Dalam dunia perpajakan, perubahan regulasi sering kali membawa dampak signifikan terhadap cara penghitungan dan pemungutan pajak. Salah satu aspek penting dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yang menjadi acuan dalam menentukan besaran pajak yang terutang. Artikel ini akan membahas perbedaann konsep DPP nilai lain sebelum dan sesudah diberlakukannya Coretax Adminitsration System (CTAS). Pada awalnya konsep DPP Nilai Lain dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2022, yang kemudian seiring dengan kebijakan regulasi PPN 12% diubah menjadi PMK 131 Tahun 2024. Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan konsep DPP tersebut.

 

Perbandingan Penerapan DPP Nilai Lain Sebelum dan Sesudah Coretax

 

Indikator

Sebelum Coretax

Setelah Coretax

Kondisi Penerapan

DPP nilai lain merujuk pada nilai yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang atas penyerahan barang dan jasa yang tidak dapat ditentukan secara langsung melalui harga jual atau penggantian. Dalam konteks PMK ini, DPP nilai lain ditetapkan untuk jenis jasa tertentu yang dikenakan PPN.

DPP nilai lain diterapkan pada penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak tertentu.

 

Objek Penerapan

PMK 71 Tahun 2022 ini mengatur beberapa jenis jasa yang termasuk dalam kategori jasa kena pajak tertentu, seperti jasa pengiriman paket, biro perjalanan wisata, jasa pengurusan transportasi, jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan, hingga jasa penyelenggaraan pemasaran.

Sedangkan, dalam PMK 131 tahun 2024 berlaku ketentuan, atas impor barang kena pajak (BKP) atau penyerahan BKP di dalam daerah pabean oleh pengusaha kena pajak (PKP) selain yang tergolong barang mewah, dikenakan PPN 12% yang dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak berupa DPP nilai lain.

Perhitungan

Pasal 3 PMK 71 Tahun 2022, mengatur besarnya DPP dari masing-masing jasa tertentu tersebut diantaranya adalah dengan tarif 5% dan 10%.

  • 5% khusus untuk paket penyelenggaraan perjalanan dalam hal tagihan tidak dirinci antara tagihan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket perjalanan ke tempat lain. Sedangkan apabila dirinci akan dikenakan tarif 10%.
  • 10%  dikenakan kepada jasa tertentu lainnya selain jasa penyelenggaran perjalanan ibadah.

Sedangkan, pasal 3 PMK 131 tahun 2024, pajak terutang selain barang mewah dikenakan PPN yang dari DPP nilai lain, yaitu:

DPP Nilai Lain = 11/12 dari nilai impor/harga jual/nilai penggantian.

Ini berarti bahwa pajak yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif PPN (12%) dengan DPP yang ditentukan berdasarkan nilai lain.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pajak yang dikenakan mencerminkan nilai yang lebih adil dan sesuai dengan kondisi pasar

 

 

Ketentuan pengkreditan pajak masukan

Pasal 5 PMK 71 Tahun 2022, Pengusaha Kena Pajak tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan barang dan jasa yang terkait dengan penyerahan jasa kena pajak tertentu tersebut.

 

Pasal 2 ayat 4 PMK 131 Tahun 2024, menyatakan Pajak masukan atas perolehan barang dan jasa yang menggunakan DPP nilai lain dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Ini memberikan insentif bagi pengusaha untuk melakukan transaksi secara sah dan transparan.

 

Periode penerapan

Berlaku sebelum 1 Januari 2025

Mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dengan ketentuan khusus untuk periode awal.

Contoh perhitungan

PT Biro Trip Jaya memberikan jasa perjalanan wisata senilai Rp100.000.000 kepada PT Maju Abadi.

DPP : 10% x 100.000.000 = 10.000.000

PPN : 11% x 10.000.000 = 1.100.000.

PT XYZ melakukan penyerahan barang kena pajak dengan nilai penggantian sebesar Rp200.000.000.

DPP : 11/12 x 200.000.000 = 183.333.333

PPN : 12% x 183.333.333 = 22.000.000.

 

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan terdapat kejelasan dan kepastian hukum dalam penerapan DPP nilai lain untuk PPN. Melalui PMK ini, pemerintah berupaya untuk memberikan kemudahan dan keadilan dalam pemungutan PPN atas penyerahan jasa tertentu, serta memastikan bahwa perhitungan pajak dilakukan secara transparan dan akurat.

 

Baca juga: Sampai Kapan Masa Transisi Coretax Ditetapkan?

 

Perbandingan antara PMK 71 Tahun 2022 dan PMK 131 Tahun 2024 menggarisbawahi pentingnya adaptasi terhadap perubahan regulasi demi kepatuhan pajak yang lebih baik. Pengusaha diharapkan dapat memanfaatkan ketentuan baru ini untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pajak serta mengurangi risiko kesalahan dalam perhitungan pajak terutang. Dengan pemahaman yang lebih mendalam mengenai DPP nilai lain, pelaku usaha tidak hanya dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan lebih baik, tetapi juga dapat merencanakan strategi bisnis yang lebih efektif. 

Di tengah dinamika ekonomi dan regulasi yang terus berubah, kesiapan untuk beradaptasi menjadi kunci keberhasilan dalam menjalankan usaha. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengusaha untuk terus mengikuti perkembangan regulasi perpajakan dan menerapkan praktik terbaik dalam pengelolaan pajak mereka.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News