Pada hari Rabu 18 Agustus 2021, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan IT Summit 2021 dengan tiga agenda utama yang akan berlangsung hingga akhir Agustus 2021. Dalam pebukaannya Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak menyampaikan “DJP IT Summit ini merupakan sarana sinkronisasi knowledge dan insight para pakar teknologi di bidang perpajakan untuk sistem perpajakan yang lebih efisien dan berkeadilan. Gelaran acara ini juga bagia dari Kemenkeu untuk mendorong generasi muda untuk menguasai artificial intelligence (AI),” yang nantinya dapat memacu inovasi, transformasi dan digitalisasi ditubuh Kelembagaan DJP dalam pembuatan kebijakan dan memberikan pelayanan bagi masyarakat secara adil dan transparan.
IT summit kali ini bukan hanya booth tetapi juga adanya kegiatan symposium daring yang dihadiri oleh berbagai entitas perusahaan yang bertujuan untuk memberikan wawasan terkait perkembangan industri dibidang teknologi informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Kegiatan tersebut diselenggarakan mulai 18 Agustus hingga 20 Agustus 2021. Terdapat topik menarik yaitu diskusi panel yang dibawakan oleh Direktur Teknologi Informasi DJP, Direktur Data dan Informasi Perpajakan DJP dan Direktur P2Humas DJP.
Direktur TIK DJP Iwan Djuniardi membahas milestone transformasi digital yang telah dilalui DJP dengan tajuk “DGTax Going Dgtal”. Pada intinya, DGTax memiliki bisnis model dimana DJP akan memberikan pelayanan perpajakan berbasis digital kepada stakeholder untuk meminimalisir tax gap (kesenjangan perpajakan) dan juga memaksimalkan penerimaan negara pada sektor perpajakan. Namun dalam implementasi nya dihadapkan dengan tantangan terkait dengan arah governance model DJP dan juga visi misi.
Terdapat prinsip dasar terakit transformasi digital, yaitu merubah form dan kertas kedalam ekosistem digital, sistem yang terintegrasi dan interaktif, Regulasi yang dilakukan secara digital. Transformasi digital akan dilakukan baik secara internal maupun eksternal dan DJP juga telah menyiapkan berbagai tahap untuk memastikan semuanya terintegrasi dengan baik, agar semua data dapat masuk dalam eksosistem yang telah dibangun oleh DJP.
Selain dari pada transformasi proses tersebut, tantangan terbesar lainnya terkait dengan tranformasi digital adalah digital culture. Secanggih apapun tekonologi dan sistem yang telah disiapkan, jika digital culture dari para pengguna masih belum berubah maka sistem dan proses yang telah disipakan tidak dapat berjalan. DJP secara bersamaan akan terus melakukan pebaikan dan peningkatan terkait sistemnya secara terus menerus sehingga dapat membuat sistem perpajakan digital lebih baik lagi.
Digitalisasi DJP diharapkan akan membantu untuk mempermudah operasional, meningkatkan kenyamanan, sistem adiministrasi perpajakan yang lebih efisien, serta pelayanan pembayaran pajak yang lebih responsif dan cepat.
Berikutnya Direktur DIP DJP Dasto Ledyanto menyampaikan pada 2022 rencana penerapan integrasi compliance risk management (CRM) pada lingkungan DJP. Dimana penerapan dan integrasi dari CRM tersebut akan memperkaya data analytics secara preskriptif, dimana sistem mampu mengelolah data dan memberikan saran kebijakan yang perlu dilakukan berdasarkan hasil analisis data. DJP akan terus memperkuat kemampuan pengolahan data sebelum dimulainya integrasi penuh pada 2024 dan salah satu alat yang akan dikembangkan adalah aplikasi Smartweb, Nantinya tidak hanya melakukan pemetaan risiko hubungan antar WP, tetapi juga dapat memprediksi tingkat kepatuhan wajib pajak. Beliau juga menyampaikan bahwa, Smartweb mampu mendeteksi tingkat ketidakpatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Contohnya, mendeteksi ketidakpatuhan wajib pajak pada lampiran 3B tentang pihak yang memiliki hubungan istiewa dan pada akhir tahun pajak memiliki saldo utang atau piutang.
Terakhir dari kegiatan panel ini adalah pemaparan dari Direktur P2Humas DJP Neilmadrin Noor, menyampaikan topik terkait Program dan Kanal Layanan DJP bagi Wajib Pajak. DJP saat ini menggunakan program yang namanya triple C atau 3C yaitu click, call, dan counter. Ia mengatakan DJP telah melakukan remapping terkait layanan 3C yang diberikan DJP kepada WP, dari layanan biasa menjadi layanan yang berbasis digital. Terdapat 221 Layanan yang terdiri dari 178 layanan proses bisnis pelayanan dan 43 layanan yang bukan proses bisnis pelayanan. Dari banyaknya layanan tersebut, baru 66 layanan yang sudah digital. Akantetapi masih terdapat layanan perpajakan yang belum dapat didigitalisasi akibat dari faktor regulasi, resiko tinggi, sedikitnya pengguna sehingga tidak efektif jika didigitalisasi.
Noor mengatakan, adanya pandemi COVID – 19 juga mengakselerasi proses perubahan atas digital culture dari wajib pajak.







