Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan jumlah industri kreatif yang cukup besar. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira menegaskan pemerintah menargetkan industri kreatif menjadi sumber pertumbuhan ekonomi 2025 mendatang. Industri kreatif diartikan sebagai aktivitas ekonomi yang berfokus pada penciptaan barang dan/atau jasa dengan menekankan pada kreativitas dan inovasi.
Konsep dari ekonomi kreatif ini mengedepankan sumber daya manusia sebagai faktor utama dalam kegiatan industri. Berdasarkan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif terdapat beberapa sektor utama yang memerlukan pengembangan lebih lanjut yakni industri musik, kuliner, kerajinan, arsitektur, dan fotografi.
Tantangan terbesar yang dihadapi adalah beralihnya sistem ekonomi ke dalam jaringan (daring), pasalnya tidak semua pelaku industri memahami dan menguasai ilmu teknologi. Melihat perkembangan teknologi yang semakin pesat, potensi ini dapat dimanfaatkan secara optimal dalam pengembangan industri kreatif guna menciptakan tenaga kerja terampil serta dapat beradaptasi ditengah gancaran teknologi.
Industri kreatif kerap dihubungkan dengan ekonomi kreatif, yang pada dasarnya industri kreatif merupakan bagian dari aktivitas ekonomi, dalam kata lain produk yang dihasilkan pelaku ekonomi kreatif akan diperjualbelikan melalui industri kreatif, sehingga dapat memajukan ekonomi negara. Dimana pada tahun 2021 menjadi momentum kebangkitan nasional dalam upaya pemulihan ekonomi nasional, termasuk sektor ekonomi kreatif.
Strategi yang terus digencarkan guna meningkatkan ekonomi kreatif yaitu memberikan insentif pada pelaku usaha, mengadakan pelatihan ekonomi kreatif, membuat ekonomi kreatif, memberikan perlindungan hukum hingga menyiapkan investor guna roadmap pengambangan industri kreatif di Indonesia. Dengan adanya Undang-Undang No. 24 Tahun 2019 tentang ekonomi kreatif, sektor industri kreatif memperoleh perlindungan hukum atas karya kreativitasnya yang bertujuan untuk mengoptimalkan kreativitas Sumber Daya Manusia (SDM). Dimana semakin berkembangnya industri kreatif di Indonesia dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap penerimaan negara dan secara perlahan menjadi tulang punggung perekonomian.
Industri kreatif tidak terlepas dari pengenaan pajak PPh 21, 22, 23, 25, 26, PPh Badan, PPh Final 4(2), PPN, Pajak Daerah, sehingga berdasarkan Laporan OPUS Ekonomi Kreatif 2020, industri kreatif berkontribusi sebesar Rp 1.211 triliun pada Produk Domestik Bruto (PDB), jika dibandingkan dengan tahun 2019 hanya sebesar Rp 1.105 triliun. Jika ditinjau kembali dari periode lampau tahun 2010-2015 yang dikeluarkan oleh Badan Ekonomi Kreatif, PDB atas ekonomi kreatif meningkat dari Rp 525,96 triliun menjadi Rp 852,24 triliun atau setara dengan 10-14% per tahun. Tahun 2016 PDB berkontribusi positif kembali sebesar 922,59 triliun, hingga tahun 2021 tetap menunjukkan pertumbuhan yang positif serta berdasarkan data dari World Conference Creative Economy 2018, sektor industri kreatif menyumbang sebesar Rp 852 triliun atau sekitar 7,3% terhadap PDB dari total penerimaan selama 3 tahun terakhir.
Di tengah pandemi saat ini, banyak pelaku usaha yang tidak mampu bertahan, karena mengalami penurunan omset yang sangat signifikan, karena menurunnya daya beli dan konsumsi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah memperluas sektor insentif pajak sebagai langkah mitigasi dampak virus corona. Insentif ini dapat berupa pengurangan tarif pajak, pengecualian pengenaan pajak hingga fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah.
Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat memberikan insentif berupa fiskal dan/atau non fiskal. Pemberian insentif berupa fiskal bersumber dari penerimaan negara sektor pajak, sedangkan insentif nonfiskal berupa pemberian kemudahan dalam mendukung pelaku industri seperti kemudahan dalam perizinan, pelayanan dan pemberian bantuan teknis. Pemberian insentif ini ditujukan untuk meningkatkan semangat, motivasi, kualitas kinerja, dan semangat kerja pelaku industri kreatif, sehingga dapat memunculkan nilai kompetitif antar pelaku industri kreatif.
Industri kreatif diharapkan dapat mengoptimalkan insentif yang diberikan demi keberlangsungan ekonomi kreatif yang berkesinambungan. Selain pemberian insentif, disisi lain bagi pelaku usaha industri tetap memenuhi kewajiban perpajakannya. Dimulai dari mendaftarkan diri memperoleh NPWP, membayar/menyetorkan pajak terutang, melaporkan Surat Pemberitahuan baik masa dan/atau tahunan, sehingga menjadikan Indonesia sebagai negara yang menghasilkan SDM berkualitas dari berbagai sektor.
Dengan adanya sektor industri kreatif sebagai penopang penerimaan segara, banyak tantangan yang dihadapi sampai saat ini, seperti penyesuaian teknologi yang pesat dan perubahan sistem perindustrian. Guna menyeimbangi hal tersebut pemerintah memperluas insentif pajak bagi pelaku industri kreatif mulai dari insentif fiskal dan nonfiskal sebagai upaya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Tuntaskan Urusan Pajak, Bersama Konsul Pajak
Tidak semua pekerja kreatif memiliki waktu dan wawasan lebih untuk mengelola perpajakannya, seperti perhitungan PPh 21, bayar pajak, hingga lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Untuk memudahkan pekerja kreatif, tentu Anda dapat menggunakan aplikasi Konsul Pajak.
Aplikasi ini adalah aplikasi untuk melakukan konsultasi perpajakan dengan Konsultan Pajak bersertifikasi brevet A dan B. Anda hanya perlu membayar murah dan memilih konsultan mana yang sesuai. Pemilihan konsultan pun dapat melalui nominal biaya, waktu, hingga kualifikasi yang dibutuhkan.
Konsul Pajak dapat membantu Anda memecahkan berbagai permasalahan pajak pribadi. Aplikasi ini menyediakan fitur kalkulator untuk menghitung PPh 21 dan fitur reminder untuk mengingatkan jadwal perpajakan yang akan datang. Adapun, fitur Toko Pajak yang dapat menjadi tempat Anda membeli berbagai produk dan layanan perpajakan.
Segera unduh aplikasi Konsul Pajak di Google Play Store. Daftarkan diri menjadi Sobat Konsul dan nikmati keuntungannya.









