Dalam meluncurkan kebijakan ekonomi di tahun 2021, pemerintah meluncurkan beberapa kebijakan yang berfungsi untuk membantu meningkatkan kecepatan pemulihan perekonomian. Momentum yang dilakukan adalah dengan melakukan persiapan pada kondisi ‘New Normal’, peningkatan kecepatan pada pemulihan ekonomi dan peningkatan kecepatan pada pemulihan sosial dan kesehatan, juga berbagai inovasi kebijakan untuk tetap mempertahankan insentif fiskal sembari melakukan pencarian basis pajak.
Kementerian Keuangan dan Bappenas akan mulai melakukan optimalisasi dari penggunaan teknologi informasi untuk tahun 2020 yang pada saat sekarang ini dilakukan karena terjadinya pandemi corona virus disease 2019 atau yang secara umum lebih dikenal dengan sebutan covid-19 secara terus menerus ditingkatkan pada tahun 2021 guna memberikan dukungan pada penginkatan kualitas dalam rangka untuk pendidikan, pelayanan kesehatan, pemerintahan, dan juga dari sisi pelayanan publik. Sementara itu, percepatan pada pemulihan sosial ekonomi juga momentum reformasi untuk transformasi ekonomi guna membantu lajunya perkembangan Indonesia akan mulai dilaksanakan pada tahun 2021 adalah menyangkut tentang perlindungan sosial, pendidikan, reformasi kesehatan, dukungan industri, reformasi transfer keuangan dan dana desa, reformasi perpajakan dan reformasi penganggaran.
Pada sisi lain, pelaku dari industri pemula atau startup yang ada di Indonesia memberikan tanggapan yang dapat dikatakan positif terhadap rencana pemerintah untuk melakukan penarikan pajak pada perusahaan digital seperti contohnya Netflix dan Spotify. Tidak hanya hal tesebut, pemerintah Indonesia juga mengharapkan agar perusahaan digital yang memiliki asal luar negeri tersebut dapat mulai melakukan investasi secara langsung di Indonesia. Investor pemula atau startup yang juga pendiri perusahaan modal Ventura Indies Capital dan AC Ventures, Pandu Patria Sjahrir memberikan dukungannya pada rencana pemerintah dalam melakukan penarikan pajak pertambahan nilai dengan besaran 10 persen dari perusahaan digital yang melakukan operasi di Indonesia. Ia berpendapat bahwa dengan melakukan pembayaran pajak, maka keberadaan dari perusahaan digital tersebut di Indonesia dapat membantu menghasilkan nilai tambah tersendiri.
Ia juga berpendapat bahwa penarikan pajak pada perusahaan digital adalah salah satu upaya yang bisa dilakukan bagi para pemerintah untuk membantu meningkatkan penerimaan negara. Hal tersebut juga terdorong karena defisit fiskal pada tahun ini diperkirakan akan terjadi pelebaran hingga mencapai besaran 6,34 persen terhadap produk domestik bruto yang dikarenakan kebutuhan pembiayaan untuk membantu memberikan penanggulangan dari dampak pandemi corona virus disease 2019 atau yang secara lebih umum dikenal dengan covid-19. Oleh karena hal tersebut, Ia berharap agar dilakukannya penarikan pajak dari perusahaan dgital, dapat semakin membantu memberikan dorongan pada bisnis digital yang ada di Indonesia. Dia juga memberikan penilaian bahwa proses yang berjalan dari mulainya pemerintah mendengarkan saran dari para pengusaha sampai dengan melakukan pengambilan keputusan yang terkait dengan hal tersebut sudah berjalan dengan sangat baik.







