Seorang individu pemilik Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang baru akan mendaftarkan diri sebagai seorang Wajib Pajak tetap akan bisa melakukan pemanfaatan pada insentif PPh final ditanggung pemerintah (DTP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa insentif PPh final ditanggung pemerintah tidak hanya berlaku untuk wajib pajak yang memiliki usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) yang sampai selama ini sudah terdaftar sebagai seorang Wajib Pajak dan menggunakan skema PPh final 0,5 persen.
Pada tanggal 13 Mei, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga mengatakan bahwa walaupun sebuah UMKM baru melakukan pendaftaran NPWP, mereka memiliki hak untuk melakukan pemanfaatan insentif PPh final 0,5 persen ditanggung pemerintah tersebut dengan cara meminta surat keterangan PP 23/2018. “Sebenarnya, kalau UMKM itu mendaftar NPWP sekarang, kemudian minta surat keterangan PP 23/2018, maka dia berhak untuk memanfaatkan insentif PPh final 0,5 persen DTP ini.”
Selain hal tersebut, bagi para wajib pajak yang sebelumnya telah menerima surat keterangan, harus tetap melakukan pengajuan permohonan lagi dengan melalui saranan DJP Online sehingga wajib pajak tersebut dapat menikmati insentif tersebut. Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa kebijakan baru tidak diperlukan untuk mengakomodasi pemanfaatan insentif oleh pelaku UMKM yang sampai pada saat ini masih belum terdaftar sebagai seorang wajib pajak. Menurutnya, PMK 99/2018 terkait pelaksanaan PP No.23/2018 sudah memiliki kapabilitas untuk memberikan akomodasi pada kondisi tersebut.
Pemberian insentif yang dilakukan untuk para pemilik usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) tersebut tidak diharapkan hanya menjadi sebuah cara DJP untuk membantu dunia usaha. Pada saat yang sama, strategi ekstensifikasi dilakukan oleh otoritas guna memperbanyak pemilik UMKM tertarik untuk masuk ke dalam administrasi pajak. Hal tersebut dilakukan sehubungan dengan basis pajak UMKM yang masih dapat dikatakan kecil walaupun telah diberikan fasilitas perpajakan berupa tarif PPh final. Jumlah dari UMKM yang tercatat oleh otoritas pada tahun 2018 mencapai pada angka 64,1 juta UMKM. Sementara itu, pemilik UMKM yang menggunakan fasilitas PPh final 0,5 persen hanya berkisar pada angka 2,4 juta.
Menurut Hestu Yoga Saksama, hal tersebut adalah sebuah sarana untuk membantu memberikan pelajaran yang berfungsi untuk membantu masyarakat melaksanakan kewajiban pajak tanpa terbebani oleh pajak selama beberapa waktu. “Ini juga menjadi sarana untuk mengedukasi yang di luar kelas untuk mulai melaksanakan kewajiban pajak tanpa beban pajak yang harus ditanggung dalam beberapa waktu ke depan.” Menurut data dari DJP, tercatat bahwa pengajuan insentif PPh final ditanggung pemerintah paling banyak jika dibandingkan dengan insentif pajak lainnya yang telah diberikan. Sampai pada awal bulan Mei 2020, tercatat bahwa terdapat 92.097 wajib pajak yang melakukan pengajuan agar dapat menikmati insetif perpajakan PPh final ditanggung pemerintah tersebut.









