Bagaimana Ketentuan Penggunaan TTD Basah Terhadap e-Meterai?
Tanda tangan basah hanya dapat digunakan pada dokumen yang belum dibubuhi e-Meterai. Jika anda menandatangani hasil cetakan dokumen yang sudah dibubuhi e-Meterai dan melakukan scan atas dokumen tersebut, maka e-Meterai pada dokumen tersebut menjadi tidak valid atau tidak sah, karena dokumen yang sudah dibubuhi e-Meterai tidak boleh dilakukan perubahan/edit sama sekali.
Untuk menggunakan tanda tangan basah, silahkan menandatangani dokumen terlebih dahulu di sebelah posisi e-Meterai akan dibubuhkan, lalu scan dokumen tersebut sebagai file pdf. Kemudian, silahkan lakukan proses pembubuhan e-Meterai pada file pdf tersebut.
Bagaimana Ketentuan Penggunaan TTD Elektronik (Non PSRE) Terhadap e-Meterai?
Tanda Tangan Elektronik Non PSRE hanya dapat digunakan pada dokumen yang belum dibubuhkan e-Meterai. Jika anda menambahkan Tanda Tangan Elektronik Non PSRE pada hasil cetakan dokumen yang sudah dibubuhi e-Meterai dan melakukan scan atas dokumen tersebut, maka e-Meterai pada dokumen tersebut tidak valid, karena dokumen yang sudah dibubuhi e-Meterai tidak boleh diubah.
Untuk menggunakan Tanda Tangan Elektronik Non PSRE, silahkan masukan tanda tangan pada file yang ingin di bubuhkan e-Meterai dan silahkan atur posisi tanda tangan agar berada di sebelah posisi e-Meterai akan dibubuhkan, sehingga tidak tumpang tindih, lalu silahkan lakukan proses pembubuhan e-Meterai pada file pdf tersebut.
Bagaimana Ketentuan Penggunaan TTD Elektronik (PSRE) Terhadap e-Meterai?
Tanda Tangan Elektronik PSRE dapat digunakan setelah e-Meterai telah dibubuhkan pada dokumen. Hal ini dikarenakan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSRE) adalah lembaga resmi penyelenggara sertifikat elektronik yang berinduk ke Kominfo.
Untuk membuat Tanda Tangan Elektronik PSRE anda harus terlebih dahulu membuat dokumen secara lengkap. Lalu, mengupload dokumen yang telah dibubuhi e-Meterai pada lembaga PSRE terdaftar untuk menambahkan Tanda Tangan Elektronik PSRE.
Apakah Dokumen yang Sudah Dibubuhkan e-Meterai Boleh Dicetak dan Sah?
Anda tidak lagi perlu untuk mencetak dokumen yang sudaha dibubuhkan e-Meterai, karena secara hukum dokumen tersebut sudah sah dan sudah dibayarkan pajaknya. Anda tetap dapat mencetak/print Dokumen yang sudah dibubuhi e-Meterai.
Namun, dokumen yang dicetak tersebut hanya bersifat sebagai dokumen salinan/copy bukan dokumen asli. Jika Anda menandatangani hasil cetak dokumen tersebut, Anda menandatangani dokumen salinan dan bukan dokumen yang asli.
Bagaimana Penempatan Tanda Tangan pada Dokumen yang Dibubuhi e-Meterai?
Pada e-Meterai terdapat QR Code yang berguna sebagai media validasi. Jika e-Meterai tertutup dengan tanda tangan, maka dapat menyebabkan e-Meterai gagalnya terbaca oleh sistem. Maka dari itu, disarankan untuk memposisikan tanda tangan agar tidak tumpang tindih dengan e-meterai. Silahkan menaruh tanda tangan (baik itu tanda tangan basah, elektronik PSRE ataupun elekntronik non PSRE) di samping e-Meterai agar e-Meterai dapat terbaca oleh sistem.
Bagaimana Cara Menggunakan Tanda Tangan Basah di Sobat Meterai?
Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut:
- Lakukan tanda tangan basah terlebih dahulu
- Lalu, scan dokumen dan simpan file sebagai pdf
- Kemudian, lakukan proses pembubuhan e-Meterai.
Bagaimana Cara Menggunakan Tanda Tangan Elektronik PSRE di Sobat Meterai?
Perlu diketahui, PSRE adalah Penyelenggara Sertifikat Elektronik yang berinduk ke Kominfo. Anda dapat menggunakannya dengan melakukan langkah-langkah berikut:
- Anda dapat melakukan pembubuhan e-meterai dahulu
- Lalu, masukkan tanda tangan secara elektronik di PSRE.
Bagaimana Cara Menggunakan Tanda Tangan Elektronik Bukan PSRE di Sobat Meterai?
Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut:
- Lakukan tanda tangan elektronik terlebih dahulu
- Kemudian, lakukan proses pembubuhan e-Meterai.
Butuh E-Meterai Asli via Website? Pakai E-Meterai Pajakku Saja!
Butuh e-Meterai asli dan sah melalui website? Langsung ke pajakku.e-meterai.co.id. Valid dari PERURI, aman untuk semua dokumen elektronikmu







