Seperti halnya pekerja yang membentuk serikat pekerja/serikat bu, pengusaha juga dapat berperan sebagai wadah organisasi pengusaha. Organisasi-organisasi pekerja ini banyak dibentuk untuk memberikan wadah komunikasi dan tukar pikiran untuk memecahkan berbagai permasalahan yang muncul di bidang perindustrian dan hubungan industrial. Pernahkah Anda mendengar istilah organisasi pengusaha?
Mengenal Asosiasi Pengusaha Indonesia
Indonesia memiliki beberapa organisasi pengusaha, salah satu yang terbesar adalah asosiasi pengusaha Indonesia, yang kita kenal sebagai APINDO.
Asosiasi Pengusaha Indonesia atau biasa disebut APINDO adalah organisasi pengusaha Indonesia yang independen dan nonpartisan yang bergerak di bidang bisnis.
APINDO sendiri didirikan pada tanggal 31 Januari 1952 dengan nama Badan Permusyawaratan Sosial Ekonomi Pengusaha Seluruh Indonesia (PUSPI).
APINDO mempunyai 2 jenis keanggotaan yaitu anggota biasa dan anggota luar biasa yang memiliki perbedaan sebagai berikut:
- Anggota Biasa adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, milik orang perseorangan, milik perusahaan atau milik badan hukum Keduanya milik swasta dan milik negara mempekerjakan pekerja melalui pembayaran upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- Anggota Luar Biasa adalah perusahaan tertentu di tingkat nasional atau internasional yang terdaftar langsung pada Dewan atau Pimpinan Nasional dan/atau Dewan Pimpinan Provinsi.
Peran APINDO
Sama dengan Serikat Pekerja, Organisasi Pengusaha adalah wahana interaksi industrial yg memiliki fungsi buat membangun kemitraan, menyebarkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan menaruh kesejahteraan pada pekerja/buruh secara terbuka, demokratis, dan adil (pasal 102 ayat (2) UU 13/2003).
Untuk memenuhi fungsi tersebut, APINDO sebagai salah satu organisasi pengusaha di Indonesia, telah membentuk unit kerja/departemen yang meliputi:
1. Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik.
Menciptakan lingkungan hubungan kerja yang positif antara pengusaha, pemerintah dan pekerja/buruh dengan mengambil tindakan untuk mengembangkan, melindungi dan memberdayakan pengusaha hubungan industrial di tingkat internasional, nasional, regional, dan perusahaan.
2. Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial
Mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing pelaku usaha Indonesia serta menciptakan seluas-luasnya lapangan pekerjaan bagi penduduk Indonesia.
3. Bidang Hubungan Internasional
Bertugas untuk menciptakan kerjasama internasional yang mendukung iklim usaha yang kondusif di Indonesia melalui peningkatan jejaring internasional dan kerjasama serta keterwakilan dunia usaha Indonesia di lembaga ketenagakerjaan internasional.
4. Bidang Informasi dan Pelayanan Anggota
Pusat pelayanan bagi anggota perorangan dan perusahaan pada umumnya yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan hubungan industrial. Selain itu, visi bidang informasi dan pelayanan anggota APINDO adalah untuk membangun hubungan kerja yang lebih baik di tingkat perusahaan menjadi pusat pengembangan hubungan kerja yang harmonis di tingkat nasional. Levelnya harus dijabarkan lebih lanjut ke level nasional dan level perusahaan.
5. Bidang Organisasi & Pemberdayaan Daerah
Bertugas untuk meningkatkan kinerja organisasi APINDO di semua tingkatan, mulai dari nasional, provinsi hingga kabupaten/kota, mendorong dan menjaga kesinambungan peran APINDO dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan iklim usaha yang kondusif.
6. Bidang UKM, Perempuan Pengusaha Pekerja, Gender dan Sosial
Bertugas untuk menciptakan iklim usaha yang baik dan inovatif bagi UKM dengan meningkatkan keterampilan kewirausahaan UKM, terutama pengusaha wanita, sehingga mereka dapat mengembangkan dan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan profesionalisme dan daya saing.







