Simak Aturan Baru PPh DTP atas Bunga Surat Berharga Negara

Pada akhir tahun 2021 lalu, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memperbaharui aturan Pajak Penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas Bunga Surat Berharga Negara (SBN) yang terbit di pasar internasional.

Peraturan yang diperbarui tersebut terdapat dalam PMK 213/2021 yang merupakan revisi dari PMK 46/2019. Tujuan dari revisi tersebut guna mendukung pemantauan dan penatausahaan pemilik SBN di berbagai negara oleh pihak ketiga untuk pemerintah atau pihak lain.

Bagian pertimbangan PMK 213/2021 mengatakan PMK 46/2019 belum bisa menampung perkembangan kebutuhan pengaturan kebijakan, dan oleh karena itu perlu diganti.

Dimana letak revisinya?

PMK 46/2019 menyebutkan bahwa faslitias PPh DTP diberikan hanya untuk penghasilan bunga SBN yang terbit di pasar internasional serta atas penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah dalam menerbitkan, membeli kembali SBN yang sudah dibeli, atau menukan SBN di pasar internasional

PMK yang baru, yaitu PMK 213/2021, menyebutkan bahwa fasilitas PPh DTP diberikan untuk penghasilan bunga SBN yang terbit di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan pemerintah atau pihak lain yang ditugaskan untuk menerbitkan serta membeli kembali SBN di pasasr internasional.

Perbedaannya, pada PMK lama, penghasilan pihak ketiga yang berasal dari jasanya yang mereka berikan kepada pihak lain yang ditugaskan untuk menerbitkan atau membeli kembali SBN di pasar internasional tidak mendapatkan fasilitas PPh DTP.

Sedangkan dalam PMK baru, pihak ketiga yang menjalankan jasanya untuk menerbitkan atau melakukan pembelian kembali SBN di pasar internasional, beban PPh Final terutang atas jasanya ditanggung oleh pemerintah.

Sebagai pengetahuan, surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional adalah utang negara dan surat berharga syariah negara. Penghasilannya berupa bunga atau imbalan SBN (termasuk diskonto yang terbit di pasar internasional).

Berdasarkan Pasal 3 PMK 213/2021, PPh DTP adalah belanja subsidi yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang yeng mengatur terkait mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak DTP.

PMK 213/2021 resmi berlaku semenjak 1 Januari 2022 kemarin. Menteri keuangan menunjuk direktur potensi, kepatuhan, dan penerimaan DJP sebagai kuasa penggunaan anggaran dan membayar subsidi untuk PPh DTP.