Mulai tahun ini, masyarakat dapat menggunakan meterai elektronik sebagai ganti dari meterai tempel.
Meterai elektronik atau e-meterai digunakan pada dokumen elektronik untuk memungut pajak bea meterai atas dokumen elektronik tertentu. Hal tersebut dikarenakan meterai tempel tidak memungkinkan untuk memungut bea meterai atas dokumen elektronik.
Pelaporan meterai elektronik atau e-meterai akan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Bea Meterai. Untuk menyambut penggunaan meterai elektronik, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun telah menyiapkan beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait pemungutan bea meterai hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Bea Meterai.
Alur Pemungutan Bea Meterai Hingga Pelaporan Bea Meterai
Pejabat Direktorat Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Agus Romadi, menjelaskan untuk wajib pajak yang bisa menjadi pemungut bea meterai elektronik harus terlebih dahulu ditunjuk oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
Menurut PMK 151/2021, wajib pajak untuk bisa ditunjuk sebagai pemungut bea meterai, mereka harus menerbitkan atau memfasilitasi penerbitan dokumen setidaknya 1.000 buah dalam 1 bulan. Dokumen yang dimaksud adalah:
- Surat berharga (cek dan bilyet giro)
- Dokumen transaksi berharga
- Surat keterangan, surat pernyataan, atau surat sejenis lainnya
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp 5.000.000
Pemungutan lalu dilakukan selama 1 bulan setelah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menerbitkan surat penetapan. Sesuai PMK 134/2021, pemungutan menggunakan bea meterai elektronik atau e-meterai dilakukan dengan cara dibubuhkan atau menggunakan sistem yang terintegrasi dengan application programming interface (API) meterai elektronik atau e-meterai.
Pemungut bea meterai lalu diberikan waktu hingga tanggal 10 bulan berikutnya untuk menyetorkan bea meterai yang sudah dipungut. Pemungut menyetorkan bea meterai menggunakan kode setoran 411411-902.
Sedangkan, untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Bea Meterai diberikan waktu sampai tanggal 20 setelah periode bulan pemungutan berakhir.
Setelah pemungut melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Bea Meterai, nanti akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik. Dan apabila terdapat lebih bayar, pemungut bisa mengajukan pemindahbukuan atau restitusi pajak.









