Scan Bupot: Sinkronisasi dan Ekspor Hasil Scan

Sinkron dan Ekspor Hasil Scan 

Data e-bupot unifikasi yang telah terscan akan tersimpan secara otomatis di aplikasi Pajakku. Untuk memastikan bahwa bukti potong merupakan data terupdate, anda dapat melakukan sinkronisasi data dengan 3 langkah sederhana berikut, 

  1. Pilih tombol sync
  2. Pilih tahun pajak atas bukti potong yang hendak disinkronkan 
  3. Klik tombol sync dan bupot anda akan tersinkronisasi sesuai dengan data terupdate. 

 

Ekspor Data Scan e-Bupot Unifikasi 

ekspor data scan ini diperlukan supaya bukti potong dapat diimpor ke dalam e-SPT Tahunan Badan. Ekspor data ini dapat dilakukan dengan format sesuai dengan standar e-SPT Tahunan. Berikut langkah yang perlu dilakukan, 

  1. Pilih tombol ekspor data 
  2. Pilih tipe mode data e-SPT 1771
  3. Pilih tipe file csv
  4. Pilih flag status 
  5. Pilih flag Lapor
  6. Klik download dan bukti potong anda siap di impor ke e-SPT Tahunan.