Dalam beberapa waktu terakhir, kenaikan PBB-P2 di beberapa daerah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Sementara itu, adanya rencana terkait pajak karbon belum dapat direalisasikan dengan maksimal. Kedua kebijakan perpajakan ini secara kasat mata terlihat berbeda, tetapi bisa saling melengkapi apabila dikoordinasikan untuk mencapai sustainabilitas lingkungan.
Keresahan akibat kenaikan PBB-P2 mengindikasikan adanya dinamika antara kebutuhan fiskal daerah dan kapabilitas masyarakat dalam menanggung kewajiban pajak. Beberapa daerah telah mengambil langkah untuk melakukan penyelarasan ulang terhadap NJOP beserta besaran tarif pajaknya, akan tetapi tidak diimbangi oleh transparansi yang memadai mengenai metodologi yang menjadi dasar penetapan nilainya. Sehingga, masyarakat cenderung menyimpulkan kebijakan tersebut lebih bersifat administratif daripada strategis sehingga penerapannya telah direalisasikan, namun tidak memberi perubahan yang signifikan. Padahal, PBB-P2 menjadi sarana yang strategis sebagai instrumen pengelolaan ruang dan lingkungan, bukan sekadar sumber penerimaan.
Seiring dengan itu, pajak karbon yang direncanakan sebagai pendekatan untuk mencapai ekonomi rendah emisi masih belum menemukan fondasi implementasi yang solid. Regulasi sudah diterapkan, tetapi penerapan teknis, ketersediaan data emisi yang kredibel, serta prosedur evaluasi yang konsisten masih menjadi kendala. Hal ini memunculkan kesan bahwa kebijakan sudah direalisasikan, namun belum benar-benar bergerak ke arah perubahan perilaku pelaku usaha ataupun masyarakat.
Di sinilah peluang sinergi antara kedua instrumen ini muncul. PBB-P2 dan pajak karbon bisa saling menyempurnakan apabila diintegrasikan ke dalam kerangka agenda lingkungan yang lebih holistik. Misalnya, PBB-P2 dapat dikembangkan untuk memberikan insentif bagi properti yang menerapkan prinsip bangunan hijau atau mengintegrasikan energi terbarukan. Ini tidak hanya mendorong perilaku ramah lingkungan, tetapi juga memperjelas persepsi keadilan pajak karena manfaatnya langsung dapat dirasakan di tingkat lokal.
Sebaliknya, pajak karbon yang bersifat nasional dapat memberikan indikasi terhadap sinyal harga atas emisi, sementara pemerintah daerah memperkuatnya melalui kebijakan tata ruang dan pengendalian dampak lingkungan. Integrasi semacam ini memungkinkan kebijakan fiskal pusat dan daerah saling meneguhkan, bukan berjalan sendiri-sendiri. Namun, koordinasi lintas level pemerintahan dan harmonisasi data menjadi kunci agar kebijakan tidak hanya berorientasi penerimaan, tetapi juga berdampak pada pengurangan emisi dan peningkatan kualitas lingkungan.
Hingga saat ini, koordinasi tersebut masih belum mencapai hasil yang optimal. Daerah masih berhadapan dengan tantangan fiskal dan teknis, sementara pusat memiliki agenda lingkungan jangka panjang yang menuntut kesiapan untuk mengimplementasikan secara nyata di level bawah. Jika kedua sisi tidak dipertemukan melalui mekanisme perencanaan yang lebih terstruktur, maka kapabilitas sinergi PBB-P2 dan pajak karbon sulit untuk direalisasikan.
Dengan demikian, langkah-langkah untuk mewujudkan harmonisasi antara kedua instrumen tersebut menjadi sangat krusial, terutama ketika keduanya hendak diorientasikan dalam lanskap reformasi fiskal yang tidak lagi semata-mata berfokus pada nominal penerimaan, tetapi berorientasi pada penciptaan ekosistem pembangunan yang benar-benar sehat dan berdaya tahan. Sinkronisasi ini penting agar arah kebijakan fiskal tidak berhenti pada pemenuhan target teknis, melainkan menginisiasi terbentuknya mekanisme pengelolaan yang lebih berkelanjutan, transparan, adaptif, serta selaras dengan kebutuhan dan dinamika masing-masing daerah, sekaligus tetap memastikan bahwa potensi dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalkan semaksimal mungkin.
Melalui penerapan pendekatan yang lebih sistematis dan terorganisir secara menyeluruh, PBB-P2 dan pajak karbon tidak lagi dipandang sebagai dua kebijakan fiskal yang beroperasi secara independen tanpa korelasi strategis. Sebaliknya, keduanya dapat berperan sebagai komponen penting dalam kerangka ekonomi hijau, saling menopang, dan mewujudkan manfaat yang lebih komprehensif, baik dalam penguatan kualitas lingkungan, realisasi target pembangunan berkelanjutan, maupun penguatan fondasi fiskal berkelanjutan.
Penulis:
Nafila Atikah Aryanti
Mahasiswa Akuntansi Perpajakan Universitas Padjadjaran
Disclaimer: Artikel ini merupakan hasil karya dan pendapat pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.







