Tax Amnesty Jilid II / Propgram Pengungkapan Sukarela akan dijalankan mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022 seperti yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Wajib pajak diberikan kesempatan untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan untuk menghindari sanksi yang lebih besar.
Dalam tax amnesty Jilid II terdapat dua kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dengan besaran pajak yang berbeda-beda, simak perbedaannya dibawah ini.
KEBIJAKAN I
Kebijakan pengungkapan sukarela pertama ini diperuntukan para wajib pajak yang pernah menjadi peserta Tax Amnesty 2016.
Subjek pajak Kebijakan I adalah wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan pada saat Tax Amnesty Jilid I. Berikut rincian tarif PPh final Kebijakan I:
- 11% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri
- 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan diinvestasikan di dalam negeri
- 6% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan diinvestasikan dalam negeri untuk sektor Surat Berharga Negara (SBN), hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA), dan energi terbarukan.
Simulasi perhitungan menggunakan Kebijakan I:
Pak B pernah menjadi peserta tax amnesty 2015, tetapi dia memiliki apartemen di Indonesia dan tabungan di luar negeri yang ternyata belum diungkapkan dalam Tax Amnesty Jilid I dengan basis aset per 31 Desember 2015. Apartemen tersebut bernilai Rp 5 miliar dan Pak B berniat untuk mengikuti program pengungkapan pajak sukarela di Januari 2022 untuk menghindari sanksi.
Karena harta berupa apartemen dan dideklarasikan dalam negeri, maka tarif PPh Final yang dikenakan kepada Pak B sebesar 8% X Rp 5 miliar, artinya Pak B memiliki kewajiban pajak yang harus dibayarkan ke negara sebesar Rp 400 juta.
Sedangkan, jika yang tidak diungkapkan oleh Pak B merupakan tabungan sebesar Rp 2 miliar di luar negeri dan ia hanya sekedar mengungkapkannya, maka tarif PPh Final yang dikenakan kepada Pak B sebesar 11%. Artinya, ia harus membayar pajak sebesar Rp 220 juta kepada negara (11% dikalikan Rp 2 miliar).
KEBIJAKAN II
Subjek untuk kebijakan II ialah wajib pajak orang pribadi dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Besaran tarif PPh final untuk Kebijakan II sebagai berikut:
- 18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri
- 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri
- 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.
Simulasi perhitungan menggunakan Kebijakan II:
Pak X memiliki rekening di dalam negeri senilai Rp 2 miliar yang diperoleh selama 2016-2020, tapi tidak ia ungkapkan atau laporkan dalam SPT 2020. Pak X lalu mengikuti program pengungkapan sukarela dengan mendeklarasikan rekening senilai Rp 2 miliar untuk dibelikan pada SBN. Maka tarif PPh final yang dikenakan terhadap rekeningnya sebesar 12%.
Artinya, kewajiban pajak yang harus dibayar Pak X kepada negara adalah 12% X Rp 2 miliar yaitu Rp 240 juta yang harus disetorkan ke negara.









