Sektor Ini Tidak Lagi Dapat Insentif Pajak di 2022

Tahun  ini, pemerintah Indonesia telah memberikan banyak insentif pajak untuk membantu perindustrian menghadapi pandemi Covid-19. Beberapa insentif pajak yang diberikan pemerintah adalah PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh pasal 22 impor, PPh final 23 UMKM, PPN 0% sektor properti, pengurangan angsuran PPh 25, PPN 0% untuk sektor properti, diskon PPnBM sektor otomotif, dsb. 

Realisasi insentif ini telah mencapai Rp 60,73 triliun per 22 Oktober 2021. Angka ini sudah hampir mendekati target Rp 62,83 triliun atau sebesar 96,7%. Insentif pajak ini sebenarnya banyak yang sudah berakhir di Juli 2021, namun karena besarkan animo, beberapa insentif diperpanjang sampai akhir tahun. Meskipun begitu, tidak banyak insentif pajak yang dilanjutkan untuk tahun depan seperti pembebasan PPN 10% untuk sektor properti dan diskon PPnBM untuk kendaraan bermotor yang berakhir di tahun 2021 ini. 

Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI menyatakan bahwa tahun depan kemungkinan pemerintah akan tetap melanjutkan pemberian insentif di bidang pajak. Namun, untuk jenis serta jumlah sektor yang mendapatkan insentif mungkin akan mengalami perubahan. 

Pemberian insentif pajak tahun depan sendiri akan memperhatikan tren pemulihan setiap sektor usaha. Dilansir dari Wakil Menteri, Suahasil Nazara, beberapa sektor telah menunjukan performa pemulihan yang baik seperti sektor perdagangan dan informasi komunikasi. 

Walaupun begitu, data riil terkait performa sektor-sektor usaha selama satu tahun kebelakang tetap diperlukan untuk menentukan arah kebijakan insentif pajak tahun depan. Data riil ini nantinya akan didapatkan dari Badan Pusat Statistik (BPS) melalui rilis data produk domestik bruto (PDB) kuartal III/2021. Sektor-sektor yang memiliki performa gemilang, kemungkinan tidak akan lagi mendapatkan insentif pajak di tahun 2022.