Seiring dengan perkembangan zaman, Direktorat Jenderal Pajak ikut terus berusaha untuk melakukan perubahan yang mutakhir. Teknologi yang terus berkembang membuat DJP merubah berbagai pelayanannya untuk menggunakan teknologi yang terbaru. Secara perlahan, Direktorat Jenderal Pajak mulai beralih memunculkan layanan yang berbasis elektronik atau paperless. Sertifikat elektronik merupakan salah satu dari layanan berbasis elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Menurut peraturan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak PER–04/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa sertifikat elektronik adalah sertifikat bersifat elektronik yang membuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status wajib pajak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik ini digunakan sebagai bukti otentikasi pengguna layanan pajak elektronik. Layanan pajak elektronik tersebut berupa:
- Pembautan e-Faktur
- Pembuatan e-Bupot
- Pembuatan e-Objection
- Pembuatan nomor seri Faktur Pajak
- Layanan perpajakan elektronik lainnya yang akan datang
Direktorat Jenderal Pajak mewajibkan bagi wajib pajak PKP untuk memiliki sertifikat elektronik terlebih dahulu untuk dapat menggunakan layanan yang disebutkan diatas. Dengan sertifikat elektronik ini, kita dapat melihat ada tidaknya perubahan dalam dokumen yang telah ditandatangani sehingga menjamin keutuhan data. Sertifikat elektronik juga bersifat anti penyangkalan, artinya dibuktikan saat itu juga pada waktu penandatanganan dan dapat memastikan pemalsuan suatu keutuhan data tidak terjadi.
Cara mendapatkan sertifikat elektronik untuk orang pribadi sama dengan untuk wajib pajak badan. Hanya saja syarat dan ketentuannya yang berbeda. Wajib Pajak harus membuat surat permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Perlu dicatat, pembuatan surat elektronik tidak dapat diwakilkan oleh orang lain selain wajib pajak sendiri. Berikut syarat dan ketentuan untuk mendapatkan sertifikat elektronik bagi wajib pajak orang pribadi:
- Pengajuan permohonan sertifikat elektronik dapat dilakukan secara elektronik dengan mengisi formulir permintaan sertifikat elektronik, mempersiapkan e-mail khusus dan sebuah passphrase untuk melakukan kegiatan verifikasi serta otentikasi
- Wajib pajak juga dapat mengajukan permintaan secara tertulis dengan syarat:
- Pengajuan permintaan sertifikat elektronik harus diajukan oleh orang pribadi, hanya dibolehkan oleh perwakilan lain jika diakibatkan oleh kondisi tertentu.
- Pengajuan permintaan sertifikat elektronik dapati diajukan ke KPP dimana wajib pajak terdaftar bagi wajib pajak pribadi.
- Wajib pajak lalu melengkapi formulir permintaan sertifikat elektronik lalu menyampaikannya ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
- Wajib pajak lalu menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri berupa KTP, KITAS, atau KITAP (bagi WP yang merupakan negara asing), NPWP atau SKT. Khusus bagi Wajib Pajak yang diwakilkan, perwakilannya harus menyerahkan surat penunjukan asli.
- Wajib pajak hanya dapat diwakilkan jika WP berada dalam perawatan di rumah sakit (dibuktikan dengan surat rawat inap), dalam masa hukuman pidana, kondisi lain (wabah penyakit, bencana alam, atau kerusuhan massa).
Singkatnya, untuk membuat surat elektronik bagi wajib pajak pribadi, dapat melalui offline dan online. Secara online dapat melalui aplikasi yang disediakan oleh DJP atau menggunakan aplikasi yang disediakan oleh PJAP (penyedia jasa aplikasi perpajakan), dan secara offline dengan mendatangi KPP secara langsung lalu mengikuti arahannya.







