Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan rasa senangnya ketika masyarakat melakukan tindak pamer rekening di sosial media. Hal ini disebabkan karena dapat menjadi kesempatan bagus bagi pajak untuk melakukan cek kepatuhannya. Perhatian ini ia taruh pada kalangan super tajir atau ‘crazy rich’.
Menurutnya, semua yang ia ketahui melakukan tindak pamer di sosial media akan langsung dilakukan cek data oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan apakah sudah taat pajak atau tidak. Sri Mulyani mengatakan dalam sosialisasi UU HPP di Jawa Tengah bahwa ada pula yang melakukan pamer account number. Ketika ada yang melakukan pamer account number tersebut, petugas pajak akan mendatangi orang tersebut.
Ia pun menjelaskan pula, apabila tidak melakukan pamer di sosial media pun DJP dapat mengecek data wajib pajak mana yang patuh dan tidak. Tindakan pamer hanya akan lebih memudahkan petugas pajak untuk melacaknya. Ia menambahkan, saat ini tanpa masyarakat pamer pun DJP dapat mengakses datanya dengan beberapa kebijakan kerjasama. Tidak hanya data wajib pajak di dalam negeri, di luar negeri pun dipantau dan dicek oleh DJP.
Hal ini dikarenakan, Ditjen Pajak kini dapat memasuki semua lembaga keuangan maupun non-keuangan untuk mendapatkan informasi mengenai wajib pajak. DJP juga memiliki data wajib pajak yang sebelumnya mengikuti tax amnesty jilid pertama hingga adanya Automatic Exchange of Information (AEol). Kemudian terdapat juga kerjasama antar negara dalam menagihkan kewajiban wajib pajak di negara lain yang ada di negaranya.
AEol memiliki manfaat sebagai langkah strategis untuk memperbaiki sistem pengelolaan informasi keuangan di Indonesia; Menghindari potensi terjadi penyalahgunaan penerimaan negara atau penggelapan pajak; Pengusaha atau wajib pajak Badan tidak bisa menyembunyikan harta, aset keuangan, dan penghasilan; Mewujudkan target pajak yang diinginkan pemerintah dan meningkatkan performa secara internasional.
Dengan menggunakan AEol dapat mengirimkan dan menerima informasi awal di setiap tahunnya tanpa mengajukan permintaan khusus. AEol juga dapat melacak informasi keuangan Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri serta berlaku juga sebaliknya. Adanya pertukaran informasi ini, maka wajib pajak tidak dapat menghindar dari segala ketentuan untuk membayar pajak.
Kelengkapan data tersebut, didukung oleh tax amnesty plus AEol mengenai keberadaan orang dan harta di luar negeri. Di dalam negeri juga, karena DJP dapat masuk ke seluruh lembaga keuangan dan non keuangan dimana saja untuk membaca informasi mengenai wajib pajak.
Pemantauan ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat bahwa negara telah melakukan pemungutan pajak yang adil serta digunakan untuk pembangunan nasional. Sri Mulyani menjelaskan lebih lanjut, masyarakat juga akan mempercayai kepada pemerintah kalau uang tersebut diperlakukan adil dan uang pajak dapat kembali, bukan diambil atau dikorupsi, melainkan digunakan untuk membangun sekolah, membangun jalan raya, dan membangun irigasi.
Pemantauan tersebut diamati dari berbagai cara memamerkan kekayaan di media sosial, contohnya seperti, pamer saldo rekening, pemberian hadiah mewah, hingga menerima fasilitas perusahaan yang mewah.









