Konsep SPT
- Klik Tanda Pensil untuk mengisi SPT Tahunan
- Isi Data:
- Pilih metode “Pencatatan”.
- Pilih “Kegiatan Usaha” sebagai sumber penghasilan (jangan sampai salah)
- Pilih “PPh Final” 0,5% (Peraturan Pemerintah 55/2022).
- Masukan Data-data di Induk sesuai kondisi usaha
- Isi lampiran L3B (Rekapitulasi Peredaran Bruto), L2 (Penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final, penghasilan tidak termasuk objek pajak dan Penghasilan neto luar negeri) dan L1 (Harta akhir tahun pajak, Utang Akhir tahun pajak, Daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan, penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan dan daftar bukti pemotongan atau pemungutan PPh)
- Lampiran: Isi omzet per bulan pada lampiran, serta daftar harta dan utang.
- Jika sudah yakin data keseluruhan klik bayar dan Lapor
- Jika berhasil status SPT akan masuk ke bagian SPT dilaporkan
Pastikan seluruh data yang dimasukkan sudah sesuai dengan pengisian agar tidak terjadi koreksi di kemudian hari.
Baca Juga: Pembayaran PPh Final UMKM Tidak Muncul Otomatis di SPT? Ini Penjelasannya
Tips Agar Tidak Terlambat Lapor
Pemilih usaha perlu menyiapkan data keuangan sejak awal tahun, lebih baik jika menggunakan pencatatan digital atau software akuntansi. Hal penting lainnya adalah Jangan menunda pelaporan mendekati deadline. Jika masih ada kesulitan, anda bisa Konsultasikan dengan ahli pajak jika ragu.
Pelaporan SPT UMKM bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian dari pengelolaan usaha yang sehat dan profesional. Dengan memahami ketentuan pajak, memanfaatkan insentif yang ada, serta menggunakan sistem Coretax dengan benar, pelaku usaha dapat menghindari risiko dan mengoptimalkan kinerja bisnisnya.
Ingat, lapor tepat waktu itu bukan pilihan tapi keharusan.
Penulis:
Retta Farah Pramesti, S.E., M.Ak.
Dosen Akuntansi Perpajakan Vokasi UNPAD
Disclaimer: Artikel ini merupakan hasil karya dan pendapat pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.







