Sri Mulyani Sebut Revisi 4 Aturan Bea Masuk, Ini Katanya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyesuaikan klasifikasi barang serta pos tarif atas produk tertentu dari beberapa negara yang menerapkan pengenaan bea masuk anti-dumping (BMAD).

Penyesuaian ini diatur dalam sejumlah peraturan menteri keuangan (PMK), yaitu PMK 31/2022. Aturan ini memperbarui klasifikasi produk canai lantaian dari besi atau baja bukan panduan dari China, Rusia, India, Kazakhstan, Belarusia, Thailand dan Taiwan yang dikenakan BMAD.

Penyesuaian ini dilakukan sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022 Harmonized System 2022. Dalam aturan tersebut dijelaskan perlu melakukan penyesuaian terhadap klasifikasi barang produk canai lantaian dari besi atau baja bukan panduan yang dikenakan bea masuk antidumping.

Penyesuaian klasifikasi barang juga dilakukan atas produk polyester staple fiber (PSF) asal negara India, Taiwan, dan China yang dikenakan BMAD. Penyesuaian klasifikasi produk PSF tersebut diatur dalam PMK 32/2022 yang merupakan perubahan dari aturan sebelumnya PMK 114/2019.

Lalu, pada klasifikasi produk spin drawn yarn (SDY) dari Republik Rakyat Tiongkok yang dikenakan BMAD disesuaikan pula. Penyesuaian tersebut dilakukan melalui perubahan menjadi PMK 36/2022 yang sebelumnya PMK 115/2019.

Selain itu, menteri keuangan juga menyesuaikan klasifikasi produk biaxially oriented polyethylene terephtalate (Bopet) asal China, India, dan Thailand sesuai yang diatur dalam PMK 37/2022 yang merupakan perubahan dari PMK 11/2021.

BMAD sendiri ialah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian. Dumping merupakan upaya memasukkan produk ke dalam perdagangan atau pasar negara lain dengan harga lebih rendah dibandingkan harga domestik di negara pengekspor dan di bawah nilai normal penduduk.

BMAD bertujuan untuk melindungi produsen dalam negeri dari persaingan tidak sehat pemasok barang yang sama di luar negeri. BMAD dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian. Kerugian tersebut ialah kerugian material atau terhalangnya perkembangan industri di dalam negeri. BMAD akan dikenakan setelah dilakukan penyelidikan oleh Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI).

Penyelidikan oleh KADI dapat dilakukan atas dasar permohonan atau inisiatif KADI. Produsen dalam negeri barang sejenis dan asosiasi produsen dalam negeri barang sejenis mengajukan permohonan tertulis kepada KADI. Berdasarkan analisis KADI inilah pemerintah dapat memutuskan untuk menentukan besaran bea masuk tambahan berupa BMAD atas suatu barang dari produsen atau negara tertentu.