Sinkron dan Ekspor Hasil Scan
Data e-bupot unifikasi yang telah terscan akan tersimpan secara otomatis di aplikasi Pajakku. Untuk memastikan bahwa bukti potong merupakan data terupdate, anda dapat melakukan sinkronisasi data dengan 3 langkah sederhana berikut,
- Pilih tombol sync
- Pilih tahun pajak atas bukti potong yang hendak disinkronkan
- Klik tombol sync dan bupot anda akan tersinkronisasi sesuai dengan data terupdate.
Ekspor Data Scan e-Bupot Unifikasi
ekspor data scan ini diperlukan supaya bukti potong dapat diimpor ke dalam e-SPT Tahunan Badan. Ekspor data ini dapat dilakukan dengan format sesuai dengan standar e-SPT Tahunan. Berikut langkah yang perlu dilakukan,
- Pilih tombol ekspor data
- Pilih tipe mode data e-SPT 1771
- Pilih tipe file csv
- Pilih flag status
- Pilih flag Lapor
- Klik download dan bukti potong anda siap di impor ke e-SPT Tahunan.







