SPT Nihil Bulanan Wajib Lapor?

Kewajiban bagi Wajib Pajak selain membayarkan pajak terutang adalah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pada pasal 3 ayat 1 diterangkan bahwa Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan serta menandatangani dan melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak.

Pelaporan SPT sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu pelaporan SPT masa dan tahunan. SPT masa dilaporkan secara bulanan, sedangkan SPT tahunan sesuai dengan namanya dilaporkan secara tahunan. Biasanya yang dilaporkan rutin secara bulanan adalah SPT PPh 21 atas penghasilan karyawan dan SPT PPN. Sedangkan yang dilaporkan secara tahunan adalah SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan. Pada undang-undang tersebut dijelaskan juga mengenai batas waktu kewajiban Wajib Pajak untuk menyampaikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Adapun bagi untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa wajib disampaikan 20 (dua puluh) hari setelah akhir masa pajak. Bagi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk Orang Pribadi penyampaian dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan untuk Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Badan disampaikan paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak.

Peraturan mengenai tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dijelaskan pada PMK 243/PMK.03/2014 yang selanjutnya telah direvisi kembali pada PMK No. 9/PMK.03/2018. Dijelaskan pada aturan tersebut bahwa wajib pajak orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran pajak sendiri atau yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut wajib untuk melaporkan SPT seperti berikut:

a. PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong dan yang dibayar sendiri

PPh pasal 4 ayat 2 mengatur mengenai pemotongan pajak yang dikenakan ke orang pribadi atau badan yang bersifat final. PPh 4 ayat 2 dilaporkan jika ada pajak terutang yang telah dipotong dan atau dibayar sendiri. Dengan kata lain, jika tidak ada pajak yang dibayarkan alias SPT Nihil, maka pelaporan atas PPH pasal 4 ayat 2 tidak dilaporkan.

b. PPh Pasal 15 yang dipotong dan yang dibayar sendiri;

PPh pasal 15 mengatur mengenai pemotongan pajak yang dikenakan ke wajib pajak yang bergerak pada industri pelayaran, penerbangan international, serta perusahaan asuransi asing. PPh 15 dilaporkan jika ada pajak terutang yang telah dipotong dan atau dibayar sendiri. Dengan kata lain, jika tidak ada pajak yang dibayarkan alias SPT Nihil, maka pelaporan atas PPH pasal 15 tidak dilaporkan.

c. PPh Pasal 21 dan/ atau PPh Pasal 26 yang di potong;

PPh pasal 21/26 mengatur mengenai pemotongan pajak pajak yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi atas penghasilan yang berupa gaji, tunjangan, honor, pensiunan. Dalam PMK terbaru dijelaskan jika jumlah PPh yang dipotong dalam masa yang bersangkutan tersebut nihil, maka tidak perlu dilaporkan kecuali status nihil tersebut disebabkan karena adanya Surat Keterangan Domisili. Namun dalam hal SPT PPh 21/26 tersebut nihil pada akhir tahun pajak yaitu pada bulan Desember, SPT PPh 21/26 tersebut tetap wajib untuk dilaporkan.

d. PPh Pasal 23 dan/ atau PPh Pasal 26 yang dipotong

PPh pasal 23 mengatur mengenai pemotongan pajak yang dikenakan ke wajib pajak yang penghasilannya berasal dari modal, penyerahan jasa, hadiah dan penghargaan, penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta, serta imbalan atas jasa yang dipotong selain PPh pasal 21 . PPh 23 dilaporkan jika ada pajak terutang yang telah dipotong dan atau dibayar sendiri. Dengan kata lain, jika tidak ada pajak yang dibayarkan alias SPT Nihil, maka pelaporan atas PPH pasal 23 tidak dilaporkan.

e. PPh Pasal 25 dibayar

PPh pasal 25 merupakan angsuran PPh dalam tahun berjalan yang dilakukan setiap bulannya. PPh 25 dianggap telah dilaporkan saat Wajib Pajak melakukan pembayaran PPh 25 dan telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Namun apabila angsuran atas PPh 25 nihil, maka tidak perlu dilaporkan

f. PPN

PPN dilaporkan oleh Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Adapun pada PMK tersebut tidak mengatur mengenai pengecualian pelaporan SPT PPN sehingga apabila SPT PPN status Nihil maka tetap wajib dilaporkan.

Untuk melaporkan SPT sekarang sudah dapat dilakukan melalui efiling Pajakku. Pelaporan cepat, tepat, dan mudah. Silahkan menjadi member efiling Pajakku untuk kemudahan pelaporan SPT.