Siapkan Kawasan Ekonomi Bebas Pajak di IKN, Menko Luhut Pelajari Zero Tax

Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, tetap melanjutkan penggalangan pemasukan investasi sebagai modal untuk membangun proyek ibu kota negara baru atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Salah satunya dengan melakukan pengkajian pembangunan kawasan ekonomi khusus (KEK) yang bebas pajak. Dalam kunjungan kerjanya ke proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Kabupaten Purwakarta, Luhut menjelaskan ke depannya akan dibangun pula kawasan ekonomi khusus. Ia menyatakan sedang mempelajari zero tax atau bebas pajak dalam keadaan tertentu yang berfungsi untuk mendatangkan publik atau investor ke sana.

Selain itu, kucuran investasi asing ataupun dalam negeri juga akan dialihkan untuk pembangunan sarana dan prasarana publik di ibu kota baru. Luhut menyebutkan akan membangun perguruan tinggi, rusun center, rumah sakit, dan public utilities lainnya di sana. Namun, untuk konstruksi kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) di IKN, pemerintah sepenuhnya telah mengandalkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Di luar hal tersebut, Menko Luhut pun membukakan pintu yang luas untuk partisipasi masyarakat dalam melakukan urun dana atau crowdfunding bagi pembiayaan proyek di IKN Nusantara.

Adapun, Deputi I Kantor Staf Kepresidenan Febry Calvin Tetelepta mengatakan, sampai status ibu kota negara dipindahkan dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemkab Penajam Paser Utara, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Kota Balikpapan tetap menjalankan urusan pemerintahan daerah tersebut. Selama itu, pemda setempat tetap dapat memungut pajak di calon wilayah IKN.

Perlu diketahui, Kawasan Ekonomi Bebas Pajak sendiri adalah kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, bea masuk, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Aturan tentang ini terdapat pada UU No. 37 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

KEK meliputi satu atau sejumlah zona yang meliputi industri, pariwisata, logistik, industri, pengembangan teknologi, pengolahan ekspor, energi, dan ekonomi lainnya. Di dalamnya pun dapat dibangun berbagai sarana pendukung dan perumahan bagi pekerja, serta disediakan lokasi untuk koperasi dan usaha UMKM.

Kriteria suatu lokasi dapat diusulkan menjadi KEK ialah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung; pemerintah kota/kabupaten/provinsi yang bersangkutan dan mendukung KEK; letaknya di posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau jalur pelayaran internasional di Indonesia atau potensi sumber daya unggulan; dan mempunyai batasan yang jelas.

Perlu dikaji ulang apakah ibu kota nusantara sesuai dengan kriteria tersebut dan dampaknya pada kebijakan Kawasan Ekonomi Bebas Pajak.