Siapa Sajakah Distributor e-Meterai?

Untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan komunikasi, pemerintah pun menerbitkan meterai elektronik atau e-meterai. Meterai elektronik ini tercantum dalam Undang-Undang No.10/2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) dan PMK 133/2021.

 

Dalam PMK 133/2021, dijelaskan bahwa meterai elektronik dibuat dan didistribusikan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Dalam mendistribusikan meterai tersebut, Perum Peruri bekerja sama dengan distributor dalam regulasi. Siapa sajakah yang dimaksud sebagai distributor tersebut?

 

Menurut Pasal 1 angka 10 PMK 133/2021, distributor dijelaskan sebagai badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam melakukan distribusi dan penjualan meterai elektronik melalui sistem meterai elektronik. Sistem meterai elektronik ialah sistem tertentu berupa serangkaian perangkat dan prosedur elektronik dalam sistem atau aplikasi terintegrasi yang memiliki fungsi untuk membuat, membubuhkan, dan mendistribusikan meterai elektronik.

 

PMK 133/2021 mewajibkan Perum Peruri untuk mendistribusikan meterai elektronik pada distributor dengan tujuan memastikan ketersediaan meterai elektronik. Pendistribusian meterai elektronik kepada distributor dilakukan setelah distributor dipastikan telah melakukan deposit untuk penyetoran bea meterai di muka.

 

Tidak sembarang badan usaha yang dapat menjadi distributor. Sebab, pihak yang ingin menjadi distributor harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 17 ayat 1 PMK 13/2021. Kualifikasi yang harus dimiliki distributor ialah sebagai berikut, sudah menyampaikan SPT tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT masa PPN dalam 3 masa pajak terakhir; Tidak dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana pencucian uang yang asal tindak pidananya di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulan secara terbuka, penuntutan, atau penyidikan; Tidak memiliki utang pajak atau memiliki utang pajak, namun memiliki izin untuk menunda atau mengangsur; Memiliki kemampuan untuk menjaga keamanan sistem meterai elektronik; Memiliki kemampuan finansial dalam menjamin ketersediaan meterai elektronik.

 

Selanjutnya, pihak distributor meterai elektronik ini memiliki dua kewajiban. Pertama, wajib melakukan distribusi meterai elektronik kepada pemungut bea meterai. Pemungut bea meterai ialah pihak yang wajib memungut bea meterai terutang atas dokumen tertentu dari pihak terutang, menyetorkan kas negara, melaporkan pemungutan, dan penyetoran bea meterai ke DJP.

 

Kedua, melakukan penjualan meterai elektronik kepada masyarakat umum dan pengecer. Penjualan meterai elektronik oleh distributor ke pengecer atau masyarakat dilakukan dengan harga jual sebesar nilai nominal meterai elektronik. Pengecer dapat menjual meterai elektroniknya dengan harga jual yang berbeda dengan nilai nominal meterai elektronik.

 

Lebih lanjut, Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi mengatakan, bahwa masyarakat harus memperoleh meterai elektronik melalui distributor resmi yang terdaftar di Peruri selaku instansi yang ditunjuk pemerintah untuk membuat meterai elektronik.

 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 mengenai Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.

 

Untuk itu, melalui Siaran Pers No. 4/PR-PERURI/II/2022, Peruri telah mempublikasikan lima distributor yang menjalin kerja sama dalam pendistribusian meterai elektronik, di antaranya adalah

 

Kelima distributor resmi ini menyediakan meterai elektronik dengan sistem yang aman dan terpacaya sehingga dengan adanya pilihan pembelian tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembelian meterai elektronik.