Segini Tarif Sanksi Pajak dan Imbalan Bunga Agustus 2025

Kementerian Keuangan telah menetapkan tarif bunga terbaru yang menjadi dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode 1 Agustus 2025 hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 4/MK/EF/2025.

 

Rincian Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Agustus 2025

Berdasarkan KMK tersebut, tarif bunga per bulan untuk penghitungan sanksi administratif dibedakan menurut ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP):

Sanksi Administratif

No.

Dasar Hukum KUP

Tarif Bunga Agustus 2025

Tarif Bunga Juli 2025

1

Pasal 19 ayat (1)

0,55%

0,58%

Pasal 19 ayat (2)

Pasal 19 ayat (3)

2

Pasal 8 ayat (2)

0,96%

1,00%

Pasal 8 ayat (2a)

Pasal 9 ayat (2a)

Pasal 9 ayat (2b)

Pasal 14 ayat (3)

3

Pasal 8 ayat (5)

1,38%

1,41%

4

Pasal 13 ayat (2)

1,80%

1,83%

Pasal 13 ayat (2a)

5

Pasal 13 ayat (3b)

2,21%

2,25%

 

Baca Juga: Penjelasan Setiap Pasal UU KUP dalam Sanksi Pajak Terbaru

 

Rincian Tarif Imbalan Bunga Pajak Agustus 2025

Selain sanksi, KMK ini juga mengatur tarif bunga untuk perhitungan imbalan bunga yang diberikan kepada wajib pajak sesuai ketentuan KUP:

Imbalan Bunga

No.

Ketentuan dalam UU KUP

Tarif Bunga per Bulan Agustus 2025

Tarif Bunga per Bulan Juli 2025

1

Pasal 11 ayat (3)

Pasal 17B ayat (3)

Pasal 17B ayat (4)

Pasal 27B ayat (4)

0,55%

0,58%

 

Tujuan Penetapan Tarif

Penyesuaian tarif ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi Pasal-Pasal di Undang-Undang KUP yang mengatur mekanisme pemberian sanksi dan imbalan bunga secara proporsional, sehingga perhitungan menjadi transparan dan sesuai perkembangan kondisi ekonomi.

 

Masa Berlaku

Tarif ini berlaku mulai 1 Agustus 2025 dan akan digunakan sebagai acuan dalam perhitungan sanksi maupun imbalan bunga pajak untuk periode tersebut.

 

Sumber:  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/MK/EF/2025

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News