Wacana penetapan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II saat ini tengah menjadi pembahasan topik yang ramai di antara masyarakat Indonesia. Rencana tax amnesty jilid II ini sebelumnya sudah diminta oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk dilakukan pembahasannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rencananya kebijakan pengampunan pajak ini akan segera diimplementasikan tahun depan dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan bagi para Wajib Pajak (WP) sekaligus diharapkan mampu menjadi sumber penerimaan negara.
Berdasarkan dengan materi pemaparan dalam Rapat Kerja (Raker) antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia dengan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI) melalui Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk dapat mengungkapkan atau melaporkan kewajiban perpajakan mereka masing-masing yang belum dipenuhi secara sukarela melalui 2 (dua) program atau skema yang utama.
Skema Pertama Kebijakan Tax Amnesty Jilid II
Pada skema ini, pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) diberlakukan dengan tarif lebih tinggi dari tarif tertinggi pengampunan pajak, atas pengungkapan harta yang tidak ataupun belum sepenuhnya diungkapkan dalam pengampunan pajak.
Dengan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak yang berlaku sebagai kebijakan dari tax amnesty jilid I lima tahun lalu, dalam kebijakan tersebut pemerintah menetapkan 3 (tiga) lapisan dalam tarif tebusan berdasarkan dengan periode pelaksanaan program pengampunan pajak tersebut, yaitu:
- Periode I, yaitu pada 1 Juli 2016 sampai dengan 30 September 2016 dengan tarif tebusan sebesar 2% (dua persen) yang berlaku untuk deklarasi dalam negeri dan 4% (empat persen) yang berlaku untuk deklarasi luar negeri.
- Periode II, yaitu pada 1 Oktober 2016 sampai dengan 31 Desember 2016 dengan tarif tebusan sebesar 3% (tiga persen) untuk deklarasi dalam negeri dan 6% (enam persen) untuk deklarasi luar negeri.
- Periode III, yaitu pada 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017 dengan tarif tebusan sebesar 5% (lima persen) untuk deklarasi dalam negeri dan 10% (sepuluh persen) untuk deklarasi luar negeri.
Dengan mengacu pada kebijakan sebelumnya ini, maka untuk kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II yang sedang direncanakan nanti, tarif yang ditetapkan dalam program ini akan lebih dari 5% (lima persen) untuk deklarasi kekayaan dalam negeri dan di atas 10% (Sepuluh persen) bagi harta yang diakui berada di luar negeri.
Skema Kedua Kebijakan Tax Amnesty Jilid II
Pada skema kedua ini, pembayaran untuk Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif normal, atas pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi (OP) Tahun Pajak 2019. Untuk saat ini, lapisan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) yang tertinggi adalah sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) lebih dari Rp 500 juta per tahun.
Dalam skema kebijakan ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menghapuskan sanksi Bunga administrasi bagi Wajib Pajak yang akan atau ingin mengikuti 2 (dua) skema dari program pengampunan pajak jilid II nanti. Selain itu, Sri Mulyani juga menuturkan bahwa dalam skema kebijakan kedua ini akan diberikan tarif yang lebih rendah bagi Wajib Pajak apabila harta yang dideklarasikan atau dilaporkan tersebut diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN).
Selain itu, pemerintah juga berencana untuk melakukan penguatan dalam hal administrasi perpajakan melalui 2 (dua) cara:
- Adanya kemungkinan untuk menghentikan penuntutan terkait tindak pidana perpajakan melalui pembayaran sanksi administrasi. Hal ini dikatakan untuk memberikan kesempatan bagi para Wajib Pajak dalam menghentikan proses hukum perpajakannya dengan upaya pemulihan pendapatan negara.
- Adanya kerja sama yang dilakukan antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan negara mitra dalam hal penagihan pajak melalui bantuan penagihan aktif kepada negara mitra maupun bantuan penagihan pajak kepada negara mitra secara resiprokal.
Namun, program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II ini masih dalam pembahasan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk kemudian mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pemberlakuan kebijakan ini.







