Sri Mulyani Tolak Pajak Mobil Baru 0 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara tegas telah menolak usulan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita atas pembebasan pajak mobil baru. Usulan yang ditolak berupa pembebasan pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM dan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN pada mobil baru sebesar nol persen.

Awalnya, Agus Gumiwang mengusulkan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM dan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN pada mobil baru sebesar nol persen dengan tujuan memberikan stimulus dalam memulihkan industri otomotif dan memperbaiki kondisi perekonomian. Namun, usulan tersebut ditolak yang disebabkan beberapa alasan. 

Pemerintah telah mempertimbangkan beberapa alasan yang dimaksud untuk menolak usulan pembebasan pajak mobil baru tersebut. Pertama, bagaimanapun juga hampir seluruh sektor industri mengalami imbas dari pandemi COVID-19. Oleh sebab itu, ada baiknya apabila insentif pajak dapat diberikan secara merata dan tidak hanya satu sektor saja.

“Kami saat ini tidak mempertimbangkan untuk memberikan pajak mobil baru sebesar nol persen seperti yang disampaikan oleh industri dan Kementerian Perindustrian,” tegas Sri Mulyani Indrawati dalam acara Konferensi Pers Pemaparan Kinerja APBN KiTa edisi September 2020 secara virtual pada Senin (19/10/2020). 

Kedua, pemerintah akan berusaha untuk memberikan bantuan kepada sektor industri melalui insentif yang sudah diberikan. Menurut kabar, diketahui Kementerian Perindustrian telah mengklaim bahwa pemerintah sudah memberikan beberapa insentif yang cocok bagi industri mobil. Ketiga, insentif pajak mobil baru sebesar nol persen diperkirakan dapat memberi efek buruk bagi perekonomian sektor lain.

“Setiap insentif yang kita berikan akan kita evaluasi lengkap, sehingga jangan sampai kita berikan insentif, di satu sisi berikan negative ke kegiatan ekonomi yang lain,” jelas Bendahara Negara tersebut.

Menurut informasi terkini, pemerintah sudah menjalankan bantuan berupa insentif pajak bagi dunia usaha, seperti penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh Pasal 21 DTP), pembebasan pajak penghasilan Pasal 22 impor, diskon angsuran pajak penghasilan Pasal 25 sebesar 50 persen (PPh Pasal 25 sebesar 50%), serta restitusi pajak pertambahan nilai atau PPN yang dipercepat.

Kementerian Keuangan juga akan selalu melakukan evaluasi efektivitas dalam pemberian insentif pajak tersebut secara berkala. Insentif pajak yang banyak dikeluarkan tersebut diharapkan dapat menjaga daya saing industri nasional.

Pada kabar lain, Menteri Perindustrian mengusulkan kembali pembebasan pajak sementara terhadap kenaikan pajak daerah berupa pembebasan pajak daerah atas mobil baru meliputi bea balik nama kendaraan bermotor atau BBN-KB, pajak Kendaraan bermotor atau PKB, serta pajak progresif pada kepemilikan mobil kedua dan seterusnya.

Usulan yang dikirim Agus Gumiwang berupa surat kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Agus Gumiwang masih berharap kepada pemerintah untuk mendorong penjualan mobil baru dengan meminta bantuan kepada pemerintah daerah untuk mengubah aturan pajak di wilayahnya.