Sistem Perpajakan OSS Minimalisir Kemungkinan Tax Evasion (Tax Fraud) dan Human Error

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang mempunyai peran penting dalam kehidupan bernegara dan pembangunan berkelanjutan. Penerimaan negara paling besar berasal dari komponen pajak yaitu di tahun 2018 sebesar Rp1.315,9 triliun dari total pendapatan negara Rp1.942.3 triliun.

Demi meningkatkan penerimaan negara khususnya dari sektor pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan beberapa program yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

DJP telah melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, tentunya tetap memperhatikan asas keadilan. DJP meluncurkan beberapa program yang meliputi Tax Amnesty, PasFinal, Penurunan tarif PPh UMKM (PP 23/2018) menjadi 0,5 persen serta beberapa aplikasi perpajakan yang meliputi E-Filing, E-SPT, E-Bupot, E-Faktur dan Integrasi data perpajakan.

Harapannya, semua program yang diluncurkan tersebut dapat membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dan juga dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.

Namun untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak akan kewajibannya tersebut, DJP tidak dapat melakukannya sendiri mengingat besarnya jumlah wajib pajak di Indonesia yaitu sebesar 18,3 juta WP pada tahun 2019. Dalam hal untuk membantu DJP dalam menyadarkan wajib pajak akan kewajibannya dan meningkatkan penerimaan negara, DJP menunjuk beberapa perusahaan untuk menjadi Mitra DJP atau yang disebut Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Salah satu perusahaan PJAP tersebut adalah PT Mitra Pajakku (Pajakku).

Melalui SK-20/PJ/2005, Pajakku ditunjuk oleh DJP sebagai mitranya dalam hal pelaporan pajak secara online (E-Filing). Dalam jangka waktu 10 tahun DJP melakukan reformasi sistem perpajakan secara masif, sehingga sebagai PJAP Mitra Pajakku yang merupakan perusahaan jasa perpajakan yang berbasis teknologi juga melakukan berbagai inovasi yang bertujuan untuk membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara aman, akurat, cepat dan zero human error. Sehingga pada tahun 2015 DJP kembali menunjuk Pajakku sebagai mitranya melalui SK-217/PJ/2015.

Dalam mendukung reformasi sistem perpajakan DJP, Pajakku meluncurkan aplikasi e-SPT Advance atau yang dikenal e-PPT yang menerapkan sistem One Stop Solution (OSS) pada tahun 2016 dan telah lolos uji teknis di DJP melalui BA No. 9/PJ.10/2016.

Sistem perpajakan OSS tersebut disematkan oleh Pajakku pada aplikasi e-SPT Advance (e-PPT Pajakku) yang mana seluruh proses perpajakan mulai dari proses Hitung, Pembuatan Kode Billing, Bayar, dan Lapor dapat dilakukan dalam satu aplikasi yang sama. Dengan sistem perpajakan yang OSS tersebut, Pajakku berharap Tax Fraud dan Human Error dapat berkurang. Aplikasi e-PPT Pajakku dibuat khusus untuk membantu wajib pajak dalam melakukan pengerjaan SPT PPh Masa.

Mengapa dengan sistem perpajakan OSS dapat mengurangi Tax Fraud dan Human Error? Dengan OSS, wajib pajak akan mendapatkan hasil perhitungan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku tanpa perlu khawatir membayar pajak dengan nilai yang salah. Untuk membantu wajib pajak menghitung nilai pajak terhutang, pajakku meluncurkan aplikasi sistem informasi perpajakan (SIP) yang berperan sebagai aplikasi converter yang akan diintegrasikan dengan aplikasi e-PPT.

Nilai pajak terutang yang telah di hitung tersebut, selanjutkan wajib pajak dapat melakukan permintaan kode billing secara langsung melalui aplikasi e-PPT karena pajakku telah ditunjuk oleh DJP sebagai penyelenggara layanan kode billing melalui SK-126/PJ/2016. Dengan fasilitas tersebut dapat dipastikan wajib pajak tidak akan salah atau kelebihan dalam melakukan penyetoran pajak, karena aplikasi e-PPT pajakku dapat melakukan pembuatan kode billing secara otomatis tanpa perlu wajib pajak melakukan pengisian jumlah pajak yang akan disetor.

Tidak hanya sampai proses pembuatan kode billing, demi membantu wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya yaitu proses pembayaran pajak. Pajakku telah bekerja sama dengan perbankan yaitu BNI (Direct) dan (CMS) BRI dalam hal proses integrasi pembayaran. Melalui proses integrasi pembayaran ini wajib pajak dapat melakukan order pembayaran ke masing-masing akun pembayaran dan langsung dapat melakukan penarikan kode NTPN ke dalam masing-masing SPT jika proses pembayaran sudah selesai dilakukan dan dilanjutkan dengan proses pelaporan pajak. Wajib Pajak dapat langsung melaporkan SPT secara langsung melalui aplikasi e-PPT Pajakku. Sistem perpajakan yang OSS sangat memungkinkan wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakannya dalam satu waktu dengan satu aplikasi yang sama.

Sistem perpajakan OSS tersebut tidak hanya tersemat pada aplikasi e-SPT Advance saja, namun juga tersemat pada aplikasi yang lainnya seperti aplikasi e-Faktur Host to Host yang diluncurkan oleh Pajakku untuk mendukung program integrasi data DJP. Berdasarkan PER-341/PJ/2017 tentang tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak berbentuk elektronik yang dibagi menjadi 3 saluran/media yaitu Client Desktop, Web Based dan e-Faktur Host to Host (H2H).

Pada tahun 2018 Pajakku kembali ditunjuk oleh DJP sebagai penyelenggara aplikasi e-Faktur Host to Host melalui SK-19/PJ/2018. Aplikasi e-Faktur Host to Host ini diluncurkan untuk membantu Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki jumlah faktur pajak lebih dari 10.000 setiap bulannya. Sama seperti aplikasi e-PPT, aplikasi ini juga dapat membantu wajib pajak mulai dari proses Hitung, Pembuatan Kode Billing, Bayar, dan Lapor dalam satu aplikasi yang sama serta membantu dalam proses upload faktur ke DJP dan pembuatan SPT.

Dengan aplikasi ini PKP yang memiliki BIG DATA dalam percepatan proses pembuatan faktur pajak melalui proses system to system atau dengan kata lain data dari ERP yang dimiliki PKP secara otomatis diolah pada aplikasi e-Faktur Host to Host yang mana data tersebut dikirim melalui media FTP maupun API dan selanjutkan akan di upload ke DJP untuk memperoleh QR Code Faktur Pajak.

Lagi dan lagi, tidak berhenti di aplikasi e-Faktur Host to Host, Pajakku kembali meluncurkan aplikasi OSS E-Bupot Pajakku pada tahun 2019 melalui SK-529/PJ/2019 yang mana aplikasi ini membantu wajib pajak dalam proses pembuatan bukti potong PPh Pasal 23/26 beserta SPT nya. Wajib Pajak tidak lagi perlu melakukan proses tanda tangan basah pada setiap bukti potong yang dihasilkan, karena e-Bupot telah menerapkan tanda tangan elektronik sama seperti e-Faktur.

Namun belum semua wajib pajak dapat menggunakan e-Bupot pajakku ini. Wajib pajak yang dapat menggunakannya adalah wajib pajak yang sudah mendapatkan Surat Keputusan atau yang telah ditunjuk sebagai peserta e-Bupot Tahap I, II, III, dan IV atau dengan kata lain baru 1.939 wajib pajak yang telah diperbolehkan.

PT Mitra pajakku sampai dengan saat ini terus melakukan inovasi untuk membuat sistem aplikasi perpajakan OSS lainnya yang dapat membantu wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya dan demi mewujudkan kesadaran akan pajak sejak dini, Mitra Pajakku telah melakukan kerjasama dengan beberapa Universitas di Bali mulai tahun 2017 dalam hal memberikan pelatihan atau simulasi aplikasi perpajakan dan tentunya juga telah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal pajak melalui S-231/PJ.12/2017.

Wajib pajak hanya perlu fokus pada perencanaan serta risiko pajak, dan Mitra Pajakku akan fokus mengelola ekosistem pajak digital anda dengan sistem informasi perpajakan OSS.