Jakarta- Prediksi bulan depan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mulai meningkat. Tarif PPN saat ini 10% akan menjadi 11% mulai 1 April 2022. Kenaikan tarif PPN tertuang dalam UU nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Aturan ini juga menyebutkan kenaikan tarif PPN lebih tinggi menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
Dengan kenaikan PPN ini, mengartikan harga barang mulai dari kebutuhan rumah tangga yang terdapat banyak di supermarket hingga kebutuhan membeli baju dan makan di restoran akan semakin mahal.
Terdapat beberapa barang yang dikecualikan dalam pengenaaan PPN ini yaitu barang sembako. Barang sembako ini berupa beras, cabai, jagung, garam, sagu, hingga telur dan buah-buahan yang dijual di pasar tradisional. Namun, jika barang sembako yang dijual di supermarket, maka akan dikenakan PPN. Pembayaran yang harus dikeluarkan konsumen akan semakin mahal. Sebab, dalam transaksi beban PPN dikenakan untuk konsumen akhir atau pembeli.
Selain itu, dalam aturan tersebut pemerintah menetapkan tarif khusus untuk barang dan jasa tertentu. Tarif ini adalah tarif final yang nilainya mulai dari 1% hingga 3%, nantinya akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Meskipun rinciannya belum jelas, namun berulang kali Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal jika tarif PPh final khusus ini akan menjangkau barang-barang sembako yang tidak dikonsumsi oleh masyarakat.
Contohnya adalah beras serta daging impor yang hanya sejumlah orang yang dapat menikmatinya. Barang tersebut hanya dapat ditemukan di supermarket, karena harga daging dan beras impor bisa mencapai 5-10 kali lipat lebih mahal dari beras dan daging yang merupakan produksi lokal. Sampai saat ini tidak ada aturan turunan yang dapat memperjelas kebijakan tersebut.
Dlaam UU HPP disebutkan sejumlah barang dan jasa yang masih digunakan pajak dalam pembeliannya, diubah menjadi sektor jasa dan barang.
Pada sektor jasa meliputi:
- Jasa keagamaan
- Jasa kesenian dan hiburan
- Jasa yang disediakan pemerintah untuk menjalankan pemerintahan secara umum
- Jasa perhotelan
- Jasa penyediaan tempat parkir
- Jasa boga dan catering
Pada sektor barang meliputi:
- Pembelian emas Batangan
- Pembelian SBN
- Pembelian makanan dan minuman yang disajikan di hotel, rumah makan, cafe, restoran, dan sejenisnya
- Pembelian kebutuhan di supermarket.
Pemerintah sedang fokus dalam penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi, karna itu menggunakan instrumen APBN. Dinyatakan pemerintah sedang memperjuangkan pemulihan ekonomi akibat pasca pandemi Covid-19. Pemerintah mengajak pemangku kepentingan untuk memikirkan pula penerimaan dan pembiayaan utang negara pasca pandemi.









