Solusi Lapor SPT Tepat Waktu ditengah Pandemi Covid-19

Siapapun tidak ada yang menduga virus corona ini akan menjadi pandemi di seluruh dunia. Penyakit ini merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh virus yang ditularkan melalui kontak dengan orang yang terinfeksi. Berbagai macam upaya yang dilakukan oleh pemerintah guna untuk menekan angka penyebaran virus corona. Masyarakat disarankan untuk melakukan social distancing untuk mengurangi peluang penularan virus ini. Salah satu yang diterapkan oleh sebagian besar kantor guna untuk mengurangi peluang virus ini ialah dengan menerapkan metode kerja Work From Home (WFH). Banyak kendala yang dihadapi semenjak diterapkannya WFH ini, karena semua pekerjaan dituntut dilakukan dari rumah. Namun apa boleh buat, kita harus mengikuti upaya pemerintah agar tidak semakin meluasnya penyebaran virus ini.

Setiap perusahaan berkewajiban untuk melaporkan pajak penghasilan maupun pajak pertambahan nilai yang dilaporkan rutin setiap bulannya. Pelaporan pajak dapat dilakukan secara manual ke kantor pajak maupun dilakukan secara elektronik. Namun ditengah pandemi corona saat ini, pelayanan tatap muka di kantor pajak dihentikan dan secara otomatis untuk pelaporan secara manual tidak dapat dilakukan. Sementara batas waktu pelaporan pajak tetap diberlakukan sebagaimana mestinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang dapat dilihat pada Pasal 3 dengan isinya sebagai berikut:

1. Pelaporan Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak

2. Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau

3. Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak

Wajib pajak harus mentaati peraturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut, karena jika pelaporannya melebihi batas waktu yang telah ditentukan, maka akan dikenakan denda oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Jadi bagaimana solusi yang tepat yang harus dilakukan saat situasi seperti ini agar menghindari terjadinya telat pelaporan pajak? Solusi yang tepat yang harus dilakukan saat situasi seperti ini agar mempermudah pelaporan pajak dengan melaporkan pajak secara online menggunakan aplikasi e-Filing. Aplikasi e-Filing tersedia pada Direktorat Jenderal Pajak maupun Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yaitu Pajakku. Wajib pajak dapat dengan mudah melaporkan pelaporan pajaknya yang dilakukan dari rumah masing-masing. Cukup dengan duduk manis di depan layar komputer dan tersedianya jaringan internet, maka pelaporan dapat terlapor secara aman dan realtime.

Adapun kelebihan pelaporan pajak secara online alias e-Filing lainnya adalah dengan mengurangi penggunaan kertas yang dapat mendukung gerakan go green. Menggunakan e-Filing juga dapat menghindari antrian yang membludak saat melaporkan pelaporannya secara manual ke kantor pajak yang dimana kantor pajak akan dipenuhi oleh wajib pajak yang ingin mengurus perpajakannya, apalagi dilakukan ketika pada akhir batas pelaporan. Pelaporan secara e-filing juga dapat terhindar dari cuaca panas atau hujan yang dihadapi ketika sedang berada di jalan menuju kantor pajak. Pelaporan pada e-Filing dapat dilakukan dengan cara sekali klik, maka pelaporannya akan diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan bukti pelaporannya berupa Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dapat diterima dengan baik saat itu juga.

Jadi, fakta yang bisa dipetik dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini adalah ternyata ada kemudahan bagi Wajib Pajak untuk melaporkan pajaknya, yaitu dengan menggunakan e-Filing Pajakku. Sungguh sangat memudahkan dan tidak perlu pusing lagi untuk memikirkan bagaimana cara lapor ditengah pandemi Covid-19, karena dapat dilakukan dengan praktis tanpa perlu ribet, langsung tersambung secara online. Mudah, bukan?