Mandiri meluncurkan layanan terbaru yang akan membantu memudahkan Wajib Pajak Indonesia untuk mendapatkan NPWP, layanan tersebut dapat digunakan untuk melakukan registrasi pembuatan NPWP dan pengecekan/validasi pembuatan NPWP.
Proses registrasi dapat dilakukan pada laman registrasi NPWP, kemudian melakukan login menggunakan username yang telah dibuat. Pilih menu tambah baru dan pilih jenis Wajib Pajak. Kemudian lengkapi data profil pemohon dan pastikan data terisi dengan benar, lalu pilih lanjut. Setelah itu, pilih “kirim permohonan” dan ketika berhasil akan terlihat tampilan “berhasil” dan nomor NPWP akan muncul.
Validasi NPWP hanya menggunakan NIK atau NPWP yang dimiliki. Dalam acara launching tersebut, Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak memberikan sambutan. Adapun yang dibahas pada sambutan tersebut, yaitu penanganan pandemi dengan mengadakan program pemulihan ekonomi nasional. Program yang disediakan untuk UMKM, antara lain, subsidi bunga, margin, dan insentif pajak. Suryo Utomo mengharapkan langkah tersebut dapat membantu memberikan perlindungan dan mempertahankan kemampuan ekonomi dari debitur UMKM dalam menjalankan usahanya untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional.
Sambutan Dirjen, Suryo Utomo
Dalam sambutannya, Suryo Utomo mengatakan bahwa untuk mendapatkan Insentif dan Subsidi dari Pemerintah adalah dengan memiliki NPWP yang terdapat di BP 23/2020 atau dengan mendaftar dan membuat NPWP pada layanan yang kami sediakan.
Ia juga menjelaskan bahwa NPWP bukan berarti harus membayar pajak, dikarenakan NPWP ditujukan untuk mengadministrasikan penduduk Indonesia dalam sistem perpajakan di Indonesia. Untuk PEN, terhadap para pengusaha UMKM telah diterbitkan NPWP secara jabatan untuk membantu proses berjalannya pemberian subsidi. Direktorat Jenderal Pajak mengambil langkah untuk memberikan kemudahan pada masyarakat sehingga masyarakat dapat melakukan daftar NPWP melalui Bank dan NPWP Online. DJP melakukan kerja sama dengan Himbara untuk menyediakan pendaftaran NPWP, selain itu perbankan juga diperlukan untuk melakukan konfirmasi apakah wajib pajak sudah memiliki NPWP atau belum dan memastikan penyampaian tersebut disampaikan oleh debitur yang bersangkutan.
Suryo Utomo juga memberikan penjelasan bahwa tarif perpajakan UMKM berada pada angka 0.5 persen, dan selama masa pandemi covid-19 ini, pemerintah melalui PMK nomor 86/2020 dinyatakan bahwa PPh final UMKM tersebut ditanggung pemerintah dari bulan April hingga bulan Desember 2020. Suryo Utomo juga mengharapkan agar Himbara dapat membuat aplikasi untuk memberikan kemudahan pada pelaku UMKM dalam melaporkan perpajakannya, sehingga pengusaha UMKM tidak perlu lagi melakukan pendaftaran dan menyampaikan SPT di kantor Direktorat Jenderal Pajak.
Kemudahan Perpajakan bagi Wajib Pajak
Suryo Utomo percaya bahwa setiap bulan ketika wajib pajak melakukan pembayaran cicilan, pembayaran cicilan tersebut dapat dibuat menjadi sebuah susunan dan mereka dapat melakukan penyampaian SPT dengan mudah. Selain itu, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengatakan bahwa saat ini DJP dan Wajib Pajak BUMN memiliki program sinergi. Sinergi mengenai data keuangan lebih transparan untuk menceritakan transaksi masing-masing entitas, Sinergi tersebut diharapkan untuk mengurangi kemungkinan sanksi yang muncul. “Karna setiap transaksi yang dilakukan entitas, pasti terdapat konsekuensi perpajakannya. Jika hal tersebut dapat diperjelas di awal dan dapat di susun keintegrasian data DJP dengan BUMN, setidaknya SPT-nya settle di awal” ucap Utomo.
Dalam acara launching tersebut, seluruh Himbara hadir dalam acara tersebut, yaitu : Mandiri, BRI, BNI, dan BTN







