Sosialisasi dan Pemberlakuan Pajak Layanan Digital

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mulai melakukan penarikan pada pajak pertambahan nilai dari produk dan jasa digital yang disediakan oleh para pedagang atau perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Adapun tanggal pelaksanaan dari hal tersebut adalah dimulai pada tanggal 1 Juli 2020. Sebelum mulai melaksanakan kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak memberikan laporan dan memberikan sosialisasi pada kebijakan tersebut dengan secara virtual.

Acara tersebut memiliki 290 perwakilan usaha dan konsultan pajak yang menjadi partisipan. Perwakilan usaha dan konsultan pajak tersebut berasal dari Amerika Serikat, Inggris, Australia, Hong Kong, China, India, Jepang, Swedia, Singapura, dan Thailand. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa acara sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka pengimplementasian pajak pertambahan nilai untuk barang dan jasa digital yang diperjual belikan oleh para pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce yang berasal dari luar negeri.

 Seperti yang bagaimana sudah diberitakan sebelumnya, pemerintah Indonesia sudah melakukan penetapan pada pemungutan pajak pertambahan nilai atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual yang dilakukan oleh pedagang atau para penyedia jasa luar negeri baik secara langsung atapun melalui platform marketplace. Dengan mulai berlakunya kebijakan tersebut, produk digital yang bersifat langganan streaming film, streaming music, aplikasi dan games digital, serta jasa online yang berasal dari luar negeri yang akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi oleh masyarakat sehari – hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital yang dijual oleh para pelaku usaha dalam negeri.

 Segera pada saat peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020, otoritas pajak nasional akan melakukan pengumuman kriteria usaha yang wajib menjadi pemungut pajak pertambahan nilai dari produk digital, serta daftar dari pelaku usaha yang ditunjuk untuk menjadi pemungut. Oleh karena hal tersebut, pemungutan pajak pertambahan nilai paling cepat akan dimulai pada bulan Agustus dengan harapan waktu yang diberikan cukup untuk para pelaku usaha produk digital luar ngeri ataupun untuk DJP untuk bisa memberikan persiapan sistem pembayaran, pemungutan, dan pelaporan yang mudah, efisien, dan sederhana.

Kebijakan tersebut diberlakukan untuk menjalankan Pasal 6 ayat 13a Perppu Nomor 1 tahun 2020 yang mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan terkait dengan Penanganan corona virus disease 2019 (covid-19), dengan pemerintah memberikan tetapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai sebuah turunan. Selain itu, Suryo Utomo, sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan bahwa penarikan pajak pertambahan nilai yang akan dilakukan pada jenis barang dan jasa digital akan mulai dilakukan pada tanggal 1 Juli akan menggunakan cara yang baru. Pemerintah menunjuk perusahaan digital sebagai pelapor, penyetor, dan pemungut pajak pertambahan nilai atas produk yang mereka perjualbelikan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tersebut memberikan penjelasan tentang pembayaran pajak pertambahan nilai yang seharusnya dilakukan oleh masyarakat yang menikmati produk tersebut, hal demikian juga sesuai dengan yang ada pada UU PPN Tahun 1983. Suryo Utomo berpendapat bahwa peraturan tersebut berlaku untuk seluruh barang yang berasal dari luar ataupun dalam negeri.