Sesuaikan Aturan Baru, Jokowi Himbau Kendaraan Dinas Diganti Kendaraan Listrik

Presiden Indonesia Joko Widodo meminta kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah untuk mengadopsi kendaraan listrik  baterai  sebagai kendaraan dinas.

Perintah tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Berbaterai Sebagai Kendaraan Dinas dan/atau Kendaraan Perorangan Bagi Instansi Pemerintah Pusat dan  Daerah. Peraturan tersebut sejalan dengan percepatan pelaksanaan program penggelaran kendaraan  listrik berbasis baterai atau kendaraan listrik dengan semboyan KBBLBB untuk mencapai emisi nol bersih di Indonesia pada tahun 2060.

Instruksi ini diberikan kepada 10 tingkat pemerintahan, termasuk Menteri Kabinet Maju Indonesia, Sekretaris Kabinet Utama, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Staf Presiden, dan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Kemudian, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Lembaga Pemerintah selain Kementerian, Sekretaris Jenderal Lembaga Nasional, Gubernur, Bupati/Walikota.

Baca juga Jokowi Minta Inflasi 2022 Tidak Lebih Dari 5%

Inpres Nomor 7 Tahun 2022 meliputi semua Menteri Kabinet Indonesia Maju, Kepala Sekretaris Kabinet, Ajudan Presiden, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota.

Atas arahan Presiden Jokowi mengarahkan para Menteri Kepala Daerah untuk menyiapkan dan menetapkan peraturan untuk  mempercepat pelaksanaan penggelaran kendaraan listrik. Jokowi juga menugaskan penyiapan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut. Secara khusus, gubernur dan walikota memberikan insentif pajak dan non-pajak berupa kemudahan dan preferensi kepada pengguna KBBLBB sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang.

Baca juga Kemendagri Minta Pemda Hentikan Pemutihan Pajak Kendaraan

Dalam mengawal pembangunan sebagai wahana operasional, pimpinan daerah juga diharapkan mampu mengawal unit kerja  daerah masing-masing. Mereka harus melapor ke Menteri Dalam Negeri dalam waktu tiga bulan. Jokowi berharap kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik.

Perintah Eksekutif tersebut merupakan tanda komitmen Presiden Jokowi untuk melaksanakan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru terbarukan. Pemerintah mulai memindahkan dan memperbarui mobil konvensional menjadi kendaraan listrik untuk mewujudkan konsep besar transisi yang diselenggarakan dan diidekan oleh Pemerintahan Republik Indonesia.