Kesalahan dalam pembuatan Surat Setoran Pajak sangat sering terjadi dikalangan wajib Pajak. Banyak yang mengalami kesalahan dan baru menyadarinya pada saat penginputan NTPN di Surat Pemberitahuan Masa, Wajib pajak biasanya mengalami kesalahan pada Jenis Pajak dan Jenis setoran yang akan dibayarkan, ada juga yang mengalami kesalahan pembuatan Surat Setoran Pajak karena masa dan tahun yang keliru dibuat, dan ada juga karena kelebihan melakukan penyetoran hal tersebut membuat wajib Pajak menjadi takut atas kesalahan dalam penyetoran, wajib Pajak takut bahwa uang yang sudah disetor ke kas Negara tidak bisa dikembalikan lagi. Padahal atas kesalahan setoran yang dilakukan oleh Wajib Pajak dapat diajukan Pemindahbukuan (PBK) .
Pemindahbukuan ini adalah memindahkan Pajak yang sudah dibayar untuk dibukukan pada penerimaan Pajak yang sesuai. Pemindahbukuan ini dapat dilakukan antar jenis Pajak yang sama atau beda, dilakukan antar masa dan tahun yang sama atau berbeda, dapat dilakukan ke KPP yang berbeda dan dapat dilakukan pemindahbukuan ke wajib Pajak yang berbeda contohnya PPh 21 masa Desember 2019 dipindahbukukan ke PPN masa Januari 2020.
Proses pemindahbukuan ini paling lambat di proses oleh Kantor Pelayanan Pajak terdaftar selama 30 hari hari kerja terhitung sejak pengajuan formulir Pemindahbukuan oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak mengajukan formulir pemindahbukuan yang berisikan Nama, Alamat, NPWP, telepon wajib Pajak. Selain itu dalam formulir tersebut juga dituliskan data pajak yang telah dibayarkan, ini diisi berdasarkan bukti Penerimaan Negara, selanjutnya diisi dengan data yang seharusnya dibayarkan atau Pajak yang telah dibayar akan dipindahkan kemana. Setelah semua isi formulir diisi dan ditandatangani oleh Direktur maupun pengurus, wajib Pajak dapat mengajukan langsung ke KPP terdaftar atau melalui Kantor pos dan kurir lainnya dengan bukti pengiriman surat dan melampirkan bukti Penerimaan Negaranya.
Setelah mengajukan kantor Pajak akan memeriksa kelengkapan data sesuai dengan ketentuan dan akan memproses Pemindahbukuan tersebut. Jika tidak sesuai atau pemindahbukuan ditolak, kantor Pajak akan mengeluarkan surat secara tertulis kemudian dikirim kembali ke alamat Wajib Pajak. Jika Pengajuan Pemindahbukuan diterima wajib Pajak juga akan menerima surat pemberitahuan dari Kantor Pajak dengan dikirim ke alamat wajib Pajak. Bukti Pemindahbukuan ini dijadikan sebagai dasar untuk mengisi Surat setoran Pajak pada ESPT. Nantinya yang akan diinput pada ESPT atau aplikasi Perpajakan lainnya adalah no bukti pemindahbukuan nya bukan no NTPN nya lagi karena setelah dilakukannya pemindahbukuan Surat setoran yang sudah di-PBK tidak bisa digunakan kembali.
Untuk menghindari adanya pengajuan pemindahbukuan yang prosesnya memerlukan waktu yang cukup lama yang mengakibatkan proses pelaporan SPT akan menjadi terhambat, wajib Pajak diharapkan membuat Surat Setoran Pajak secara benar dan teliti untuk mengurangi kesalahan pada saat pembuatan Surat Setoran Pajak, dengan begitu proses pemindahbukuan juga bisa dihindari.
Pembuatan id biling bisa dilakukan di DJP Online maupun di PJAP yang ditunjuk oleh DJP. Salah satu pembuatan id biling bisa dilakukan pada portal ebilling Pajakku. Pada portal ini wajib Pajak dimudahkan dengan membuat akun atau registrasi tanpa diminta untuk memasukan no Efin, satu akun bisa digunakan untuk multi NPWP dan cara pembuatannya pun bisa dilakukan secara import jadi jika membuat id billing dalam jumlah yang sangat banyak sangat dipermudah dengan menggunakan portal ebilling dari Pajakku. Untuk double pengecekan juga bisa dilakukan sebelum data diimport untuk dibuatkan id billing sehingga kesalahan pembuatan Surat Setoran Pajak akan dapat dihindari.









