Secara umum, Tax Amnesty merupakan bagian dari kebijakan pemerintah di bidang perpajakan untuk memberikan pengampunan atau penghapusan pajak yang seharusnya terutang kepada Wajib Pajak dengan tidak mengenakan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan bagi Wajib Pajak, dengan syarat atau ketentuan bahwa Wajib Pajak diwajibkan untuk membuat surat pernyataan tentang pengungkapan harta yang dimiliki serta membayar tebusan dalam jumlah nominal tertentu sebagai bentuk tanggung jawab yang dilakukan Wajib Pajak dalam memberikan penerimaan pajak terhadap negara.
Sejarah Kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Pertama Tahun 1964
Dalam perjalanannya, Tax Amnesty ini diberlakukan pertama kali pada tahun 1964 dalam era kepemimpinan Soekarno sebagai Kepala Negara di Indonesia. Dengan berlandaskan kebijakan Undang-Undang pada zaman itu, yaitu Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1964 Tentang Peraturan Pengampunan Pajak. Pemberlakukan Tax Amnesty pada 1964 bertujuan untuk mengembalikan dana revolusi melalui perangkat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres). Namun, pada saat itu kebijakan yang diterapkan mengenai pengampunan pajak di Indonesia ternyata memiliki jumlah yang dapat dikatakan sama dengan penerimaan Sumbangan Wajib Pajak Istimewa (SWI) Dwikora, padahal seharusnya penerimaan dana dari Tax Amnesty dapat lebih besar dibandingkan dengan dana pungutan Sumbangan Wajib Pajak Istimewa (SWI) Dwikora. Berdasarkan dengan penyelidikan, hal ini dapat terjadi karena banyaknya pungutan-pungutan lain, yaitu diantaranya Gekerev dan SWI Dwikora yang dapat mengurangi daya bayar pajak bagi para Wajib Pajak. Dan pada zaman itu, penerapan kebijakan Tax Amnesty juga dapat dikatakan gagal karena adanya Gerakan 30 September PKI.
Sejarah Kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Kedua Tahun 1984
Tak hanya berhenti disitu, penerapan kebijakan mengenai Tax Amnesty kedua diberlakukan pada 1984 dalam era kepemimpinan Soeharto. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984 Tentang Pengampunan Pajak. Tax Amnesty pada 1984 ini diharapkan dapat menjadi titik awal yang bersih mengenai kebijakan perpajakan di Indonesia karena pada saat itu serangkaian Undang-Undang Perpajakan baru tengah diterapkan. Namun, penerapan kebijakan pada 1984 juga tergolong gagal dilakukan karena memang pada saat itu sistem perpajakan belum terbangun.
Sejarah Kebijakan Pengampunan Pajak (Sunset Policy) Tahun 2008
Kemudian pada 2008, pemerintah menetapkan program kebijakan Sunset Policy yang dapat dikatakan sebagai program kebijakan paripurna modernisasi bagi perpajakan pada periode 2001-2007 dan menerapkan kebijakan mengenai pengampunan pajak. Berdasarkan dengan ketiga kebijakan yang telah dijabarkan sebelumnya terkait pengampunan pajak, program kebijakan Sunset Policy 2008 inilah yang dianggap berhasil dalam penerapannya. Hal ini didasari pada realisasi penerimaan pajak tahun 2008 yang telah mencapai taget sesuai dengan ketentuan dalam APBN, namun pada 2008 ini kepatuhan bagi Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya masih dianggap rendah.
Sejarah Kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Ketiga Tahun 2016
Kemudian pada 2016 kembali diterapkan kebijakan terkait Tax Amnesty dengan berlandaskan pada PER-11/PJ/2016 Tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Kebijakan ini dibuat bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturasi ekonomi, mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih memiliki keadilan, memperluas basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi, serta bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak untuk pembiayaan pembangunan.
Namun, baru-baru ini Joko Widodo selaku Pemerintah Republik Indonesia tengah mengirimkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera membahas kebijkan mengenai Tax Amnesty Jilid II. Pembahasan rencana program Tax Amnesty Jilid II ini kabarnya termasuk ke dalam materi revisi dari Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Pentingnya Tax Amnesty
Dengan melihat adanya rencana atas pemberlakuan Tax Amnesty Jilid II ini, menimbulkan sebuah rasa penasaran yang besar akan pentingnya Tax Amnesty sendiri untuk negara. Secara umum, dapat dilihat dari sejarah kebijakan Tax Amnesty yang sempat diberlakukan sebelumnya, bahwa Tax Amnesty ini memiliki suatu pencapaian untuk meningkatkan perekonomian Indonesia. Karena pada dasarnya banyak warga negara Indonesia yang merupakan Wajib Pajak terdaftar belum melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimilikinya, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, sehingga dengan kasus tersebut dapat menimbulkan status pajak yang semestinya terutang. Dengan adanya pengampunan atau penghapusan pajak ini diharapkan dapat membantu meningkatkan penerimaan dan pertumbuhan ekonomi negara, serta diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak.
Perbedaan Tax Amnesty dan Sunset Policy
Dalam perjalanannya, Tax Amnesty kerap kali disamakan dengan Sunset Policy. Namun secara umum, bentuk kebijakan dari keduanya berbeda antara satu sama lain. Dalam kaitannya Tax Amnesty, memiliki kebijakan memberikan pengampunan atas keringanan pokok pajak, yaitu berkaitan dengan hutang pajak atau pokok pajak yang kurang ataupun belum dibayarkan dengan penerapan tarif yang jauh lebih rendah dari tarif pajak yang berlaku secara umum. Selain itu, dalam Tax Amnesty juga memiliki kebijakan dengan memberikan pembebasan atau penghapusan dari tuntutan pidana pajak.
Sedangkan untuk Sunset Policy, memiliki kebijakan menghapuskan sanksi denda administrasi dengan tetap membayarkan pokok pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dan badan secara penuh sesuai dengan tarif umum yang berlaku berdasarkan Undang-Undang. Dan dalam Sunset Policy¸ tidak ditetapkan kebijakan mengenai pembebasan atas tuntutan pidana pajak.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa antara Tax Amnesty dan Sunset Policy berbeda dalam hal kebijakan yang ditetapkan berdasarkan dengan Undang-Undang yang berlaku.







