Direktur Jenderal Pajak merilis peraturan yang memberikan penjelasan dalam tata cara penyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak untuk wajib pajak yang terkena dampak dari pandemi corona virus disease 2019 (covid-19). Penjelasan tata cara tersebut dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-29/PJ/2020. Sebagai sebuah peraturan yang dirilis untuk menjadi petunjuk dalam pelaksanaan PMK No.44/PMK.03/2020, SE tersebut juga memberikan penjelasan yang merinci terkait dengan tata cara dalam melakukan penyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak.
Adapun laporan realisasi adalah sebuah laporan yang wajib untuk disampaikan bagi para wajib pajak yang melakukan pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPH) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), pembebasan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, dan / atau penurunan jumlah dari besarnya angsuran pajak penghasilan (PPh) pasal 25. Untuk penjelasan lebih mendetail, untuk melakukan penyampaian pada laporan tersebut, pemberi pekerjaan dan / atau wajib pajak wajib melakukan pengunduhan pada format dan jenis file laporan realisasi yang sesuai dengan insentif yang dinikmati atau dimanfaatkan oleh para pemberi pekerjaan dan / atau wajib pajak di halaman website https://pajak.go.id.
Setelah itu, file laporan realisasi tersebut yang sudah diisi dengan benar dan lengkap wajib dilampirkan dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau cetakan kode biling. Setelah file laporan realisasi telah diisi dengan benar dan lengkap dan dilampirkan file yang diperlukan tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2020 diunggah melalui saluran tertentu yang terdapat di halaman website https://pajak.go.id.
Untuk laporan realisasi insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP), dan pengurangan jumlah dari angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dapat diunggah hingga paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Pada sisi lain, laporan realisasi untuk pembebasan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor dapat diunggah sesuai pada dua batas akhir waktu untuk melakukan pengunggahan yang telah ditetapkan di dalam PMK 44/2020.
Adapun batas akhir waktu untuk melakukan pengunggahan adalah sebagai berikut; Pertama, batas akhir waktu untuk melakukan pengunggahan paling lambat pada tanggal 20 juli 2020 untuk masa pajak pada bulan April 2020 hingga masa pajak pada bulan Juni 2020; Kedua, batas akhir waktu untuk melakukan pengunggahan paling lambat pada tanggal 20 Oktober 2020 untuk masa pajak pada bulan Juli 2020 hingga masa pajak pada bulan September 2020. Sebagai penjelasan lebih lanjut, jika para pemberi pekerjaan dan / atau para wajib pajak masih belum melakukan penyampaian laporan realisasi hingga pada tanggal yang telah ditetapkan, sistem informasi dari Direktorat Jenderal Pajak akan memberikan pengingat berupa notifikasi kepada pemilik akun dari pemberi pekerjaan dan / atau wajib pajak yang bersangkutan









