Kabar baru disampaikan oleh pemerintah bahwa pada tahun ini pemerintah mengungkapkan kembali kinerja penerimaan pajak diprediksikan akan meleset dari outlook Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2020 (APBN 2020). Apabila predisksi tersebut akurat maka Indonesia dikatakan mengalami shortfall pajak selama 12 tahun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara berjudul Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis (19/11/2020) menyampaikan bahwa penyebab rendahnya penerimaan pajak nasional disebabkan oleh kondisi tertekan akibat pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang menekan kondisi korporat hingga masyarakat.
Pada tahun 2020, pemerintah menyampaikan bahwa penerimaan negara memiliki jumlah sebanyak Rp 1.699,94 triliun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 (Perpres 72/2020).
Menurut CNBC Indonesia, pada target penerimaan senilai Rp 1.699,94 triliun tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan pajak dengan jumlah Rp 1.404,50 triliun, pendapatan negara bukan pajak atau PNBP sebanyak Rp 294,14 triliun, dan penerimaan hibah sebanyak Rp 1,30 triliun.
Pada realisasi penerimaan negara hingga bulan September 2020 tercatat sebanyak Rp 1.158,98 triliun. Jumlah tersebut mencapai 68,18 persen dari target dengan jumlah Rp 1.699,94 triliun. Berdasarkan target tersebut meliputi penerimaan pajak dengan jumlah Rp 892,43 triliun atau setara dengan 63,54 persen dari target yang direncanakan pemerintah dengan jumlah Rp 1.404,50 triliun.
Sementara itu, realisasi penerimaan pajak pada tahun 2020 senilai Rp 1.198,82 triliun atau setara dengan minus 10 persen dari realisasi tahun 2019 senilai Rp 1.332,06 triliun. Adanya tren pada pertumbuhan penerimaan pajak tahun 2020 hingga September 2020 tercatat sebanyak minus 16,86 persen. Berdasarkan realisasi tersebut, besar kemungkinan bahwa penerimaan pajak nasional akan meleset dari target.
Selain itu, beberapa lembaga atau pengamat dari bidang perpajakan menilai outlook penerimaan pajak nasional 2020. Mereka menyampaikan bahwa angka yang diyakini optimis sebesar minus 12 persen, sementara untuk kondisi terburuknya penerimaan pajak nasional 2020 mampu mencapai minus 14 persen.
Kedua nilai tersebut tentunya memiliki konsekuensi dalam kinerja anggaran. Apabila kedua angka tersebut positif terjadi dalam penerimaan pajak nasional 2020, maka realisasi penerimaan pajak hanya akan mencapai jumlah Rp 1.172,2 triliun sampai dengan Rp 1.145,5 triliun. Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa pembengkakan pada pertumbuhan penerimaan pajak tahun 2021 yang akan datang akan mencapai 4,8 persen sampai dengan 7,3 persen.
Melihat kondisi tersebut, Sri Mulyani Indrawati masih beroptimis menyampaikan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak tahun 2021 diperkirakan akan lebih rendah dari tahun 2020. Hal ini dinilai olehnya sebagai awal konsolidasi fiskal. Dengan demikian, penerimaan pajak yang rendah dapat mengakibatkan defisit APBN 2020 berada di angka 6,34 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).









